Diposting oleh
PUTRA BETAWI
Published on Jumat, 10 Februari 2012
MA Bebaskan Terdakwa Maling Uang Rakyat Rp 27 M
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa yang menuntut terdakwa korupsi pembebasan lahan kuburan Lebak Bulus senilai Rp 27 miliar, Andi Wahab (60). Padahal jaksa menuntut Andi Wahab dipenjara selama 17 tahun. “Menolak kasasi jaksa,” kata ketua majelis hakim, Imron Anwari, dalam putusan yang dilansir MA, Kamis, (9/2/2012).
Kasus ini bermula saat ada pembebasan lahan pada 2006 untuk pertamanan dan pemakaman di Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Saat itu, Kasubbag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI tersebut mencari lahan untuk pemakaman dan bertemu calo tanah Teguh Budiono. Lahan kosong ini untuk dijadikan tanah kuburan yang berada di dua lokasi yaitu Tanah Kusir dan Lebak Bulus. Pemkot pun segera menggelontorkan dana membeli dua lahan tersebut.
Dari Teguh, lalu ditemukan tanah seluas 2,8 Hektar di Jalan Taman Sari, Lebak Bulus. Nilai pembebasan lahan tersebut sebesar Rp 29 miliar sedangkan pemilik tanah mengaku hanya menjual tanah sebesar Rp 500 ribu tiap meter perseginya. Padahal Dinas Pertamanan membeli tanah sebesar Rp 1.032.000 per meter persegi.
Dalam praktik terjadi penggelembungan harga oleh para pejabat terkait. Dari anggaran dialokasikan Rp 500 ribu per meter. Namun para pejabat justru melaporkan ke negara, dana yang dibutuhkan sebesar Rp 1 juta per meter.
Akhirnya, Kejaksaan Negeri Jaksel mengendus korupsi berjamaah tersebut dan menyeret banyak pihak. Pat gulipat tanah kuburan ini ‘menjebloskan’ belasan nama. Seperti Kepala Kantor Pemakaman Jakarta Dadang Kadarisman, mantan Wali Kota Jaksel Dadang Kafrawi, Camat Cilandak Ibnu Maulana dan Lurah Lebak Bulus, Akbar S Panca.
Atas selisih tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengusut dan menetapkan Andi Wahab sebagai tersangka. Namun, PN Jaksel pada 19 Agustus 2010 membebaskan Andi Wahab. Andi dibebaskan oleh ketua majelis hakim PN Jaksel, Albertina Ho. Dalam putusan bernomor 363/Pid.B/2010 tersebut majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Albertina juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Tidak terima, jaksa pun kasasi. Sayang, MA menolak kasasi jaksa tersebut. “Jaksa tidak bisa menjelaskan di mana alasan bebas murni atau tidak,” kata putusan yang juga diputus tersebut. Dan lagi-lagi, Andi Wahab kembali lolos dari lubang jarum. Dia putus bebas MA oleh majelis hakim Imron Anwari, Suwardi dan Rehngena Purba. Adapun Rehngena berbeda pendapat, dia menilai Andi Wahab bersalah.
Putusan tersebut bertolak belakang dengan tuntutan jaksa Fahrizal yang menuntut agar Andi dihukum 17 tahun penjara. Juga dihukum denda Rp 200 juta dan diharuskan membayar ganti rugi Rp 26 miliar, subsider kurungan selama 8 tahun. Atas putusan yang dibuat MA pada 9 Juni 2011 silam maka Andi wahab kini benar-benar menghirup udara dengan bebas. Tetapi, putusan MA ini tidak bulat sebab Rehngene Purba berpendapat sebaliknya. yaitu Andi Wahab harus bertangung jawab karena dinilai mengetahui korupsi tersebut. “Terdakwa selaku Kasubbag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI mengetahui informasi tersebut dan mengetahui pembelian ini menyalahi Keppres 55/1993,” beber Rehngene. [KbrNet/DTC.COM]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar