Today :

Not found what you looking for?:

Arsip untuk ‘Kesehatan’ Kategori

Awas Lemak Babi!!!…

Ditulis oleh K@barNet di/pada 06/08/2010

Salah seorang rekan saya bernama Shaikh Sahib, bekerja sebagai pegawai di Badan Pengawasan Obat & Makanan (POM) di Pegal, Perancis. Tugasnya, mencatat semua merk barang, makanan & obat-obatan. Produk apapun yang akan disajikan suatu perusahaan ke pasaran, bahan-bahan produk tersebut harus terlebih dulu mendapat ijin dari BPOM Prancis dan Shaikh Sahib bekerja di bagian QC. Tak heran jika ia mengetahui berbagai macam bahan makanan yang dipasarkan.

Banyak dari bahan-bahan tersebut dituliskan dengan istilah ilmiah, namun ada juga beberapa yang dituliskan dalam bentuk matematis seperti E-904, E-141. Awalnya, saat Shaikh Sahib menemukan bentuk matematis, dia penasaran lalu menanyakan kode matematis tersebut kepada orang Prancis yang berwenang dalam bidang itu. Orang Prancis menjawab, Kerjakan saja tugasmu, dan jangan banyak tanya …! Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Kabar Ummat, Kesehatan | 1 Komentar »

Ulama: Vaksin Meningitis Produk Malaysia Halal

Ditulis oleh K@barNet di/pada 13/07/2010

Ulama Sumbar Buya Masoed Abidin meminta Kementerian Kesehatan untuk mengganti vaksin meningitis meningokokkus ACQ 135 dengan vaksin lain, karena dinilai tidak halal.

“Keputusan MUI sudah jelas bahwa vaksin yang bersumber dari ekstrak babi diharamkan, karena itu pemerintah perlu mencari gantinya yang lain,” kata Buya Mas`oed Abidin di Padang, Senin. Ia menanggapi hal itu terkait Menkes yang merencanakan akan mulai mendistribusikan vaksin meningitis meningokokkus ACQ 135 untuk digunakan para calon jemaah haji, pekan depan. Baca entri selengkapnya »

Radar Bandara Mati, Pemerintah Lepas ATS dari Angkasa Pura

Jakarta - Pemerintah menargetkan pembentukan badan baru khusus untuk menangani Air Traffic Services (ATS) atau pelayanan lalu lintas udara sudah bisa dibentuk akhir tahun ini. Sehingga pada Januari 2011 sudah bisa beroperasi.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, saat ini pemerintah sedang menggodok undang-undang untuk pemisahan ATS yang selama ini sudah ada dan dikelola oleh PT Angkasa Pura (AP) I dan II.

"Kita sedang siapkan undang-undang untuk ATS kita. Nantinya akan dibentuk sebuah ruang khusus yang tidak bersifat komersial tetapi pelayan keselamatan penerbangan," katanya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (31/8/2010).

Sesuai dengan UU Penerbangan, ATS ke depan akan diambil alih oleh lembaga penyelenggara pemerintah yang kini masih proses pembentukan. Dengan begitu maka AP I dan II hanya fokus pada bisnis jasa kebandarudaraan.

Menurut Hatta, bentuk dari badan baru tersebut masih digodok, antara membentuk Perusahaan Umum (Perum) atau Badan Layanan Umum (BLU).

"Nantinya bentuknya khusus, intinya untuk berikan pelayanan jadi dia akan nirlaba. Aspek keselamatan menjadi titik beratnya," ujarnya.

Dalam membentuk badan baru tersebut, Kementerian Koordinator Perekonomian akan berkordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Perhubungan.

(ang/dnl)

Pahlawan Nasional

JANGAN LUPAKAN SEJARAH PAHLAWAN INDONESIA, ATAS JASA MEREKA DENGAN IZIN ALLAH TA’ALA, INDONESIA BEBAS DARI CENGKRAMAN KOLONIALIS DAN MENGHANTARKAN KITA SEMUA MENJADI BANGSA SEPERTI SEKARANG INI. MARI KITA LANJUTKAN PERJUANGAN MEREKA GUNA MENJAGA KEHORMATAN NKRI YANG BERMARTABAT. SEKARANG, KITA JUGA MEMILIKI PEMIMPIN. SEBAGAI RAKYAT, KITA BERHARAP PEMIMPIN KITA DAPAT MENCONTOH KETELADANAN PARA PAHLAWAN NASIONAL, UNTUK BERSEDIA MERASAKAN KESUSAHAN MASYARAKAT. JANGAN TUNJUKAN KEMEWAHAN YANG BELEBIHAN, APALAGI KEMEWAHAN YANG BERASAL DARI UANG RAKYAT, DISAAT MASIH BANYAK RAKYAT YANG SEKARAT.

UNTUK MEMBACA BIOGRAFI, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIBAWAH



Share this:
StumbleUpon
Digg
Reddit

Transkrip Rapat KSSK

Transkrip Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Pada Tanggal 20/21/ November 2008, yang Diketuai oleh Menteri Keuangan Selaku Ketua KSSK…………………………………………………………

Berikut isi transkrip:

Agenda rapat: pembahasan permasalahan PT Bank Century, tbk.

Tempat rapat: Gedung Djuanda I, lantai 3, Jl Dr Wahidin Raya no 1, Jakarta.

Peserta rapat pertama berjumlah 30-40 orang, diantaranya:

1. Gubernur Bank Indonesia
2. Boediono selaku Anggota KSSK
3. Miranda Gultom (Deputi Gubernur Senior BI)
4. Sekretaris KSSK Raden Pardede
5. Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Bank Ardhayadi Mitroatmodjo
6. Deputi Gubernur BI bidang Pengaturan Perbankan dan Stabilitas Perbankan Siti Ch Fajriyah
7. Deputi Gubernur BI bidang Pengelolaan Moneter Budi Mulia, Sekretaris Jenderal
8. Departemen Keuangan Mulia P Nasution, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu
9. Direktur Jenderal Anggaran Darmin Nasution
10. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang
11. Direktur Jenderal Perbendaharaan
12. Ahmad Fuad Rahmany (Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan)
13. Rudjito (Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan/LPS)
14. Firdaus Djaelani (Kepala Eksekutif LPS)
15. UKP3R Marsilam Simanjuntak
16. Agus Martowardjojo (Dirut Bank Mandiri)
17. Komisaris Utama Bank Mandiri
18. Robert Tantullar (Menunggu di ruang kosong lantai II)

Apa saja pembicaraan di dalam rapat itu? Inilah transkrip rapat KSSK :

(Sekali lagi kami beritahukan bahwa rapat ini bersifat rahasia. Jadi diharapkan kalaupun peserta sebanyak ini, mohon dari setiap orang atau institusi untuk menjaga kerahasiaan dari hasil rapat ini…)

Raden Pardede (Sekretaris KSSK), membuka rapat:

“Selamat pagi Menteri Keuangan, Bapak Gubernur, bapak-bapak dan ibu-ibu yang saya hormati. Kita akan memulai rapat malam hari ini, pertama akan ada rapat terbuka. Di mana peserta rapat adalah seluruh undangan beserta resource person.

Ini perlu kami garis bawahi mengenai seluruh undangan, berdasarkan daftar undangan yang kami buat di dalam rapat KSSK, di samping Ketua dan Anggota KSSK, juga dari Departemen Keuangan adalah Sekjen, Dirjen Anggaran, Dirjen Pengelolaan Utang, Ketua Bapepam, Kepala BKF dan Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan juga Kepala Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi, UKP3R.

Dari Bank Indonesia, DGS BI, DG BI Bidang Pengaturan dan Stabilitas Keuangan, DG BI Bidang Pengawasan Perbankan, DG BI Bidang Pengelolaan Moneter.

Sedangkan dari LPS, Ketua Dewan Komisioner, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif. Kemudian pihak lain sebagai narasumber adalah dari Bank Mandiri. Di samping itu, mulai saat ini, kita telah menunjuk LGS sebagai legal consule dari sebagai KSSK yang akan mengikuti seluruh acara ini.

Pada rapat pertama adalah Rapat Terbuka di mana agendanya akan ada pembukaan dari Ketua KSSK. Kemudian presentasi dari Bank Indonesia. Kemudian bisa pendapat dari peserta rapat lainnya dan juga klarifikasi dari data-data atau beberapa hal bisa dari Sekretaris KSSK.

Kemudian apalagi diperlukan nanti, kalau memang ada arah ke sana maka akan ada presentasi singkat dari LPS, optional apabila diperlukan. Sesudah rapat ini selesai, belum mengambil keputusan pada rapat ini, kemudian akan ada rapat tertutup.

Di mana nanti akan berpindah ke ruangan yang lebih kecil dan peserta rapatnya adalah Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Sekretaris KSSK dan juga notulis yang merangkap sebagai legal consule di mana agendanya adalah pengambilan keputusan oleh Ketua KSSK.

Kemudian nanti apabila pengambilan keputusan masih diperlukan, akan ada Rapat Komite Koordinasi. Pada Rapat Komite Koordinasi itu maka akan hadir di situ Ketua KSSK dan Ketua Komisioner LPS dan juga peserta di samping ini adalah Bank Mandiri.

Inilah kira-kira agenda pada malam hari ini. Marilah kita buka rapat ini dengan Rapat Terbuka. Sekali lagi kami beritahukan bahwa rapat ini bersifat adalah rapat rahasia. Jadi diharapkan kalaupun peserta sebanyak ini, mohon dari setiap orang atau institusi untuk menjaga kerahasiaan dari hasil rapat ini.

Untuk itu, kami mohon kepada Ibu Ketua KSSK melakukan rapat ini sesuai agenda yang sudah kami sebutkan tadi.”

Sri Mulyani (Ketua KSSK) memberi prolog:

Terima kasih Pak Raden sebagai Sekretaris KSSK. Ibu Bapak sekalian. Selamat pagi. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Karena rapat ini rapat pertama KSSK yang membahas mengenai substansi dan ini dimandatkan di dalam Perpu JPSK yang memang ini merupakan suatu test case, jadi saya sebagai Ketua KSSK dalam hal me-manage dan me-run organisasi KSSK, saya ingin dalam setiap Rapat KSSK menggunakan seluruh mekanisme yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang ada, dalam hal ini Perpu JPSK. Maka seluruh prosedur yang ada harus memenuhi suatu standard protokol yang correct dan sedetail mungkin.

Dalam hal ini tentu semua pihak baik di jajaran Departemen Keuangan sendiri, kemudian BI, LPS dan Sekretariat KSSK yang dipimpin oleh Sekretaris KSSK, semuanya harus bertindak dan memenuhi persyaratan yang sudah tertuang dalam Keputusan KSSK terutama di dalam mekanisme rapat dan pembuatan keputusan.

Malam ini kita berkumpul atas permintaan Gubernur BI. Karena, Gubernur BI dan DG telah meminta rapat KSSK untuk membahas permasalahan suatu bank. Permasalahan suatu bank ini tentu sesuai dengan tata acara yang kita miliki, perlu dipresentasikan oleh BI secara komprehensif terhadap permasalahan yang dihadapi oleh bank tersebut.

…termasuk di dalamnya Pak Marsilam (Simanjuntak) sebagai UKP yang memang diminta oleh Bapak Presiden untuk bekerja dengan KSSK…

Dan, tindakan-tindakan apa yang sudah dilakukan oleh BI dan apa-apa yang sudah dilakukan untuk mengatasi permasalahan bank itu sendiri, maupun mungkin yang berdampak pada sistem perbankan secara keseluruhan.

Fakta bahwa BI dalam hal ini Gubernur BI menghendaki adanya Rapat KSSK memberikan suatu nuansa atau bahkan implikasi bahwa persoalan bank ini ditengarai memberikan dampat sistemik. Namun, dalam hal ini, entah saya akan meminta kepada Gubernur BI untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi bank tersebut. Dan, tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh BI dan hal-hal yang telah dilakukan untuk mengatasinya serta rekomendasi dari BI untuk menyelesaikan masalah itu sendiri. Kalau ada implikasinya dari sistem perbankan secara keseluruhan, ini yang saya harapkan.

Tadi sore sampai malam larut, bahkan menjelang pagi, saya sudah meminta sekretaris KSSK untuk melakukan list dari keseluruhan dokumen dan berbagai informasi yang harus disertakan dan diserahkan dengan berita acara yang resmi, dengan serah terima antara BI dengan Sekretaris KSSK, untuk kemudian melakukan rapat ini.

Idealnya, sekretaris punya waktu untuk mempelajari seluruh dokumen ini. Sehingga, nanti bisa memberikan pandangan dan additional judgement dalam pengambilan keputusan di dalam forum KSSK.

Tadi disebutkan oleh Pak Raden, Sekretaris KSSK, kita mengundang berbagai pihak yang terkait, yaitu BI yang meminta rapat ini. Jajaran Depkeu yang terkait LPS, karena ini menyangkut bank yang sifatnya terbuka. Kita mengundang Bapepam. Dan narasumber yang kita memang undang dalam rapat ini untuk bisa memberikan masukan, termasuk di dalamnya Pak Marsilam (Simanjuntak) sebagai UKP yang memang diminta oleh Bapak Presiden untuk bekerja dengan KSSK.

Dan, di sini kita undang dari Bank Mandiri. Tadi disebutkan oleh Pak Raden bahwa saya meminta LGS untuk menjadi legal consule-nya dari KSSK. Dan, dari keseluruhan prosedur ini, tentu diharapkan dari keseluruhan langkah-langkah ini harus bisa dijaga seluruh sequence, maupun kepastian, serta correctness-nya dari sisi legal karena setiap keputusan ini akan memberikan dampak permanen hingga, dan pasti dapat dilihat beberapa tahun mendatang dengan akuntabilitas yang jelas.

Mungkin itu untuk pengantar dari saya. Kami akan minta kepada Pak Gubernur untuk melakukan presentasi sesuai dengan tata cara rapat di KSSK, yaitu menyampaikan permasalahan bank ini, tindakan yang sudah dilakukan, langkah-langkah yang sudah dilakukan untuk mengatasinya kemudian implikasi terhadap perbankan secara keseluruhan.

Boediono (Gubernur BI dan anggota KSSK) memberi sambutan:

Bismillahirrahmanirrahim. Terima kasih Bu Menteri Keuangan. Ini adalah sidang perdana dari KSSK. Saya menggarisbawahi bahwa ini preseden dari prosedur. Semoga saja prosedur yang baik untuk pengambilan keputusan. Insya Allah dengan Rahmat Allah, hari ini kita bisa mengambil keputusan yang terbaik bagi bangsa kita.

Sidang yang saya hormati. Barangkali saya akan mengambil sari dari surat saya yang saya sampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK. Yang menjabarkan dan menjelaskan permasalahan Bank Century serta implikasi dari penanganan PT Bank Century, tbk.

Nanti dengan izin Ketua, kami minta saudara Halim untuk memberikan tambahan penjelasan bagi sidang. Menindaklanjuti teleconference dengan Menteri Keuangan pada tanggal 14, 17, 18 dan 19 November, terkait dengan perkembangan dan penanganan PT Bank Century, saya ingin menyampaikan beberapa hal, yang intinya sebagai berikut:

Pertama, mengenai kondisi terakhir Bank Century. Di bidang kecukupan penyediaan modal minimum, CAR (Capital Aduquency Ratio) berdasarkan pada posisi 30 Oktober 2008, rasio bank kurang dari 2%. Dan, tidak dapat ditingkatkan menjadi 8%.

“kami mengusulkan agar terhadap Bank Century dilakukan penyelematan oleh LPS…

Penurunan CAR disebabkan pemegang saham tidak dapat melaksanakan komitmennya untuk melakukan penambahan modal. Hal ini disebabkan penggolongan surat berharga valas yang dikategorikan macet, yang jumlahnya sebesar 76 juta US dolar. Yang diantaranya 11 juta US dolar telah jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2008. Karena belum diterima pembayarannya, default sampai dengan 20 November 2008.

Di samping itu terdapat surat-surat berharga valas jatuh tempo 3 November 2008 sebesar 45 juta US dolar yang juga belum diterima pembayarannya sampai dengan 20 November 2008.

Yang kedua adalah adanya koreksi dari pengakuan bunga sebesar 390 miliar rupiah yang bukan berasal dari penerimaan tunai. Yang ketiga adalah kekurangan penyisihan penghapusan aktiva, EPH, aktiva yang diambil alih (AYDA) yang belum dibentuk sebesar 59 miliar rupiah.

Yang kedua adalah mencukupi Giro Wajib Minimum. Bank telah mengajukan permohonan Fasilitas FPJP sebesar 1 triliun, namun mengingat terbatasnya agunan yang memenuhi persyaratan maka pemberian FPJP Bank Century, Bank Century tidak bisa mengajukan permohonan FPJP yang baru.

Sementara bank memiliki kewajiban pihak ketiga yang sudah ditunda pembayarannya sampai tanggal 20 November 2008 sebesar 292,5 miliar serta DPK yang jatuh tempo pada tanggal 20 November, miliar rupiah sebesar 454, yang telah diperpanjang oleh bank sehingga total DPK 746,5.

Hal ini menyebabkan tekanan likuiditas bagi bank semakin berat. Saldo giro Bank Century per tanggal 20 November 2008, pukul 17.00 adalah sebesar 1,96 miliar rupiah. Dengan posisi saldo yang sangat kecil, kondisi likuiditas seminggu terakhir yang semakin menurun dan akumulasi DPK, yang ditunda pembayarannya.

Hal ini menyebabkan Bank Century tidak mampu menjaga kecukupan GWM sehingga tidak dapat mengikuti kliring pada tanggal tersebut. Informasi menyeluruh mengenai kondisi dan langkah-langkah yang telah dilakukan BI serta perkembangan terakhir telah kami sampaikan dalam lampiran I.

Selanjutnya, kami ingin menyampaikan analisis dampak sistemik terhadap kegagalan Bank Century dengan mempertimbangkan kondisi bank dan kaitannya dengan kondisi ekonomi makro dapat disampaikan beberapa hal, sebagai berikut:

Mengenai penurunan kepercayaan masyarakat, Bank Century memiliki jumlah nasabah dan jaringan kantor yang cukup besar. Kurang lebih ada 65.000 nasabah dan jaringan kantor yang cukup luas, sekitar 30 kantor cabang di seluruh Indonesia.

Munculnya masalah pelayanan terhadap nasabah-nasabah Bank Century dikhawatirkan menimbulkan memicu kepanikan. Terlebih lagi dalam kondisi pasar seperti ini yang rentan terhadap berita-berita negatif…

Munculnya masalah pelayanan terhadap nasabah-nasabah Bank Century dikhawatirkan menimbulkan memicu kepanikan. Terlebih lagi dalam kondisi pasar seperti ini yang rentan terhadap berita-berita negatif, Maka penutupan bank ini berupa potensi menimbulkan Contingent Effect berupa rush terhadap bank-bank lain, terutama bagi bank-bank yang kita sebut sebagai peer bank, suatu bank yang serupa atau lebih kecil.

Dengan demikian dikhawatirkan penutupan bank ini akan mengganggu kelancaran sistem perbankan dan system keuangan secara keseluruhan. Dapat kita informasikan bahwa deposan ini bank dengan saldo lebih dari 2 miliar mencapai 5,5 triliun yang mencapai 51,2% dari total DPK bank.

Juga terdapat beberapa simpanan BUMN yang jumlahnya mencapai 476 miliar. Sedangkan jumlah kewajiban Bank Century yang menjadi beban LPS terhadap penjamin DPK kurang dari 2 miliar rupiah mencapai 5,3 triliun rupiah.

Dampak terhadap pasar keuangan, situasi keuangan saat ini masih relatif labil dalam menyerap berita-berita negatif.

Pasal modal mengalami penurunan harga saham terus menerus. Penurunan kepercayaan investor asing terhadap pasar modal Indonesia juga menurun. Serta penurunan harga saham dan SUN di Pasal Modal. Credit Default Swap Spread Indonesia mengalami peningkatan sebagai pencerminan peningkatan Country Risk.

…penutupan bank ini akan mengganggu kelancaran sistem perbankan dan system keuangan secara keseluruhan. Dapat kita informasikan bahwa deposan ini bank dengan saldo lebih dari 2 miliar mencapai 5,5 triliun yang mencapai 51,2% dari total DPK bank…

Di tengah-tengah situasi yang rentan ini penutupan Bank Century dengan cepat memperburuk kinerja pasar keuangan.

Mengenai dampak terhadap sistem pembayaran, situasi sistem pembayaran ini berjalan dengan gejalan segmentasi di pasar uang yang semakin meluas.

Data selama seminggu terakhir menunjukkan transaksi uang di pasar uang antar bank dilakukan antara sesama bank di kelompok besar. Hal yang sama terjadi pada bank-bank di kelompok menengah dan kecil. Hal ini menimbulkan kerentanan apabila terjadi Flight to Quality dan Capital Outflow yang mengakibatkan bank menengah dan kecil akan mengalami kesulitan likuiditas.

Pemantauan menunjukkan terdapat 18 bank yang berpotensi mengalami kesulitan likuiditas bila hal itu terjadi. Sementara terdapat 5 bank yang memiliki karakteristik seperti Bank Century yang diduga akan mengalami kesulitan-kesulitan likuiditas apabila muncul berita-berita negatif.

Situasi di atas cenderung membuat bank-bank menahan likuiditas, baik berupa valas maupun rupiah untuk keperluan likuiditasnya masing-masing. Kondisi ini membahayakan bank-bank yang tidak memiliki kekuatan likuiditas yang cukup.

Jika kemudian muncul rumor dan berita-berita negatif mengenai kegagalan 23 bank di atas dalam Settlement Clearing dan RTGS, hal ini akan memicu kepanikan dalam masyarakat dan berpotensi bank run. Info lengkap mengenai analisa dampak sistemik terdapat disampaikan dalam lampiran 2.

Dari analisa tersebut di atas bahwa permasalahan Bank Century berpotensi menimbulkan dampak sistemik terutama melalui pemburukan psikologi masyarakat dan pasar yang selanjutnya menimbulkan gangguan pada sistem pembayaran di pasar keuangan.

Tindak lanjut penanganan:

Memperhatikan langkah 1 dan 2 di atas, yaitu memperhatikan kondisi terakhir dari Bank Century dan analisis dampak sistemik tentang kegagalan Bank Century sesuai Keputusan RDG tanggal 20 November 2008, maka BI menyatakan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut penetapan Bank Century yang ditengarai berdampak sistemik, kami mengusulkan agar terhadap Bank Century dilakukan penyelematan oleh LPS sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18 Perpu No 4 Tahun 2008

Tentang Jaring Pengamanan Sistem Keuangan. Sehubungan hal tersebut di atas kami mengharapkan agar dapat dilakukan pembahasan tindak lanjut penanganan Bank Century dalam pertemuan KSSK hari ini.

Demikian dari kami, selanjutnya dengan saudari ketua, kami mengundang saudara Halim untuk memberikan tambahan.

Pembicaraan dikembalikan pada Ketua KSSK, Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani:

Silahkan saudara Halim!

Laporan Sdr. Halim dari BI:

Terima kasih ibu Menteri Keuangan. Ibu Menteri Keuangan yang kami hormati, bapak Gubernur BI yang kami hormati, bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Perkenankan kami melaporkan analisis bank gagal dan yang kedua nanti analisis sistemik dari Bank Century.

Sebagai kelengkapan dari apa yang telah disampaikan oleh Gubernur BI, dari hasil analisis kami, mengapa BI mengungkapkan bahwa Bank Century ini sebagai bank gagal, hasil analisis yang telah kami lakukan menunjukkan bahwa walaupun dengan pertimbangan bahwa walaupun dengan pertimbangan bank sebenarnya belum melampaui jangka waktu pengawasan khusus yang diberikan sesuai dengan keterangan BI selama 6 bulan, namun BI menilai bahwa kondisi bank semakin menurun.

Hal ini tercermin dari rasio kewajiban penyediaan modal minimum pada posisi 31 Oktober 2008 kurang dari 2% dan dinilai tidak dapat lagi ditingkatkan menjadi 8%. Karena itu bank dinilai insolved. Hal ini terutama karena sampai saat ini pemegang saham tidak dapat melaksanakan komitmennya untuk melakukan penambahan modal.

Dalam hal ini berdasarkan perhitungan BI, modal bank telah menjadi -3,53%. Hal ini dikarenakan SSB valas dengan nilai II juta US dolar menjadi macet karena telah jatuh tempo pada tanggal 30 Oktober 2008 dan belum diterima pembayarannya sampai saat ini.

Di samping itu SSB valas yang telah jatuh tanggal 3 November 2008 dengan nilai 45 juta US dolar juga belum dapat dibayar. Penggolongan SSB valas bermasalah sebesar 25 juta US dolar atau ekuivalen dengan 236 miliar menjadi macet.

…Penggolongan SSB valas sebesar 40 juta US dolar atau ekuivalen dengan 377 miliar juga dianggap macet…

Dilakukan koreksi pengakuan bunga sebesar 390 miliar yang bukan dari penerimaan tunai, kekurangan PPA AYDA yang belum dibentuk sebesar 59 miliar dari perhitungan BI untuk mencapai 8% dibutuhkan tambahan modal sebesar kurang lebih 632 miliar dan jumlah ini diperkirakan akan bertambah seiring dengan memburuknya kondisi bank pada bulan November.

Sementara itu kondisi likuiditas perbankan seperti disampaikan oleh Bapak Gubernur BI, dewasa ini kondisinya sudah sangat menurun dibandingkan dengan berbagai kewajiban yang masih harus ditanggung oleh bank ini. Diperkirakan bank tidak mampu memenuhi kewajiban GWM pada hari-hari mendatang.

Secara akumulasi terdapat kewajiban RTGS dan kliring yang tidak dapat diselesaikan oleh bank sebesar 401 miliar sehingga, sesungguhnya dengan posisi GWM yang dewasa ini hanya tinggal 1,396 miliar telah menjadi kurang dan menjadi negatif.

Di samping itu terdapat kewajiban yang jatuh tempo pada tanggal 20 November sebesar 458 miliar yang belum diselesaikan.

Untuk menopang likuiditas bank tersebut, bank telah mendapatkan FPJP sebesar 689 miliar namun dengan besarnya penarikan dana yang dilakukan oleh nasabah, FPJP tersebut belum mampu memperbaiki kondisi likuiditas bank.

Beberapa perhitungan yang kami lakukan menunjukkan sampai 3 bulan mendatang diperkirakan membutuhkan dana mencapai sekitar 4,7 triliun. Oleh karena itu dengan berbagai data serta pertimbangan ke depan, BI menetapkan Bank Century sebagai bank gagal.

…sampai 3 bulan mendatang diperkirakan membutuhkan dana mencapai sekitar 4,7 triliun…

Selanjutnya perkenankan kami menyampaikan alasan-alasan serta pendekatan yang kami gunakan untuk menilai kegagalan Bank Century ini ditengarai berdampak sistemik. Kami menggunakan pendekatan yang dikembangkan oleh Financial Supervisory Authority dari Bank of England yang telah di-endorse oleh LPS dan European Center Bank.

Secara umum analisis dampak sistemik Bank Century ini kami menggunakan 5 aspek di mana aspek pertama dikaitkan dengan dampak penutupan Bank Century terhadap institusi keuangan. Kedua, dampak penutupan Bank Century terhadap kinerja pasar keuangan. Ketiga dampak terhadap sistem pembayaran. Keempat dampak terhadap psikologi pasar, serta kelima dampak terhadap sektor riil.

Secara umum kami melihat dampak yang terbesar yang akan muncul dari penutupan Bank Century dari ketidakpastian akibat masih rentannya psikologi pasar atau masyarakat, yang selanjutnya dapat memicu ketidakpastian serta gangguan yang cukup serius di pasar keuangan serta sistem pembayaran.

Berdasarkan kondisi yang dewasa ini terjadi, kami mencoba melakukan assestment bagaimana kejadian kalau seandainya Bank Century ini ditutup dikaitkan dengan kondisi keuangan serta sektor riil.

Seperti kita ketahui, dengan kondisi keuangan global yang terus memburuk dimana kondisi sistem keuangan yang ditandai dengan melekatnya IHSG dan cenderung menurunnya harga SUN ditambah dengan terdapat potensi Capital Flight ke luar negeri, diperkirakan kondisi ini akan terus terjadi dalam beberapa waktu ke depan.

Sementara itu kita juga melihat kondisi neraca pembayaran terus tertekan, cadangan devisa menurun diikuti dengan meningkatnya risiko negara Indonesia dan melemahnya nilai tukar rupiahl. Sementara itu dari sektor riil permintaan domestik walaupun relatif masih kuat tetap telah terdapat tanda-tanda mulai melemah dalam kuartal III 2008, yang lalu.

Sementara itu kami juga melihat peningkatan pembayaran utang luar negeri dalam kuartal IV 2008, khususnya dengan melihat ketersediaan US dolar dan kestabilan nilai tukar.

Hal ini dapat memperlemah fundamental ekonomi Indonesia, sehingga apabila terdapat berita-berita negatif yang dapat memperburuk kepercayaan masyarakat, kegiatan ekonomi yang sedang dalam situasi yang melemah, berpotensi untuk lebih memburuk.

Berbagai informasi dari sektor swasta menunjukkan adanya peningkatan PHK yang diimbangi dengan upaya-upaya memperbaiki peningkatan biaya produksi. Hal ini mengakibatkan sektor swasta kondisinya juga memburuk. BI bersama dengan pemerintah telah melakukan berbagai respon untuk menenangkan pasar.

Antara lain dengan melakukan pelonggaran lukuiditas, kenaikan batas atas penjaminan simpanan menjadi 2 miliar, pemberian penjaminan ketersediaan valas bagi perusahaan domestik dan sebagainya. Namun langkah-langkah ini tampak masih membutuhkan waktu untuk menilai efektifitasnya.

dari sisi kebijakan, pemerintah telah mengeluarkan 3 Perppu tentang JPSK. Amandemen UU LPS, Amandemen UU BI untuk menghadapi gejolak dan potensi krisis yang mungkin timbul di sektor keuangan…

Sementara itu dari sisi kebijakan, pemerintah telah mengeluarkan 3 Perppu tentang JPSK. Amandemen UU LPS, Amandemen UU BI untuk menghadapi gejolak dan potensi krisis yang mungkin timbul di sektor keuangan. Secara umum kondisi ini perlu kita lihat bagaimana nanti dampak dari penutupan Bank Century ini apabila kita melakukan penutupan Bank Century.

Selanjutnya kami juga melihat peranan Bank Century ini dilihat dari fungsinya dalam melayani masyarakat seperti telah disampaikan oleh Bapak Gubernur BI, walaupun dari sisi fungsinya adalah pemberian kredit serta keterkaitannya dengan lembaga keuangan lainnya tampak tidak terlalu signifikan, tapi dari sisi jumlah nasabah dan jumlah kantor bank ini memilih jumlah nasabah yang cukup besar. Yaitu 65.000 nasabah dengan jaringan yang cukup luas di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, dalam kondisi pasar yang kurang normal ini, penutupan bank diperkirakan akan berdampak sistemik bagi bank-bank lainnya.

Patut dipertimbangkan pula, bahwa dengan kondisi makro ekonomi yang sedang mengalami tekanan serta adanya gangguan pada sistem perbankan dan keuangan, dapat semakin memperburuk situasi, yang dapat menimbulkan instabilitas cukup signifikan.

Dari sisi analisis terhadap dampak penutupan Bank Century terhadap pasar keuangan, seperti diketahui pasar keuangan dewasa ini relatif labil dalam menyerap berita-berita negatif. Sementara itu pasar modal seperti yang sudah disampaikan tadi, terus mengalami penurunan.

Credit Default Swap Spread Indonesia terus mengalami peningkatan sebagai cerminan peningkatan country risk.

Dari sisi pasar likuiditas kami melihat terjadi gangguan yang meningkatkan liquidity premium sebagai akibat pelebaran Spread With Ask dalam perdagangan di pasar saham.

Lanjutan Penjelasan Sdr Halim dari BI:

Dengan situasi seperti ini penanganan kegagalan bank yang tidak dapat dilakukan secara komprehensif akan dapat memperburuk kinerja pasar keuangan, yang pada gilirannya dapat menurunkan kepercayaan internasional.

Dari sisi dampak terhadap sistem pembayaran, kita berjalan dengan segmentasi yang semakin meluas. Dari pemantauan kami, beberapa waktu terakhir, terdapat 18 bank, sebagian adalah bank kelas menengah dan kecil, berpotensi mengalami kesulitan likuiditas.

Apabila terjadi rumor yang mengakibatkan semakin sulitnya bank-bank ini memperoleh likuiditas dari sesama bank maupun dari kelompok bank besar.

Sementara itu terdapat 5 bank yang memiliki karakteristik mirip seperti Bank Century, diduga akan mengalami kesulitan likuiditas.

Ini akan cukup cepat berubah menjadi masalah solvabilitas. Oleh karena itu, kondisi ini perlu dipantau secara lebih cermat karena apabila muncul rumor atau berita negatif mengenai kegagalan 18 bank ditambah 5 bank tadi, akan cepat memicu kepanikan di kalangan masyarakat dan berpotensi menimbulkan bankrupt.

Sebagai kesimpulan, kami melihat penutupan Bank Century berpotensi untuk menimbulkan dampak sistemik terutama dari jalur-jalur sebagai berikut:

Jalur yang cukup kami khawatirkan adalah sistem pembayaran. Dari hasil analisis yang kami lakukan, dampak ini agak cenderung menjadi medium-to high impact. Apabila Bank Century ini ditutup, dikhawatirkan akan terjadi rush pada bank-bank yang serupa atau peer bank dan bank-bank yang lebih kecil, sehingga akan menganggu kelancaran sistem pembayaran.

Sementara itu, dampak melalui jalur pasar keuangan, kami juga melihat dampak yang medium-to high impact disebabkan penutupan Bank Century dikhawatirkan menimbulkan sentimen negatif di pasar keuangan. Terutama dalam kondisi pasar keuangan yang sangat rentan dewasa ini.

Selain itu jalur psikhologi pasar, menunjukkan penutupan bank ini akan semakin menambah ketidakpastian terhadap kestabilan dan kehandalam sistem perbankan. Sehingga penutupan bank dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian dan penurunan kepercayaan masyarakat secara keseluruhan.

Dari hasil analisis tersebut kami menengarai penutupan Bank Century akan berpotensi menimbulkan dampak sistemik, terutama dari jalur psikologi pasar yang pada gilirannya akan memperburuk jalur sistem pembayaran dan pasar keuangan secara keseluruhan.

Ibu Menteri dan Bapak Gubernur yang kami hormati. Kami juga ingin menyampaikan, sebagai kelengkapan informasi yang telah disampaikan oleh Bapak Gubernur. Langkah-langkah yang telah dilakukan BI dalam melakukan penyelamatan ataupun dalam rangka menangani kasus Bank Century ini.

Sebagai kelengkapan informasi ini kami ingin menyampaikan kronologis langkah-langkah yang telah diambil oleh BI.

Seperti telah diketahui pada tanggal 6 Desember 2004, BI menyetujui merger tiga bank: CIC, Pikko dan Danpac menjadi Bank Century Tbk dengan susunan pengurus baru yang kemudian bank ditetapkan dalam Pengawasan Intensif.

Sebagai tindak lanjut merger, bank diminta membuat action plan untuk menyelesaikan aktiva bermasalah termasuk menjual aset yang berkualitas, dan atau memberikan return yang rendah.

Pada akhir Desember 2005, BI kembali meminta bank untuk menjual surat-surat berharga senilai 203 juta secara tunai.

Namun mengingat bank tidak berhasil menyelesaikannya, Skema AMA dengan cara menempatkan deposito sebesar 220 Juta US Dolar di Derdner Bank of Switzerland, untuk menjamin pelunasan SSB valas tersebut, yang kemudian disetujui BI pada tanggal 21 Februari 2006.

Atas permintaan BI, pemegang saham bank menambah modal bank sebesar 442 miliar melalui rate issue pada tanggal 28 Juni 2007.

Kemudian juga menempatkan dana setoran modal dalam bentuk Mandatory Convertible Bond (MCB) sebesar 14,85 juta US dolar, yang pada bulan Juni 2009 rencananya akan dikonversikan menjadi modal disetor.

Dan, secara bertahap yaitu pada bulan April sampai dengan September 2006, mengembalikan surat-surat berharga Valas yang dikuasai oleh First Gulf Investments sebesar 57 juta US dolar kepada bank.

Sejak bulan November 2007, BI telah meminta bank untuk mengundang strategic investor yang dapat menyelesaikan seluruh permasalah bank.

Lanjutan Penjelasan Sdr Halim dari BI:

Calon investor yang berminat antara lain adalah Quwait Finance House, Korean Shin Han Bank, May Bank, Hanna Bank ..44:30.. HSBC, Nur Islamic Bank, serta PT Sinar Mas Multi Artha. Namun tampaknya semua investor tersebut belum memberikan hasil yang seperti diharapkan.

Selanjutnya BI meminta kepada pemegang saham pengendali, yakni sdr Hesyam al Waraq, pemegang saham sdr Robert Tantular dan sdr Rafat Ali Rizvi serta pengurus bank, pada tanggal 15 Oktober 2008 dan tanggal 16 November 2008 untuk menyelesaikan masalah likuiditas dan permasalahan lainnya.

Dalam letter of Commitment per tanggal 15 Oktober 2008 dan tanggal 16 November 2008, yang bersangkutan akan mempercepat pelunasan SSB valas dan skema AM sebesar 120,4 juta US dolar serta Structure Notes GP Morgan Luxemburg, Banking SA sebesar 25 juta US dolar dan Nomura Bank Internasional BLC sebesar 40 juta US dolar.

Namun Pemegang Saham Pengendali tidak memenuhi semua komitmennya sebagaimana tertuang dalam LoC tersebut. Selanjutnya BI memantau pelaksanaan Action Plan. seperti yang telah dijanjikan oleh bank bersangkutan termasuk memantau likuiditas serta perkembangan kredit dan DPK harian.

Kemudian pada tanggal 28 Oktober 2008, BI telah menyampaikan surat kepada Direksi bank tersebut dan mengundang direksi bank untuk membahas penyelesaian permasalahan likuiditas bank yang semakin memburuk. Dalam pertemuan tersebut Direksi diminta untuk menyelesaikan persoalan likuiditas bank terutama dengan meminta Pemegang Saham Pengendali dan pemegang saham untuk memenuhi komitmennya dengan melunasi lebih awal SSB valas yang telah jatuh tempo tanggal 30 Oktober 2008 sebesar 11 juta dan yang jatuh tempo 30 November 2008 sebesar 45 juta US dolar.

…Dalam letter of Commitment per tanggal 15 Oktober 2008 dan tanggal 16 November 2008, yang bersangkutan akan mempercepat pelunasan SSB valas dan skema AM sebesar 120,4 juta US dolar… Namun Pemegang Saham Pengendali tidak memenuhi semua komitmennya sebagaimana tertuang dalam LoC tersebut…

Upaya ini pun belum membawa hasil. Selanjutnya BI meminta bank untuk mengupayakan penjualan aset likuid untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya antara lain US treasury sebesar 45 juta US dolar. Namun usaha ini pun tidak berhasil.

Pada tanggal 5 November 2008, RDG telah memutuskan untuk menetapkan bank dalam pengawasan khusus atau SSU. Hal tersebut telah disampaikan kepada bank pada tanggal 6 November 2008, disertai dengan permintaan untuk menyampaikan action plan perbaikan kondisi likuiditas dan permodalana tau yang dinamakan Capital Retoration Plan (CRP).

Selain itu bank juga diminta untuk melakukan tindakan perbaikan yang dalam hal ini adalah Mandatory Supervisory Action (MSA). Dengan diberikannya dana FPJP, BI juga memantau penggunaan dana FPJP yang dimaksud.

Demikian kurang lebih langkah-langkah yang dilakukan oleh BI selama-sebelum menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, Asslamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Demikian saudara ketua, terima kasih.

Sri Mulyani, Ketua KSSK:

Terima kasih Pak Boediono. Saudara-saudara sekalian, malam ini ada dua hal yang akan KSSK putuskan. Yaitu mengenai nasib dari Bank Century itu sendiri yang dalam hal ini di-propose oleh BI sebagai bank gagal.

Yang kedua, berdasarkan yang disampaikan oleh BI, adalah keputusan apakah bank ini berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap sistem keuangan. Ini adalah 2 hal yang berbeda, meskipun tadi sudah disampaikan kronologis persoalan dan berbagai langkah yang dilakukan oleh BI, baik dalam hal ini sebagai otoritas yang melakukan supervisi terhadap bank tersebut semenjak Tahun 2004.

…saya rasa dari sisi teknis internal informasi bank itu sendiri, klarifikasi atau rekomendasi untuk menempatkan bank ini menjadi bank gagal tidak perlu membutuhkan suatu argumen…

Yaitu pada waktu terjadinya merger dari 3 bank dan langsung di bawah pengawasan intensif sejak tahun 2004. Tapi tampaknya seluruh complience dari Pemegang Saham Pengendali terhadap seluruh permintaan yang dilakukan BI tidak pernah dipenuhi.

Oleh karena itu, sampai dengan situasi saat ini, yang tentu di-trigger oleh kondisi keuangan yang dihadapi di seluruh dunia yang mungkin mengakselerasi kerapuhan atau situasi di bank tersebut.

Saya akan meminta pandangan dari semua yang hadir pada malam ini, karena kalau runtutan logika dan argumen yang disampaikan oleh BI, pertama judgement mengenai bank gagal, tentu secara obyektif faktual mengenai kondisi bank itu sendiri, mulai masalah kesulitan likuiditas menjadi masalah solvabilitas, Itu tampaknya sudah obvious.

Memang pada akhirnya dia menjadi kategori bank gagal.

Kalau dari sisi itu barangkali cukup straight forward, saya rasa dari sisi teknis internal informasi bank itu sendiri, klarifikasi atau rekomendasi untuk menempatkan bank ini menjadi bank gagal tidak perlu membutuhkan suatu argumen untuk menambah atau menguranginya.

Tapi saya akan buka saja, kalau ada yang mau menyampaikan pandangan untuk memberikan tambahan informasi dan pertimbangan bagi kami di KSSK untuk menetapkan langkah selanjutnya.

Yang kedua adalah keputusan apakah dengan status bank gagal ini, apakah bank ini akan ditutup atau diselamatkan.

BI memberikan pandangan, walaupun bank gagal, diselamatkan karena bila ditutup akan memberikan dampak sistemik kepada seluruh sistem perbankan dengan berbagai argumen yang disampaikan tadi.

Saya tentu saja dalam konteks ini membutuhkan juga pandangan dari yang hadir. Yang kita undang sebagai narasumber, sekaligus juga ingin menguji argumen yang disusun BI dari berbagai sisi. Kalau saya sendiri melihat, bank ini dari sisi ukuran kecil, kalau di atas kertas, dalam situasi normal, harusnya tidak sistemik.

Kalau masyarakat maupun dalam sistem perbankan atau bahkan global terhadap keseluruhan persepsi terhadap risiko sistemik keuangan secara keseluruhan. Tapi, yang juga tidak bisa di-deny adalah dari kecil dan faktual harusnya tidak sistemik. Ini menjadi sistemik karena ada faktor lainnya, konteks yang hari ini.

Kalau pemerintah akan menyelamatkan bank ini untuk suatu pertimbangan yang lebih besar, namun bahwa reputasi bank ini tidak cukup baik. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai judgement pemerintah untuk menyelamatkan bank ini…

Namun yang juga tidak bisa dipungkiri nampaknya, kalau saya tidak mendapatkannya dari kalimat yang eksplisit dari BI, adalah reputasi dari bank ini nampaknya tidak bagus. Kalau pemerintah akan menyelamatkan bank ini untuk suatu pertimbangan yang lebih besar, namun bahwa reputasi bank ini tidak cukup baik. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai judgement pemerintah untuk menyelamatkan bank ini.

Ini juga perlu kita lihat karena ini akan setting terhadap keputusan seperti yang disebutkan oleh Pak Halim, dan juga disebutkan oleh Gubernur, ada 18 bank dengan ukuran yang kira-kira sama dan 5 bank yang mirip. Jadi kita punya 23 bank yang kita tidak bisa melakukan diskriminasi dari sisi masyarakat umum, apakah mereka ini bank yang sama, hanya karena ukurannya saja, atau sama jelek karena reputasi, atau karena dalam satu peer group saja dengan mereka.

Nah, Keputusan terhadap Bank Century ini akan menimbulkan ekspektasi dan sekaligus harapan. Tapi mungkin juga suatu preseden terhadap ke-23 bank yang lain, atau mungkin puluhan bank lain dengan variasi ukuran yang berbeda, karena kita bicara tentang sistem perbankan secara keseluruhan.

Nah, karena ini akan menjadi suatu set keputusan awal di dalam kondisi ekonomi maupun keuangan kita yang masih akan dihadapkan pada kondisi yang kritis, terhadap suasana global maka yang disebut tadi argumen, bahwa ini menimbulkan dampak sistemik atau tidak sistemik dan sekaligus signal dari kualitas pengambilan keputusan KSSK, ini di dalam memutuskan suatu bank, itu seharusnya diselamatkan atau tidak diselamatkan itu menjadi sangat critical.

Saya rasa kalau argumen BI, baik itu dari sisi dampak dari sektor keuangan dan dampak dari sistem pembayaran dampak terhadap perekonomian secara keseluruhan, itu disusun sedemikian hingga menggambarkan bahwa menyelamatkan bank ini memang patut untuk dilakukan karena ada faktor yang lebih besar, yang saya juga membutuhkan judgement dalam hal ini adalah bank ini dengan reputasinya.

…itu disusun sedemikian hingga menggambarkan bahwa menyelamatkan bank ini memang patut untuk dilakukan karena ada faktor yang lebih besar…

Kalau diselamatkan apakah tidak memberikan sinyal tentang keputusan itu sendiri, yang bisa dibaca salah atau menimbulkan ekspektasi yang nanti-nanti kita mungkin, kita bisa called by surprise… 55:22… karena orang akan mengatakan kalau bank seperti ini saja diselamatkan, maka bank yang lain akan compression untuk kemudian menggagalkan diri sendiri, atau membuatnya menjadi gagal dan sudah pasti pemerintah akan, dalam hal ini tidak punya choice lain but to rescue-nya.

Nah, hal-hal seperti ini yang kita mengharapkan aspek moral hazard maupun reputasi terhadap kualitas keputusan pemerintah juga penting, karena implikasi dari keputusan apapun, apakah ini akan bank gagal dan kemudian ditutup, atau bank gagal diselamatkan ada di LPS.

Saya akan minta kepada LPS untuk memberikan pandangan pada saya, mungkin sebelumnya saya akan minta kepada beberapa narasumber baik yang dari internal Depkeu atau narasumber lainnya. Saya berasumsi BI pandangannya satu ya, jadi tidak ada descenting opinion diantara Deputi Gubernur, karena dalam hal ini telah diwakili oleh Gubernur dan Pak Halim yang tadi dimintakan pandangan yang bersifat teknis.

Saya minta dari LPS, apakah diwakili atau tiga-tiganya, komisioner, akan bicara kecuali Pak Muliaman, tidak saya mintakan pandangan dari LPS, karena Pak Muliaman duduknya di sisi Gubernur BI, jadi beliau sekarang, malam ini di sisi BI, jadi LPS yang lain. Apa mau satu orang atau tiga-tiganya: Pak Rudjito, Pak Darmin atau Pak Firdaus?

Rudjito, Dewan Komisioner LPS:

Terima kasih Ibu Ketua, Bapak dan Ibu sekalian.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Yang ingin kami sampaikan adalah alur sistemik yang telah selama ini dijalankan di LPS sesuai dengan UU LPS nomor 24 dan juga peraturan LPS.

Yang kedua karena setiap keputusan ataupun usulan yang menyangkut keputusan strategis akan menyangkut keputusan bersama Dewan Komisioner, tentu kami agak sedikit berbeda dengan Ibu. Meskipun, Pak Muliaman D Hadad duduknya di sana tapi beliau adalah ex officio Dewan Komisioner LPS.

Jadi, seandainya tidak ada pendapat yang berbeda dengan saya, mudah-mudahan itu adalah pendapat dari Ketiga Anggota Dewan Komisioner dan plus Kepala Eksekutif.

Baik, ibu-bapak sekalian, kalau seandainya bank gagal, itu sebenarnya di tangan LPS bisa 2 choice. Pertama, kedua choice itu sudah harus dijawab kepada BI dalam waktu 1 hari.

Pertama, kedua choice-nya adalah berdasarkan perhitungan mana dengan analysis lower cost test, antara menyelamatkan dengan menyatakan dilikuidasi kepada BI atau tidak usah diselamatkan.

Katakanlah seandainya ini ditanyakan sebagai bank gagal yang sistemik dan perlu diselamatkan, maka ada dua, penyelamatan bank gagal sistemik ini oleh LPS bisa menyertakan pemegang saham lama dengan minimum 20% saham oleh pemegang saham lama dan bisa tidak menyertakan sama sekali.

…karena setiap keputusan ataupun usulan yang menyangkut keputusan strategis akan menyangkut keputusan bersama Dewan Komisioner, tentu kami agak sedikit berbeda dengan Ibu….

Artinya, penyertaan modal itu 100% oleh LPS yang di bawah. Lalu, untuk kepentingan ini, berdasarkan UU LPS pasal 9 huruf A angka 4, itu telah dinyatakan dalam UU itu dan kemudian dinyatakan dalam bentuk surat penyertaan setiap bank yang mendaftar sebagai anggota LPS dan itu wajib menyerahkan surat pernyataan surat pernyatan dari setiap pemegang sahamnya dan setiap pengurusnya.

Kalau saya bacakan sedikit, mungkin sudah ada di ketua. Contoh, First Gulf Asia Holdings Ltd, yang ditandatangani oleh Hesyam al Waran, bertindak atas nama First Gulf Asia Holdings Ltd, dengan ini menyatakan: pertama bersedia mematuhi seluruh ketentuan perundangan yang ditetapkan mengenai program penjaminan melalui LPS.

Yang kedua, bersedia untuk melepaskan dan kepada LPS segala hak kepemilikan dan atau kepentingan lainnya, apabila bank menjadi bank gagal.

Yang ketiga bersedia bertanggung jawab atas setiap kelalaian dan garis miring atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Pemegang Saham oleh Gulf ini, baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank, termasuk menyerahkan harta kekayaan badan hukum ini, First Gulf Asia Holdings apabila bank menjadi gagal.

Ketiga syarat ini kumulatif. Kemudian pernyataan ini dibuat dengan itikad baik berdasarkan kewenangan yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan, serta dapat dieksekusi oleh LPS tanpa persetujuan lebih dahulu oleh badan hukum ini, First Gulf Asia Holdings.

Tentu saja kalau pemegang sahamnya perorangan, kekayaannya juga perorangan juga. Nah, pertanyaannya adalah: terutama untuk Ketua Bapepam, karena ini adalah Tbk, pasti ada pemegang saham publik.

Nah, sampai saat ini pemegang saham publik tidak pernah ada yang kita mintakan surat pernyataan karena dia tidak sebagai pemegang saham pengendali. Jadi, yang kita mintakan selama ini adalah pemegang saham pengendali. Lalu, baik karena dia ikutan setor sampai minimal 20%, ditambah penyertaan modal, sementara LPS maupun seluruhnya, 100% LPS.

…Nah, sampai saat ini pemegang saham publik tidak pernah ada yang kita mintakan surat pernyataan karena dia tidak sebagai pemegang saham pengendali. Jadi, yang kita mintakan selama ini adalah pemegang saham pengendali…

LPS sudah bisa mengambil alih RUPS PT Bank Century ini, lalu dilakukan tindakan penyelamatan.

Dalam hal tindakan penyelamatan ini, tentu saja kita akan berpatokan kepada pedoman-pedoman yang mungkin akan diputuskan dalam rapat ini dan tindakan penyelamatan ini harus didepstasikan dalam kurun waktu 3 tahun dan kalau belum laku, ya dieksten sampai 2×1 tahun dengan 5 tahun kalau dia sudah menjadi normal bank.

Dalam hal tindakan penyelamatan ini, LPS tentu saja akan meminta bantuan pastinya kepada para profesional bankir, yang ada di sini, yaitu Bank Mandiri, untuk mengelola atas nama LPS, untuk menyehatkan kembali bank ini.

Kalau dilihat dari hitung-hitungan sementara, yang telah dicoba dilakukan oleh LPS berdasarkan posisi 30 Oktober, tambahan modal untuk mencapai CAR 8% sekitar 632 miliar, kuran lebih.

Memang kalau dibandingkan dengan seandainya dilikuidasi, kewajiban DPK sampai dengan 2 miliar, 5,3 T itu masih jauh lebih kecil. Namun demikian, tentu saja, going concern bank ini, pada kesempatan berikutnya nanti, kita juga tentu, dengan harapan bahwa penempatan-penempatan dana yang dilakukan oleh bank lain, giro, tabungan, deposito yang dilakukan oleh deposan.

Itu masih tetap stay sehingga tidak perlu menambah modal lagi untuk menopang likuiditas bank ini. Kemudian catatan lain dengan adanya penjelasan dari Bapak Gubernur BI dan Ibu Ketua tadi, saya juga sependapat kalau dalam keadaan normal bank ini bukan sistemik. Jadi, kami bisa membuat keputusan apakah dilikuidasi saja atau diselamatkan.

Namun demikian tentu saja, karena ini sudah dibawa di Rapat KSSK, nanti kita perhatikan apa keputusannya. Namun demikian kami meminta izin, kalau diizinkan, kami mohon Pak Darmin dan Pak Muliaman Hadad, kalau ada tambahan, silahkan.

Darmin Nasution, Dirjen Anggaran:

Terima kasih Pak Rudjito, Ibu Ketua KSSK, Bapak Gubernur BI sebagai anggota KSSK. Tadi sudah dijelaskan, dan lebih rinci tadi juga sudah dijelaskan oleh Pak Halim mengenai bank gagal ini, kronologisnya dan juga alasan-alasan dan justifikasi terhadap sistemiknya Bank Century ini kalau sampai ditutup, akan lebih banyak persoalan di sektor keuangan akan lahir.

…Surat berharga kan hasilnya ada dan mestinya sudah ter-detect sejak tahun pertama atau kedua setelah dia ditempatkan di dalam… Mengapa bukan 2 tahun yang lalu diaudit? Sehingga, kalau harus mati, dia mati dua tahun lalu…

Dari seluruh penjelasan kronologis, yang bisa ditangkap sebenarnya adalah bank ini sudah bermasalah sejak awal, yaitu sejak merger pada tahun 2004. Sekarang menjadi gagal.

Pertanyaannya: sebetulnya apa yang memicu dia menjadi gagal.

Dari penjelasan tadi dan juga informasi yang ada dalam rapat-rapat sebelumnya, bank ini tiba-tiba CAR-nya turun dari 14 menjadi 2,35 karena diaudit oleh BI. Dan kemudian, audit itu menyatakan surat-surat berharga termasuk yang valas dinilai 0, sehingga memang mau tidak mau, CAR-nya jatuh.

Yang memicu mengapa diaduit pada bulan Oktober-November, bukan tahun lalu. Kalau yang saya dengar tadi, adalah karena SSB ini mau jatuh tempo pada bulan oktober atau november. Yang ingin saya tanyakan kepada Pak Gubernur, apakah SOP di BI membiarkan ada surat-surat berharga sebanyak itu yang tidak terlihat hasilnya masuk?

Surat berharga kan hasilnya ada dan mestinya sudah ter-detect sejak tahun pertama atau kedua setelah dia ditempatkan di dalam. Nah, kalau yang saya sampaikan betul, pertanyaannya apakah SOP di BI menunggu audit sampai mau jatuh tempo?

Mengapa bukan 2 tahun yang lalu diaudit? Sehingga, kalau harus mati, dia mati dua tahun lalu. Hal ini penting supaya duduk perkara persoalan ini menjadi lebih jelas. Itu yang pertama.

Pertanyaan yang kedua, sebenarnya adalah, di LPS ada salah satu persoalan yang perlu jawaban. Kalau suatu bank itu mau dimatikan atau mau diselamatkan, adakah tindakan kriminal atau pidana dari pemilik atau pengurus bank sehingga bank tersebut terjadi demikian.

Jawaban terhadap persoalan tersebut, yang lebih tahu sebenarnya adalah BI dan kita perlu, paling tidak karena kita ini bukan polisi atau hakim, indikasinya adakah tindakan kriminal, pidana perbankan atau pidana umum yang terjadi di dalam bank itu.

Yang ketiga, penjelasan mengenai sistemik. Terus terang kalau kita dengarkan baik-baik, bank manapun yang bermasalah sekarang kesimpulannya adalah sistemik. Apa betul begitu?

Bisakah kita mempertanggungjawabkan karena nanti ujung-ujungnya kalau diselamatkan, ada dua kelompok dana yang akan dipakai. Satu adalah uang negara, yang kedua adalah uang iuran atau premi dari perbankan. Saya kira perbankan nanti juga berhak menuntut kalau sampai mereka anggap dana yang dikumpulkan dari mereka sembarangan digunakan. Menyelamatkan bank yang tidak layak untuk diselamatkan.

Kalau kita mendengar argumentasi yang disampaikan jauh lebih banyak aspek psikologis, yang sayang sekali tidak bisa diukur sebelum terjadi. Dan, kita tiba-tiba menjadi tawanan dari spekulasi karena nanti kalau kita bilang tidak maka jawabannya bisa begini,” Coba saja kalau berani.”

Artinya, kita perlu justifikasi yang lebih kurang terukur sehingga kesimpulannya lebih kuat. Jadi, kalau saya, Pak Gubernur, belum meyakinkan bahwa bank ini sistemik. Ada 3 hal, terima kasih.

Pernyataan dari Pihak LPS:

Dari saya masih ada satu juga pertanyaan yang perlu klarifikasi. Belum lama ini sudah ada berita bahwa Sinar Mas Multi Artha yang juga berminat. Jadi kalau seandainya kita akan menyelamatkan bank ini, betul-betul juga harus ada penegasan bahwa Sinar Mas sudah tidak mau lagi untuk meneruskan. Jangan sampai kita dianggap menalangi lebih dahulu, untuk maksudnya Sinar Mas di kemudian hari. Kira-kira seperti itu.

Penjelasan Sri Mulyani, Menteri Keuangan:

Sudah ya, jadi dari LPS sudah diwakili. Pada dasarnya menyangkut implikasi dari keputusan dari bank gagal yang memang pada akhirnya akan dialihkan kepada LPS. Bahwa nantinya harus diselamatkan atau dilikuidasi, ini harus diputuskan dengan pertimbangan yang sematang mungkin.

Selain tadi ada beberapa pertanyaan juga. Metodologinya, enaknya seperti apa ya? Saya minta jawaban dulu atau saya elaborate dari beberapa pertanyaan lain dulu Pak Boediono. Supaya kita juga bisa memperdalam.

Dari Departemen Keuangan nggak ada pertanyaan, atau dari Pak Fuad, atau dari Contingent Risk yang ada.

Kalau memang tidak ada yang sangat critical, ya tidak apa-apa. Tapi kalau ada pertimbangan lain mengenai beberapa hal ataukah ditunggu sampai BI menjawab pertanyaan dari LPS atau dalam tahap ini akan dipertanyakan. Pak Anggito dan Pak Fuad, barangkali. Sampai detik ini tidak ada yang mau ditambahkan dulu. Oke, silahkan Pak Anggito.

Penjelasan Anggito Abimayu, Kepala BKF:

Terima Kasih Ibu Menteri dan Pak Gubernur yang kami hormati. Meskipun kami tidak memiliki bahan, dan tidak bisa mengingat-ingat apa yang disampaikan. Tapi dari 2 hal, satu, analisis mengenai status bank gagal dan yang kedua mengenai dampak sistemik.

Barangkali dari sisi besaran-besaran ukuran-ukuran rasio keuangan cukup untuk memberi kesimpulan bahwa ini adalah bank gagal. Namun, yang kedua mengenai dampak sistemiknya bisa diukur, tadi saya sepakat dengan Pak Darmin. Bahwa, mengenai dampak sistemiknya itu lebih dilandasi oleh kondisi psikologis dan itu tidak bisa diukur.

Jadi, memang belum cukup keyakinan kita untuk mengambil kesimpulan kita bahwa ini adalah kondisi sistemik. Saya ingin menanyakan satu hal tambahan yang tadi disampaikan Pak Darmin.

Tadi Pak Gubernur dan Pak Halim menyatakan bahwa kondisi bank ini sudah cukup lama ditengarai adanya kondisi yang kurang baik. Kalau sekarang ditutup, dilikuidasi, tentu tidak merupakan suatu kejutan. Bukan merupakan suatu hal yang secara psikologis memberikan dampak sistemik tersebut.

Apalagi bank ini sudah lama dan sudah cukup beberapa waktu dinyatakan sebagai bank yang kurang baik. Kalau keputusannya adalah dinyatakan likuidasi dan ini sudah diketahui sejak awal bahwa bank ini memang performance-nya juga tidak bagus. Apakah itu juga masih tetap dianggap dan memiliki dampak sistemik?

Kalau ada analisis tambahan mengenai kondisi sistemik terhadap Bank Century akan menambah keyakinan kita bahwa memang usulan ataupun proposal dari BI utuk melakukan penyelamatan bisa diterima.

Penjelasan Sri Mulyani, Menteri Keuangan:

Saya bisa minta pada Pak Raden untuk menyampaikan pandangannya. Tapi saya muncul dari pandangan tadi dan dari pemaparan BI. Saya minta untuk dipertimbangkan di dalam menjawab Pak Boed.

Begini, karena tadi memang implikasi sistemik maka pilihan kita hanya menyelamatkan. Kalau diselamatkan maka LPS harus melakukan beberapa tindakan yang menggunakan uang, iuran yang dimiliki oleh LPS sendiri. Kalau size-nya dan ukuran yang dibutuhkan untuk melakukan intervensi dan penyelamatan itu memadai dari LPS sendiri, maka selesai.

Kalau first back expectation kita adalah Bank Century ini merupakan bank pertama dan terakhir yang akan kita lakukan sepanjang, katakanlah 24 bulan ke depan, sampai seluruh global crisis ini tidak terjadi sehingga seluruh persoalan peer pressure dan peer psychological factor terhadap peer group-nya yaitu 18 bank yang semirip atau sekelas plus 5 bank yang juga dianggap associated atau related dengan kemiripan Bank Century, itu tidak akan terseret.

Artinya kita punya cofidence bahwa bank-bank lain cukup sehat untuk melalui proses krisis ini. Sehingga tidak terjadi atau bahkan muncul suatu moral hazard yang tadi saya sebutkan di awal, bahwa kalau Bank Century diselamatkan, semuanya yakin para pemilik saham dan manajemen bank di seluruh Indonesia yakin bahwa dengan benchmark Bank Century ini, apapun kesulitan yang dihadapi pasti akan diselamatkan.

Kalau muncul sikap seperti itu, pertanyaan yang saya harap dari BI, karena ini sangat critical dan terhadap kredibilitas step kita selanjutnya menjaga sistem keuangan secara keseluruhan. Apakah itu bank gagal atau gagal by accident.

Kita nggak tahu karena kita berhadapan dengan periode krisis global. Ini yang masih akan menimbulkan, karena sangat bumpy, bisa saja ada yang kayak saya sebutkan di Kompas hari ini, inncocent victim atau memang betul-betul bank itu sudah rapuh dari sananya. It’s just a matter of time dan ini tinggal dapat alasan saja untuk akan gagal atau untuk akan menghadapi persoalan.

Nah, once kita membuat decision about Bank Century ini, akan menjadi set of benchmark.

Nah, kalau ini akan menjadi set of benchmark, makanya kita akan lihat kepada peer group maupun kemungkinan yang mungkin terjadi di seluruh sistem perbankan.

Memang, semua ini sama seperti BI, menyusun argumen mengenai masalah sistemik ini berdasarkan beberapa fakta maupun psikologis, maupun link, hubungan yang diperkirakan bisa terjadi karena keputusan mematikan atau menyelamatkan. Kita juga bisa membuat suatu, logika yang sama.

Kalau juga bisa membuat suatu logika yang sama, kalau ini diselamatkan, maka pertanyaannya, LPS atau pemerintah akan selalu siap sedia me-rescue anybank kalau itu menjadi suatu bench mark. Nah, kalau itu terjadi, LPS terbatas. Mak dia tidak credible kecuali bahwa orang lihat berarti ini cost-nya kepada uang negara.

Kalau uang negara, maka masyarakat akan melihat negara punya uang seberapa banyak. Dengan demikian mereka akan melihat pada APBN. Kalau APBN-nya dianggap dalam suasana yang tidak memiliki uang yang cukup, maka negara juga tidak dianggap kredibel untuk meng-cover keseluruhan kemungkinan risiko menyelamatkan berbagai bank.

Nah, rentetan ini juga akan menjadi situasi sistemik dari sisi ekpektasi. Mungkin kita harus pikirkan juga dengan sangat-sangat matang. Atau, kita punya pilihan lain untuk mengurangi risiko menyelamatkan berbagai bank. Nah, rentetan ini juga akan menjadi suatu situasi sistemik dari sisi ekspektasi.

Mungkin kita harus pikirkan juga dengan sangat-sangat matang. Atau, kita punya pilihan lain untuk mengurangi risiko ini karena once keputusan ini dibuat, unfortunately ini menjadi kasus pertama dan pasti akan menjadi preseden kita di dalam menangani yang selanjutnya.

Makanya, konsistensi dari argumen, logik dan pertimbangan itu menjadi sangat-sangat penting supaya kita tetap confidence nanti di dalam menyusun argemen selanjutnya. Pada saat kita menghadapi uncertainly ke depan.

Pernyataan-pernyataan atau tadi yang disebutkan tadi mungkin reputasi dari keputusan ini adalah sangat tidak bisa dipisahkan dari reputasi Bank Century sendiri. Jadi kalau Bank Century ini adalah bank yang baik, mungkin kita akan lebih mudah untuk mencari investor atau siapapun nanti yang akan menyelamatkan Bank Century ini.

Kecuali, dari sisi BI atau pemerintah melalui LPS akan melakukan perubahan sama sekali di dalam Bank Century yang kemudian akan menciptakan suatu opportunity untuk munculnya investor baru bagi bank ini. Namun saya lebih concern kepada ini, karena keputusan hari ini, mengenai sistemik atau tidak sistemik. Dimensinya begitu beragam.

Tadi yang disampaikan adalah dari sisi psikologis, yang disampaikan oleh Pak Boediono dan BI mengenai kondisi masyarakat secara umum. Tapi juga keputusan ini bisa menimbulkan ekspektasi atau bahkan reaksi dari perbankan itu sendiri maupun masyarakat.

Reaksi market pasti ada. Kita masih belum bisa meraba tadi reaksi bakalan, apakah keputusan ini benar akan menimbulkan confidence atau bahkan menimbulkan suatu hubungan yang makin membuat kita tidak dapat confidence atau masyarakat menjadi, kalau ini diselamatkan maka akan menimbulkan masalah confidence selanjutnya.

Nah, ini yang harus betul-betul jangan sampai salah kita membuat keputusan di titik ini. Ada yang mau menanyakan lagi. Silahkan Pak Marsilam.

Marsilam Simanjuntak, UKP3R:

Saya bertanya soal teknis. Saya bertanya supaya kita jangan menyimpang, lalu sadar belakangan. Pertanyaan saya adalah karena yang diterangkan oleh BI tadi yang kemudian menyimpulkan supaya tidak ada dampak sistemik. Dampak sistemik itu suatu yang akan terjadi, maka harus diselamatkan dan menyebut pasal 18 dari JPSK.

Sepanjang pengetahuan saya, bank gagal yang ditentukan berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik itu oleh KSSK tapi penanganannya diserahkan ke LPS. _______________________

………………………Ada pembicaraan sebelum rapat tertutup:

“Sri: Robert kita akan lakukan rapat tertutup. Ya, Robert.

Robert: Ya sudah OK. Tidak apa-apa rapat tertutup. Yang penting kan ada kesimpulan mengakhiri, pasalnya adalah keadaan krisis yang kita hadapi sekarang”…………………………………………………………………………

Dari traksrip Rapat KSSK, pada tanggal 21 Desember 2008, terdapat penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan ada pembicaraan oleh pemegang saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular.

Inilah kutipan rekamannya, yang di dalamnya ada Robert Tantular:

Sri Mulyani, Ketua KSSK:
Saya lihat sih sebetulnya masih melihat kemungkinan-kemungkinan itu juga tidak disaster. Tapi memang ini kita sekarang konsen if we are going to do this way, kita harus baca semua risiko ini sekarang. Karena bagaimanapun juga PSP tetap harus dikejar dan masyarakat harus tahu pemerintah ada dimana posisinya.

Karena bagaimanapun juga PSP tetap harus dikejar dan masyarakat harus tahu pemerintah ada dimana posisinya mengenai ini. Jadi Interbanknya begini, BI memberikan assurance bank-bank lain akan tetap terjaga dengan aman, monitor terus lebih intens, kesehatannya akan terus dilihat, kalaupun ada sesuatu, pemerintah dan BI akan siap melakukan tindakan-tindakan.

Yang kayak gitu-gitu harus dibuat sekarang ini karena kemudian akan berhubungan dengan 18 bank peer tadi, BPD-BPD, bahkan mungkin BPR-BPR yang nggak karuan sekarang juga ada kan? Kecuali kalau ada di sini yang secara legally maupun technical bisa memberikan assurance kalaupun kita membuat keputusan gagal dan sistemik itu bisa diexecute gitu karena kalau ternyata nggak bisa diexecute muncul confidence problem juga kan Pak Boed? Kita sudah ngomong gagal sistemik, ternyata nggak bisa diambil LPS. LPS malah bilang…. 3:43:50….

Miranda, Deputi Senior BI:
karena kan memang ada beberapa koran yang mengatakan ini tidak ter-cover jadi dia mendapatkan …3:43:50… tapi terutama…. century.

Agus Martowardoyo, Dirut Bank Mandiri:
Saya tidak ambil contoh Bank Mandiri karena Bank Mandiri belum aktif. Tapi khusus karena yang kita hadapi Bank Century ini suatu contoh yang baik, karena bank yang kecil yang terlalu stabil dan dia masih ada 572. Nah, itu jangan dihilangkan significance-nya.

Sri Mulyani, Ketua KSSK:
Makanya, itu kan pertanyaan saya dari hari Kamis yang lalu tapi tidak terjawab. Artinya kalau dilihat dari komposisi deposan di atas 2 miliar, spektakuler menurut saya, even reputation of this bank if i those deposan. There must be delicious deal to put the money there and what is that, itu yang kita nggak tahu.

Karena waktu dijawab sama Bu Fadjiriah (Deputi BI bidang Pengaturan Perbankan), adalah kayaknya semua return-nya sama saja. It doesn’t make anysense. Untuk Pengawas kalau ingin menjawab silakan.

Pengawas Bank:
Jadi bank ini memang DPK-nya itu wholesale besar-besar. Penarikan-penarikan yang mulai pertengahan bulan Juli adalah juga deposan besarnya. Setelah itu memang tiak ada pengalihan yang signifikan antara besar dan kecil. Dari dahulu memang mereka wholesale semua, DPK-nya itu.

(Tidak Diketahui):
Tapi kan tidak menjawab kenapa 572 itu nggak narik, yang di atas 2 miliar itu jadi merasa aman saja.

Sri Mulyani:
Jadi karena seperti yang dikatakan Pak Agus tadi, mereka percaya BI dan pemerintah mengayomi.

(Tidak Diketahui):
Mengayomi BC juga?

Sri Mulyani:
Mengayomi Republik Indonesia, percaya sama saya. Nah, sekarang kalau kita salah dan seluruh image mengenai pengalaman ini menjadi…

(Tidak Diketahui):
Kita akan coba menyelesaikan ini dengan UU JPSK, LPS, kenapa sih nggak pakai Pasal 37 UU Perbankan. Ini bisa mengatasi lo…

Fadjrijah, Deputi Gub BI Bidang Pengaturan Perbankan:
Jadi gini Pak prosedurnya, jika ditanyakan gagal terus diserahkan ke LPS. Nanti LPS menilai apakah mau diselamatkan atau mau dimatikan. Kalau dimatikan, LPS memberitahukan ke BI untuk mencabut izin usahanya.

(Tidak Diketahui)
Kenapa nggak dipakai?

Fadjrijah:
Dari kami kan mengatakan gagal.

(Tidak Diketahui):
Pasal 37 itu nggak mempersoalkan dampak sistemik atau tidak dampak sistemik. Jadi, pokoknya ada kesulitan pembayaran dan lainnya.

Fadjrijah:
Apakah kita akan mengatakan sistemik maka bawalah ke KSSK.

Raden Pardede, Sekretaris KSSK:
Tapi saya rasa yang dananya besar itu ada special deal. Mungkin dia kuasai pemilik. Jadi, kalau seandainya yang 2 miliar mau diselamatkan, yang di atas 2 miliar dimasukkan ke ruangan. Minta jumlah itu untuk ditanggung sama Robert Tantular. Nanti Robert Tantular pasti nyanyi, bahwa sebetulnya pemilik, bahwa ini sebetulnya pemilik.

Itu mungkin bisa diatasi. Mungkin ya. Tapi memang betul-betul harus bisa keras dan proses hukumnya juga harus cepat karena pilihannya nggak banyak. Tapi kalau ada yang betul-betul….. jujur, harusnya kita berani bayar juga, karena dia memang benar-benar nggak sengaja gitu.

Sri Mulyani:
Ya udah, rapat tertutup sekarang. Ya, Robert.

Robert:
Saya kira ibu rapat tertutup saja dengan catatan, bahwa kesimpulan ini mengakhiri, pasalnya adalah keadaan krisis yang kita hadapi sekarang.

Sri Mulyani:
Sebetulnya rapat tertutupnya ada di kamar.

Imam Sholat Meninggal Dunia Saat Sujud

BINJAI-Didaulat jadi imam, Muhammad Kasim malah berpulang ke Rahmatullah. Itu terjadi saat lelaki 63 tahun itu mengimami jamaah solat Subuh di musholla dekat rumahnya, Jalan Jambore IV, Perumnas Bumi Berngam Baru, Kota Binjai.

Peristiwa terjadi di Mushola Al – Ichsan, Jalan Jambore IX. Ngadri (42), pengurus musholla itu, mengaku, kakek 11 cucu itu menghembuskan nafas terakhirnya saat sujud kedua rakaat pertama. Karena tubuhnya lalu telungkup dan ucapan takbir darinya tak lagi terdengar, “Membuat makmum yang persis di belakangnya, yakni Irfansyah, mengucapkan subhanallah sebanyak tiga kali lantas menyambung dan meneruskan solat hingga selesai menggantikan Imam Kasim yang akhirnya rubuh dalam posisi tertelungkup,” terang Ngadri, ditemui POSMETRO MEDAN takziah di rumah duka.

“Betapa nikmatnya berpulang ke Rahmatullah dengan jalan seperti itu, padahal kami dengar baru semalam almarhum (Kasim -red) dihunjuk sebagai imam,” sambung sejumlah warga yang bertakziah. Lalu siapa (alm) Kasim?

Di lingkungan tempat tinggalnya, lelaki ditinggal mati isteri pada tahun 2002 itu dikenal rajin mengaji. Suaranya diakui fasih melantunkan ayat – ayat suci Al – Qur’an. Itu pula sebabnya usai tarawih dan tadarus pada Rabu (18/8) malam sejumlah jamaah Muholla Al- Ichsan memintanya jadi imam solat Subuh esoknya. “Aku bahkan sempat menyalaminya pertanda deal (jadi imam),” kata Ngadri, diamini Mili Efendi, jamaah musholla itu.

“Semasa hidup bapak bekerja sebagai wiraswasta. Sewaktu kami tinggal di Kuala Simpang (Aceh Tamiang), bapak mengelola usaha kilang kayu di sana. Saat kayu sudah sulit diperoleh, bapak beralih sebagai toke sawit dan getah. Bapak sangat bertanggung jawab membesarkan kami anak – anaknya, kalau ibu kami udah meninggal sewaktu kami masih tinggal di Aceh Tamiang, makanya bapak (lalu) pindah ke Binjai,” ungkap Muhammad Hafidz (29), anak kelima Kasim. Jenazah lelaki yang meninggalkan 9 anak -2 laki 7 perempuan- itu dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum tak jauh dari Perumnas Berngam.

Dari Kecil Taat Beragama

Muhammad Kasim yang berpulang ke Rahmatullah saat mengimami jamaah solat Subuh di musholla dekat rumahnya itu, ternyata sosok ayah yang tegas, bertanggung jawab, dan taat beragama.

Lahir di Pangkalan Brandan pada 1 April 1947 lalu, lelaki 63 tahun ini dibesarkan di tengah keluarga taat beragama. Teladan itu pula yang diperaktekkan warga Jalan Jambore IV Perumnas Berngam, Kel Berngam-Binjai Kota ini pada anak-anaknya semasa hidup. Ini diakui putri keduanya, Fatimah (36), saat kru koran ini menyambangi rumah duka, Jumat (20/8) siang. “Saat kami masih kecil, bapak selalu mengajarkan ilmu agama pada kami. Dia selalu berpesan tak ada yang kekal di dunia ini, selain amal ibadah yang kita perbuat terhadap sesama sebagai bekal menuju akhirat. Itulah kata-kata yang selalu kami ingat, dan selalu keluar dari mulut bapak,” kenang Fatimah.

Kasim sendiri diketahui belajar ilmu agama dari ayahnya, H Azizah yang memang guru pengajian di Kuala Simpang, Aceh. “Jadi almarhum bapak kami itu mewarisi ilmu kakek yang memang pintar membaca dan tulis Alquran. Hanya saja sejak kami pindah ke Berngam tahun 2002 lalu, bapak memang tak mau unjuk gigi, kalau a pintar membaca dan melantunkan ayat-ayat Alquran,” tutur anak kedua dari 9 bersaudara itu Sementara itu, hingga kemarin kepergian Kasim saat jadi imam di Musholla Al-Ichsan, Jalan Jambore IX Perumnas Berngam Binjai itu, masih jadi buah bibir warga Binjai.

“Kalau ditanya, semua orang pasti ingin meninggal dalam posisi seperti itu. Secara awam jaminannya pasti surga. Karena banyak orang yang meninggal di tempat maksiat atau sedang berbuat zinah. Tapi lain dengan almarhum. Dia diangkat sebagai imam oleh jemaahnya, berarti dia jadi imam pertama dan terakhir di musholla itu,” ujar Jay (38), warga Jalan Hasanuddin Binjai Kota. Pimpinan Majelis Zikir dan Shalawat Nabi Yayasan Ababil Sumatera Utara-Indonesia, Ustadzh Bustami Ansori saat dihubungi POSMETRO MEDAN menyebutkan, Kasim yang diangkat sebagai imam oleh jemaah musholla itu menunjukkan bahwa semasa hidup almarhum telah ditunjuk Allah SWT, dan diangkat derajatnya.

“Ini harus jadi pelajaran bagi yang masih hidup, terutama anak-anak korban, agar tetap mendoakan orang tuanya,” bilang Bustami. Meski begitu, Bustami juga mengingatkan agar kejadian yang jarang terjadi itu, jangan jadi hal yang terlalu yang dilebih-lebihkan. “Ambil saja hikmah dan pelajaran di dalamnya. Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang senantiasa bersujud kepadaNya, memohon ampunanNya, hal itu dapat kita lihat dari prilaku almarhum semasa hidup. Secara tak langsung ia telah diangkat menjadi pemimpin atau imam. Itu semua merupakan perbuatan Allah melalui perantara orang-orang yang taat terhadapNya. Sesungguhnya orang tua tetap akan menitipkan ilmu yang bermanfaat kepada anak-anaknya. Karena itu jadikanlah ilmu pengetahuan itu sebagai guru untuk mengajarkan kebaikan,” tandas Bustami. (aswin/ PM)

Umat Kristen Indonesia Ancam Bakar Injil

Jakarta – Rencana pembakaran Alquran yang dilakukan sebuah sekter kecil di Florida, Amerika Serikat terus mendapatkan tentangan. Bahkan Gerakan Peduli Pluralisme (GPP) menilai hal tersebut merupakan rencana sinting.

“Kami sebagai non Muslim sangat menentang tindakan gila itu,” tegas Koordinator Nasional GPP Damien Dematra saat bertemu dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Kamis (26/8).

Tindakan itu, menurut dia, akan memberikan dampak tidak hanya kepada Islam, tapi juga agama lainnya. Kalaupun benar terjadi, lanjut Damien, bukan tidak mungkin perang agama akan terjadi di dunia. Sehingga, masing-masing agama akan melakukan aksi balas dendam dengan saling membakar kitab suci lainnya.

…Jika rencana pembakaran Al-Quran tak dapat dihentikan, maka umat Kristen akan melakukan aksi gila dengan membakar kitab suci Kristen, yakni Bibel…

Jika rencana pembakaran Al Quran tak dapat dihentikan, ditegaskan dia, maka umat Kristiani juga akan melakukan aksi gila lainnya. Karena itu, Damien dan rekan-rekannya mengatakan akan membakar kitab suci agama kristen, yakni Injil.

“Saya orang Indonesia, saya cinta negeri ini dan saya akan memperjuangkan segala hal yang mengancam negeri ini. Indonesia dibangun oleh banyak budaya dan agama,” tandas Damien. Source

Dirjen Pajak Instruksikan Pegawainya Tolak Gratifikasi

Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo menginstruksikan para pegawainya untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk dan jenis apapun.

Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan batasan untuk jenis atau bentuk gratifikasi yang boleh diterima para pejabat negara, namun Tjiptardjo dengan tegas menekankan para pegawainya untuk tidak menerima segala bentuk gratifikasi.

"Saya sudah mengeluarkan surat edaran, tetap ketentuannya tidak boleh menerima gratifikasi. Walaupun KPK memberikan batasan sekian boleh, tapa saya instruksikan tolak saja lha, nggak usah (diterima)," ujarnya kepada detikFinance, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2010).

Instruksi tersebut diberlakukan setiap hari. Namun, pada saat menjelang Lebaran seperti saat ini, Tjiptardjo kembali mengeluarkan surat edaran yang disampaikan kepada seluruh pegawainya sekitar seminggu lalu.

"Ya setiap saat semua itu saya imbau lagi. Saya ingatkan lagi. Kan mau lebaran. Misalkan ada yang dikasih apa, bunga, ini, tapi prinsipnya secara etika saya mengimbau ya sudahlah, nggak usah," tegasnya.

Untuk Tunjangan Hari Raya (THR), Tjipatardjo menyatakan pihaknya tidak pernah memberikan THR pada pegawai Ditjen Pajak. Pasalnya, memang tidak ada istilah THR dalam institusi tersebut.

"THR gak ada, yang ada itu hanya imbalan prestasi kalau dia berprestasi kerja tapi bukan diberikan saat Lebaran. THR nggak ada," imbuhnya.
(nia/qom)

Pemerintah Telah Habiskan Anggaran Rp 515 Triliun

Jakarta - Pemerintah mencatat jumlah penyerapan anggaran hingga 23 Agustus 2010 telah mencapai Rp 515 triliun atau 45,7% dari total anggaran belanja dalam APBN-P 2010 yang jumlahnya mencapai Rp 1.126 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2010).

"Sampai 23 Agustus, belanja negara 45,7% atau naik 10%. Dari nilai Rp 1.126 triliun, kita sudah realisasi Rp 515 triliun," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2010).

Agus menyatakan pengeluaran terbesar terjadi pada pos belanja pegawai yaitu sebesar 57,5%. Sedangkan posisi kedua ditempati belanja barang sebesar 38,1% dan belanja modal 34,6%.

Untuk penerimaan, Agus menyatakan realisasinya telah mencapai 57,9%. "Penerimaan lebih tinggai 10%," ujarnya.

Sebelumnya Agus mengakui hingga semester I tahun ini penyerapan belum optimal dan cenderung lambat. Menurut Agus Marto, rendahnya penyerapan belanja modal merupakan hal yang klasik yang kerap terjadi.

Pemerintah berharap adanya pemecahan permasalahan ini dengan langkah yang cepat dan konkret.
(nia/dnl)

Tifatul Sembiring Bocorkan Rahasia Negara

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring dituduh membocorkan rahasia negara dengan menulis di jejaring sosial twitter terkait dengan perang antara Malaysia dan Indonesia.

Dalam jejaring sosial tersebut, secara gamblang Tifatul menulis “Ongkos perang dengan Malaysia pernah disimulasikan dan biayanya kira-kira Rp30 triliun per bulan”. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi, Jumat (27-8).

“Ada hal yang sangat gawat baru dilakukan saudara Menteri Negara Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu. Sepertinya dia keceplosan ketika dua hari lalu dia membocorkan sebuah RHN (rahasia negara) vital melalui jaringan sosial twitter soal perang RI-Malaysia,” kata Fayakun, Jumat (27-8).

Menurut Fayakhun, yang ditulis Tifatul itu sangat berbahaya. “Bukannya ini sangat berbahaya kalau sampai dibaca pihak Malaysia karena ini menyangkut kapasitas pertahanan kita,” ujarnya dalam nada tinggi. Apalagi, menurut dia, Tifatul Sembiring membicarakan masalah itu di situs yang terbuka untuk publik.

Bagi Fayakhun, jika pembocoran RHN itu benar dilakukan Tifatul Sembiring, ini benar-benar suatu tindakan pengkhianatan terhadap negara. “Yaitu membocorkan RHN kepada publik. Soal ini bukan hal sepele dan jangan pernah dianggap remeh,” kata politisi muda Partai Golkar yang kini tengah menyelesaikan studi doktor ilmu politiknya di Universitas Indonesia (UI) ini.

Pernyataan senada juga dilontarkan Ketua Komite Advokasi Rakyat Presidium Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Muhammad Item. Dia menilai perbuatan tidak wajar dari seorang Menkominfo ini benar-benar keterlaluan. “Dia (Tifatul, red) sudah beberapa kali keceplosan bicara. Sebagai seorang yang baru belajar sebagai negarawan, dia ini sebenarnya tak cocok pada posisi sekarang. Sayang sekali jika pemerintahan sekarang jadi institusi pembocor RHN dan negara dirugikan,” kata Muhammad Item. Source

Anak Durhaka Jadi Ular Berkepala Anjing

Rantau Prapat - Heboh kabar seorang siswi SMP berubah wujud jadi ular berkepala anjing usai menendang kepala ibunya saat sholat, membuat suasana Dusun Sigambal, Desa Pinang Awan, Kec. Torgamba, Labuhan Batu Setalan (Labusel), mencekam. Warga yang biasanya lalu-lalang memilih berdiam diri di dalam rumah masing-masing. Perubahan wujud itu terjadi, tak lama setelah korban menendang kepala ibu kandungnya saat menjalankan ibadah. Kejadian itu menggemparkan warga tak hanya di Labuhan Batu Selatan tetapi hingga ke Rantau Prapat, ibukota Labuhan Batu.

METRO yang mendapat kabar itu langsung bergegas ke lokasi kejadian. Namun keanehan tak hanya ada pada cerita itu, warga, kepala dusun dan perangkat desa juga bersikap aneh. Mereka semakin tertutup. Ketertutupan itu terjadi berawal dari peristiwa aneh itu melanda kampung mereka. Sedangkan itu siswa SMP dan ibu kandungnya tak ditemukan lagi berada di Dusun Sigambal.

Menurut warga setempat, siswi SMP dibawa bersama ibunya diboyong seseorang ke sebuah tempat yang dirahasiakan di Medan. Keputusan itu dilakukan Ibu kandung korban tak tahan menanggung aib atas perubahan fisik anaknya dan jadi tontotan warga. Tetapi warga tak satu pun bersedia menyebutkan alamat korban di Medan. Bahkan identitas si siswa SMP itu pun ikut dirahasiakan. Mereka takut kualat dan khawatir bisa ketularan kutukan itu.

Akan tetapi, seorang warga berinisial UT (55), kepada METRO, akhir pekan lalu, menunjukkan bukti sebuah rekaman video dari sebuah handphone yang memuat wujud gadis SMP berubah wujud itu, yang berhasil direkam pasca kejadian. Dalam rekaman video itu terlihat, kepala seekor anjing berambut panjang berwarna putih dengan badan berupa ular yang melingkar-lingkar. Mahluk itu juga memiliki dua buah tangan menyerupai kaki seekor biawak.

Masih dalam video itu, siswi SMP yang telah berubah wujud itu berputar-putar. Mahluk itu menjerit-jerit dan berurai air mata. Sementara, warga yang menyaksikannya terlihat prihatin sambil sesekali juga terlihat ngeri menyaksikan makhluk aneh itu. Menurut UT, gadis belia yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP itu dalam kesehariannya berperangai buruk dan sering melawan orangtuanya. Padahal pekerjaan orangtuanya hanya mocok-mocok dan mencari upahan kepada para tetangga dan kerabatnya.

Pada suatu hari, lanjut UT, tanpa mau menyebutkan kapan kejadiannya, diungkapkan, gadis belia itu merengek meminta dibelikan sepedamotor yamaha jenis Mio kepada ibu kandungnya. Namun karena merasa disepelekan, permintaannya tidak diacuhkan si anak ngamuk. Kepala Ibunya saat ibadah sore hari, tiba-tiba saja disepak.

“Disitulah awal bencana itu terjadi. Pada saat itu juga wajah gadis itu berubah wujud menjadi anjing kurus dan tirus. Sementara seluruh badan dan kakinya berubah menjadi ular,” beber UT.

Dikatakan UT, ibunya usai menunaikan ibadah langsung histeris melihat anaknya berubah wujud menjadi manusia ular dengan kepala anjing. Sementara itu, Kapolsek Torgamba AKP Tampubolon, ketika dikonfirmasi METRO, enggan berkomentar. Ia justru mengatakan, di wilayah hukumnya sama sekali tidak terjadi apa-apa termasuk kejadian aneh.

[sumutcyber.com/ kaskus.us]

Freeport Diam-diam Produksi Uranium

PT Freeport diduga menggali bahan baku uranium secara diam-diam sejak delapan bulan silam. Perusahan asing itu ditengarai mencuri hasil kekayaan masyarakat Papua dan membohongi pemerintah dengan hasil tambang yang disalurkan lewat jaringan pipa-pipa bawah tanah.

Hal itu diungkapkan Yan Permenas Mandenas S.Sos Ketua Fraksi Pikiran Rakyat DPRD Papua. “Kegiatan ini dilakukan secara tersembunyi dan telah berlangsung cukup lama,” ungkapnya yang juga anggota Komisi C itu. “Selain emas, uranium juga diproduksi oleh Freeport,” tambahnya. Menurutnya, informasi didapat dari sejumlah masyarakat dan karyawan Freeport di Timika.”Selain karyawan dan masyarakat, saya juga mendapat laporan dari sumber yang dapat dipercaya,” tandasnya.

Hal ini sangat disayangkan mengingat pajak yang didapatkan dari perusahaan emas terbesar di dunia ini, hanya berjumlah Rp 30 miliar pada tahun lalu.Yan juga mengeluhkan, bahwa dewan belum bisa bergerak karena terkendala masalah klasik, yaitu belum ada alokasi dana untuk turun ke lapangan.”Kami belum bisa ke lapangan karena terkendala dana,” tegasnya. (bnj/tsy)

Source

Freeport Diam-diam Produksi Uranium

Mandenas: Itu Namanya Pencuri, Tidak Ada di Kontrak Karya

Yan MandenasJAYAPURA — Suatu berita mengejutkan soal PT Freeport Indonesia (FI). Kabarnya perusahaan tambang raksasa itu, dilaporkan secara diam-diam memproduksi serta mengekspor zat kimia mematikan dan paling dicari dunia barat, yakni uranium yang merupakan bahan dasar reaktor nuklir dan senjata nuklir dalam kurun waktu delapan bulan terakir ini.

Tindakan PT. Freeport Indonesia (FI) yang telah melenceng jauh dari kontrak karyanya ini, bukan merupakan hal yang baru, pasalnya perusahaan raksasa ini hanya diketahui menambang tembaga, sedangkan emas, batu bara dan bahan tambang non migas lainnya baru diketahui publik pada tahun 1990-an.

Nah kali ini, yang sudah beroperasi di Papua sejak tahun 1964 ini kembali mengulang sejarah dengan melakukan penambangan Uranium tanpa sepengetahuan Pemerintah, dan publik Papua. Hal ini membuat DPRP naik pitam, pasalnya dari hasil tambang yang dikeruk perusahaan raksasa dunia itu, pemerintah dan rakyat Papua hanya kebagian Rp30 miliar.

“Ini namanya pencuri, PT Freeport sudah lakukan pencurian, karena diam-diam memproduksi Uranium yang tidak ada dalam kontrak kerja,” tegas Ketua Fraksi Pikiran Rakyat DPR Papua, Yan Mandenas diruang kerjanya, selasa (13/7) kemarin.

Ketua umum DPD Hanura Papua ini mengatakan, aktifitas penambangan Uranium yang dilakukan PT FI ini sudah berlangsung selama delapan bulan, dan dari informasi yang berhasil diperoleh DPRP, aktifitas penambangan Uranium ini dilakukan sembunyi-sembunyi.

“Informasi soal penambangan ini terus kami ikuti, kami punya banyak informan ada dari dalam PT FI sendiri, Pemerintah Kabupaten, LSM dan masyarakat,” ungkap Mandenas.

Menyinggung, tindakan DPRP terhadap penambangan liar tersebut, Yan mengatakan, walaupun PT FI berada di wilayah pemerintah Provinsi Papua, namun Pemerintah Provinsi dan DPRP tidak bisa mengambil tindakan yang legal terhadap perusahaan raksasa tersebut.

“Kalau untuk PT Freeport ini birokrasinya terlalu panjang dan berbelit-belit, kami susah masuk ke sana, kan semua mineral tambang itu dikirim lewat pipa-pipa, siapa yang tahu, tidak adakan, apalagi akses kesana tidak gampang,” ujarnya.

Namun, sambung Yan, DPRP tidak hilang akal, tinjauan ke lokasi penambangan akan tetap dilakukan sambil menunggu pengurusan birokrasi untuk meninjau lokasi penambangan perusahan tersebut.

Sekedar diketahui, perang antara Iran dan Amerika yang melibatkan badan keamanan dunia karena persoalan pengayaan uranium yang dimiliki Iran. Amerika ingin menguasai teknologi pengayaan uranium. Pengayaan Uranium dibutuhkan untuk Negara yang banyak mempunyai PLTN, sehingga pasokan bahan baku PLTN tidak tergantung Negara lain.

Jadi ada dua fungsi pengayaan uranium tujuan damai untuk bahan bakar PLTN dan tujuan pembuatan Bom Nuklir, bisa dianalisa dengan sederhana kemana hasil uranium PT FI di bawa.

Sementara itu, Manager Corporate Communications PT Feeport Indonesia, Budiman Moerdijat yang coba dihubungi lewat HP tadi malam tidak berhasil. Meski nada masuk itu, terdengar namun yang bersangkutan tidak mengangkat Hp-nya. (hen/ bintang papua)

SBY: Perampok Asing Lebih Berbahaya dari Koruptor!

Terdakwa Penista Agama di Bekasi Minta Diampuni

Terdakwa kasus penistaan agama, Abraham Felix Grady, minta diampuni dan dibebaskan dari hukuman. Felix (16) mengajukan surat permohonan pengampunan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan agenda pembelaan terdakwa, Kamis (26/8), menurut Republika.

Jaksa penuntut hukum menuntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan yang lebih berat yaitu dua tahun. Mantan siswa SMAN 5 Bekasi itu dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) Budhi Raharto menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 156A huruf A KUHP tentang penodaan agama. Terdakwa menginjak kitab suci Alquran dan mengacungkan jari tengahnya.

Sedangkan hal yang meringankan, kata Budhi, terdakwa tidak memiliki motif saat melakukan aksi itu dan hanya sekedar unutk gaya-gayaan. Selain itu, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya, masih anak-anak, telah mendapatkan sanksi berupa dikeluarkan dari sekolah.

Felix didakwa melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156A hurup A KUHP tentang penodaan agama. Pada surat permohonan itu, Felix memohon maaf kepada seluruh pihak yang telah dirugikan, terutama umat islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Bekasi.

Felix mengaku menyesal dengan tindakannya yang menistakan agama. Dia berfoto dengan pose menginjak Alquran sambil mengacungkan jari tengahnya, foto itu dimuat di laman resmi Yayasan Santo Bellarminus pada Juni 2010.

Akibat dari perbuatannya yang dianggap hanyalah gurauan itu, Felix dikeluarkan dari sekolahnya di SMAN 5 Bekasi, dan keluarganya menanggung malu. “Saya mohon majelis hakim membebaskan saya agar saya bisa melanjutkan sekolah saya lagi” kata Felix dalam surat permohonannya itu. Ayah terdakwa, Samrick P Tampubolon juga menyampaikan surat permohonan maaf yang meminta agar anaknya diberikan kesempatan untuk mendidik anaknya lebih baik lagi. “Perbuatan itu diluar dugaan kami selaku orangtuanya” tulis Samrick dalam surat itu.

Sidang lanjutan kasus itu dipimpin majelis hakim Agus Subekti, Cening Budiana, dan Burhanudin berlangsung tertutup. Sementara itu, jaksa penuntut umum Budhi Raharto mengatakan tuntutan hukuman terdakwa telah melalui pertimbangan hal yang maringankan dan memberatkan terdakwa.

Hal yang memberatkan terdakwa terbukti melakukan penodaan agama. sementara yang meringankan terdakwa masih anak-anak, terdakwa tidak memiliki motif apapun terhadap perbuatannya hanya ujntuk bergaya, dia menyesali perbuatannya, dan telah dikeluarkan dari SMAN 5 Kota Bekasi dan terdakwa masih bisa didik menjadi lebih baik. Sementara barang bukti yang telah disita, berupa Alquran dikembalikan ke SMAN 5, dan telpon selular yang digunakan memotret Felix dikembalikan kepada pemiliknya Qivani Lumanto.

Sementara itu, Felix yang kemarin didampingi ibunya Riana Sihombing langsung bergegas meninggalkan ruang sidang. Namun raut kekecewaan dan sedih terpancar dari wajah Felix. “Dia kaget, seperti akan mengatakan kenapa tuntutannya bisa selama itu dan saya tahu dia sedih,” kata Budhi yang mengamati.

Mantan pelajar SMAN 5 Bekasi ini telah datang ke pengadilan pukul 10.00. Meskipun belum dipersilahkan hakim, Felix yang kemarin mengenakan kemeja warna putih sudah duduk di kursi terdakwa.

Sementara sang ibu, Riana Sihombing duduk di bangku belakang dan dengan sabar menunggu putranya mengikuti sidang. “Kita masih bingung. Tuntutan itu bagi Felix maupun keluarga dirasa sangat berat dan saya tau dia sangat sedih mendengar tuntutan jaksa. Sebab, tindakan dia saat itu tidak niat untuk melecehkan itu hanya keisengannya saja. Hal ini bertambah berat, karena saat ini dirinya sudah mulai masuk sekolah swasta di luar Kota Bekasi,” kata Riana menurut Radar Bekasi.

Agenda pada sidang lanjutan adalah mendengarkan pembelaan dari terdakwa. Rencananya, putusan akan dibacakan hakim pada Selasa (31/8) pekan depan.

Sidang Felix sendiri berlangsung singkat kurang dari 30 menit. Jalannya sidangpun berlangsung lancar. Tidak nampak anggota ormas yang mengikuti sidang seperti sidang-sidang sebelumnya. [ChristianPost]

Pertamina Perpanjang Masa Promo Tukar Tabung Elpiji Premium

Foto Terkait
Tabung Elpiji Premium Pertamina
Jakarta - Bagi Anda yang tertarik memiliki tabung elpiji 'premium' blink-blink dari Pertamina, Anda bisa mendapatkannya secara gratis dengan menukarkan tabung elpiji 12 kg milik Anda.

Penukaran bisa dilakukan karena PT Pertamina (persero) berniat memperpanjang masa promosi penjualan produk elpiji premium berukuran 9 kg dan 14 kg itu.

"Masa promo terakhir minggu lalu, namun karena permintaannya cukup tinggi maka kami berencana memperpanjang satu bulan," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Mochammad Harun saat berbincang dengan detikFinance, Selasa (31/8/2010).

Pada masa promo tersebut, masyarakat bisa mendapatkan tabung elpiji 9 kg dan 14 Kg baru secara gratis, hanya dengan menukar tabung elpiji 12 Kg yang dimilikinya. Calon pembeli hanya membayar isi tabung, namun harganya sesuai tingkat keekonomian. Untuk elpiji ukuran 14 Kg seharga Rp 117 ribu dan elpiji isi 9 Kg seharga Rp 75 ribu.

Sementara pada saat masa promo berakhir, untuk mendapatkan tabung elpiji premium 14 Kg sebesar Rp 600 ribu dan sekitar Rp 500 ribu untuk elpiji ukuran 9 Kg. Harga itu belum termasuk harga gas sebagai pengisi tabung.

Harun menyatakan, tingginya minat masyarakat yang menukar tabung elpiji 12 Kg dengan elpiji premium telah menyebabkan menumpuknya tabung berwarna biru itu di gudang Patra Trading. Anak usaha Pertamina itu memang ditugasi mendistribusikan tabung elpiji premium tersebut.

Saat ini rata-rata permintaan kedua elpiji premium tersebut setiap harinya mencapai 50-60 buah.

Menumpuknya tabung tersebut telah membuat Patra Trading kesulitan memenuhi permintaan konsumen karena tabung-tabung elpiji premium tersebut tidak bisa masuk ke gudang miliknya.

"Sejak dipromosikan kemarin ini banyak permintaan sehingga dia menarik tabung biru dan ini menumpuk di Patra. Kita akan segera tarik itu dan menukarnya dengan elpiji 9 kg dan 14 Kg tersebut," ungkapnya.

Harun juga mengakui karena produk yang ditawarkannya kepada masyarakat tersebut adalah produk baru, jadi kapasitas produksinya masih sangat terbatas.

"Karena ini masih awal, jadi stoknya masih terbatas. Tapi kita akan terus produksi terus untuk melayani seluruh permintaan masyarakat," tambahnya.

Pertamina mengaku menyediakan tukar tabung elpiji ke premium ini. Bagi yang ingin membeli produk ini bisa langsung menghubungi 021-56980607 atau 021 56969241.

Ketika detikFinance mencoba menghubungi nomer tersebut, seorang petugas mengatakan bahwa untuk program penukaran gratis saat ini sedang distop karena memang keputusan dari Pertamina. Petugas itu berjanji akan menghubungi jika memang Pertamina kembali menggelar program tukar tabung gratis.


(epi/qom)

Peras Pemain Judi, Dua Oknum Polisi Diringkus

RMOL. Dua oknum polisi bersama rekanannya dari sipil ditangkap oleh anggota kesatuan reserse kriminal Polsek Pamulang di perempatan Gaplek Pamulang, Minggu (29/8) dini hari. Oknum polisi yang ditangkap karena diduga telah melakukan pemerasan kepada warga yang sedang bermain kartu di jalan Srikandi, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan. Menurut keterangan dari salah satu korban yang namanya enggan dimediakan mengatakan, dirinya bersama kawannya sedang bermain kartu remi di sebuah rumah kontrakkan, mereka dikejutkan dengan datangnya empat pria bertubuh besar berpakaian preman dengan mengendarai mobil kijang berwarna krem dengan bernomor polisi F 1204 HB, lalu masuk ke dalam rumah dengan menghunuskan senjata api (senpi) kepada dirinya.

“Mereka bilang jangan bergerak, lalu mengacak-acak kami sedang bermain kartu, lalu mengambil semua barang-barang kami dan teman kami juga dibawa tiga orang,” tutur pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini saat ditemui di Polsek Pamulang.

Lanjut dia, empat pria ini kemudian pergi dan menelpon dia untuk minta tebusan sebesar Rp 4 juta guna melepas temannya agar tidak dibawa ke kantor polisi.

Atas kejadian itu, dirinya bersama kawannya menelepon Polsek Pamulang guna mengetahui keberadaan teman-temannya. Namun, pihak kepolisian Pamulang membantah tentang penggerebekan tersebut.

“Anggota Polsek Pamulang mengatakan pihaknya tidak ada razia pada malam ini, jikalau ada, salah satu anggota ada yang berpakaian dinas, “ kata dia.

Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian Pamulang melakukan penyisiran terhadap pelaku yang menggunakan senpi dan mencari mobil bernomor polisi F 1204 HB di wilayahnya.

Sementara itu, pihak korban ditelpon oleh polisi yang menggerebeknya untuk bertemu di salah satu tempat yang sudah ditentukan.

“Mereka telpon saya dan minta bertemu di Gintung untuk mengantarkan uang ini, lalu saya antarkan dan teman saya dibebaskan langsung oleh dirinya,” kata dia.

Dia mengatakan, setelah menyerahkan uang, empat pria ini pergi ke arah Parung dan sambil mengancam untuk tidak memberitahukan kepada pihak manapun.

Namun, pergerakan mereka sudah diketahui oleh kepolisian Ciputat dan Pamulang, lalu mobil pelaku dibuntuti sampai ke perempatan Gaplek, mereka ditangkap saat sedang membagi hasil uang perasan itu.
_________

2 Oknum Polisi Pemeras Itu Anggota Polsek Pondok Aren

RMOL. Setelah dilakukan penangkapan, baru diketahui bahwa dua orang oknum polisi yang ditangkap oleh anggota Reserse Kriminal Polsek Pamulang karena memeras warga sedang bermain kartu di Jalan Srikandi, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) adalah anggota Polsek Pondok Aren berpangkat Briptu dan Aipda dari kesatuan Patroli Motor (Patmor) dan Reserse Kriminal (Reskrim).

“Yang Briptu dari Patmor berinisial PU, dan yang Aipda berinisial ID, mereka adalah teman satu komando dengan saya,” tutur anggota dari kepolisian Pondok Aren yang enggan disebutkan namanya kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (30/8).

Dia membenarkan, jika dua rekannya diketahui telah tertangkap di perempatan Gaplek, Pamulang, Tangsel akibat telah memeras warga yang sedang bermain kartu di wilayah Buaran kemarin malam. Saat ini pun rekannya tengah diperiksa oleh satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

“Mereka telah ditangkap karena memeras, sementara ini mereka sedang dalam proses pemeriksaan di Mabes Polri,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Pondok Aren AKP Tatang Andi S yang dihubungi via telepon selulernya membenarkan jika anggotanya telah melakukan tindakan pidana pemerasan kepada warga. Dirinya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikannya kepada Propam.

“Saya telah serahkan kepada pihak Propam sepenuhnya, agar ditindak sesuai dengan prosedur hukum,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kapolsek Pamulang AKP Agus Widartono mengatakan, dua pelaku benar adalah anggota kepolisian, sementara dua pelaku lainnya adalah orang sipil biasa yang diajak oleh mereka untuk melakukan tindakan pemerasan ini.

“Yang dua pelaku benar adalah polisi, yang dua warga sipil biasa, semuanya sudah ditangani oleh Mabes Polri,” kata Agus. Source

Data Akurat Polisi Anarkis Versi Mbah Google

Jika yang dijadikan tolak ukur pembubaran sebuah ormas adalah kekerasan dan anarkisme, maka Polri pun harus instrospeksi diri secara kelembagaan maupun perorangan (personil)nya. Karena tercatat ratusan bahkan mungkin ribuan kekerasan dan anarkisme dilakukan oleh Polri baik institusi dan personil, belum lagi kasus korupsi dan penyalahgunaan jabatan, kasus rekening gendut, kriminalisasi dan banyak lainnya. Selanjutnya silahkan baca beberapa berita terkait kekerasan oknum dan institusi Polri yang kami tampilkan, dan silahkan kita nilai sendiri dengan kacamata rakyat.

Fenomena Kekerasan Polisi

Pada tahun 2008 terjadi 176 kasus kekerasan yang sebagian besar dilakukan oleh polisi. Tahun 2009 terjadi 277 kasus kekerasan yang 175 di antaranya dilakukan oleh polisi. Sementara pada kurun Januari sampai Juni 2010 telah ada 127 kasus kekerasan yang semuanya dilakukan oleh polisi. Selengkapnya….. http://megapolitan.kompas.com/read/2010/07/01/18574643/Meningkat..Kekerasan.oleh.Polisi.

Korban kekerasan polisi dalam demonstrasi menolak kenaikan BBM di Surabaya, Sabtu (24/5/08) lalu, hingga Kamis (29/05/08) ini masih dirawat di rumah sakit. Luka-luka bakar di tubuhnya tidak kunjung sembuh. Bahkan, semakin parah karena terus mengeluarkan air. Selengkapnya…. http://www.iddaily.net/2008/05/korban-penyerangan-polisi-masih-dirawat.html

Dalam satu minggu terakhir, dua kali diberitakan tentang kekerasan aparat kepolisian. Tindakan yang dilakukan, di luar batas kewajiban dan perkara yang harusnya ditangani. Kasus yang bisa dicatat adalah pengeroyokan polisi terhadap warga di Paringin (Balangan) dan yang terakhir penembakan oleh Briptu Hance Christian terhadap atasannya Wakil Kepala Polwiltabes Semarang, AKBP Lilik Purwanto. Fenomena kekerasan polisi ini pantas menjadi renungan bagi kita. Tugas utama polisi adalah melindungi dan mengayomi masyarakat, namun kenapa pelanggaran justru terjadi oleh aparatnya sendiri? Tentunya bukan secara institusional kepolisian yang bersalah, tetapi keberadaan personil yang melakukan kriminal tersebut telah mencoreng nama baik korps. Selengkapnya… http://jelajahsemesta.blogspot.com/2007/03/fenomena-kekerasan-polisi.html

TEMPO Interaktif, Palu: Rekaman video kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi Palu, Sulawesi Tengah, kepada juniornya beredar luas di kalangan masyarakat. Dalam rekaman video yang berdurasi 4,3 menit itu tampak tiga orang oknum berseragam polisi sedang mengahajar seorang pria yang juga disinyalir berasal dari anggota kepolisian.

Dalam adegan itu para polisi tersebut secara bergantian menendang, menempeleng dan memukul seorang polisi yang berpakaian seragam olah raga berwarna kuning hitam. Korban dalam rekaman itu jatuh, lalu dipapah berdiri dan kemudian dijahajar lagi hingga beberapa kali. Selengkapnya.. http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/02/18/brk,20090218-160745,id.html

Tiga korban penembakan polisi di Ogan Ilir, Sumatra Selatan, mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12) siang. Didampingi ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Patra Zen, ketiga warga Ogan Ilir itu menunjukkan berbagai bukti kekerasan oleh polisi, termasuk bekas luka tembak akibat peluru karet. Selengkapnya.. http://mediaswaraindonesia.blogspot.com/2009/12/korban-kekerasan-polisi-datangi-mabes.html

Di Papua, kekerasan yang dilakukan Polri juga masih terjadi. Imparsial dalam protes tertulisnya beranggapan Polri perlu kembali menata dirinya. Terutama atas penggunaan senjata api (senpi) yang berlebihan. Surat bernomor 026/SK/Sek/Imparsial/V/2009 itu mengecam dan sekaligus menyayangkan tindakan Polri atas berbagai kasus penembakan kepada warga di Papua. Selenglapnya… http://www.5freedom.co.cc/2010/05/perlukah-polisi-memegang-senjata-api.html

BANDA ACEH – Dugaan terjadinya tindak kekerasan oleh oknum polisi ketika proses pemeriksaan dan penahanan Irham Mahmud, guru SDN 1 Lampeunurut, Aceh Besar ditanggapi oleh Kapolda Aceh dengan memerintahkan Poltabes Banda Aceh membentuk tim mengusut kasus itu. Sementara Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dalam pernyataannya meminta kasus itu diusut tuntas karena kuatnya indikasi pelanggaran HAM terhadap anggota mereka. Selengkapnya… http://www.serambinews.com/news/view/19882/kapolda-perintah-usut-kasus-guru-aceh-besar

Polisi Tembak 11 Petani Saat Protes di PT PN VII Ogan Ilir Sumatra Selatan

(KeSimpulan) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang akan melaporkan peristiwa penembakan terhadap 11 petani di lahan sengketa antara warga dengan PT PN VII, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, ke Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional. Aksi penembakan terhadap 11 petani oleh polisi terjadi pada Jumat 4 Desember 2009 sekitar pukul 11.00 WIB.

“Apa pun alasannya, tindakan kekerasan itu harus diproses hukum. Sebab para petani itu aksi menuntut hak mereka sebagai warga negara. Seharusnya para petani itu mendapatkan perlindungan hukum,” kata Eti Gustina, Direktur LBH Palembang, Jumat malam 4 Desember 2009. Selenglapnya… http://www.kesimpulan.com/2009/12/polisi-tembak-11-petani-saat-protes-di.html

Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, dalam lima bulan pertama tahun 2010 pihaknya menerima 5.000 pengaduan masyarakat yang melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan polisi.

“Pelanggaran-pelanggaran itu ada yang penangkapan, penembakan hingga konflik di perkebunan,” kata Ifdhal usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, hari ini. Selenglapnya… http://www.beritasatu.com/beta/articles/read/2010/6/188/komnas-ham:-polisi-pelanggar-ham-nomor-satu-

JAKARTA, KOMPAS.com — Amnesti Internasional menilai, polisi Indonesia masih menggunakan cara-cara kekerasan dalam menangani kasus, terutama terkait dengan kejahatan yang dilakukan masyarakat kelas bawah. Selengkapnya…. http://nasional.kompas.com/read/2009/06/27/05180920/amnesti.internasional.polri.masih.gunakan.kekerasan

MEDAN, KOMPAS.com – Kekerasan yang dilakukan polisi di Sumatera Utara cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Ini salah satu indikasi bahwa reformasi kultural di tubuh kepolisian menuju polisi yang lebih humanis belum berjalan dengan baik. Selenglapnya… http://gresnews.com/ch/Lifestyle/cl/Daripada/id/1280455/Meningkat+Kekerasan+oleh+Polisi

JAKARTA-Komnas HAM akan mengirim tim investigasi guna menyelidiki kasus kekerasan polisi terhadap mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Selasa mendatang (11/5). Demikian diungkapkan anggota Komnas HAM MM Billah dalam dialog dengan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, di Kantor Komnas HAM Jakarta, kemarin. Selengkapnya… http://www.suaramerdeka.com/harian/0405/05/nas08.htm

PERNYATAAN SIKAP

PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA

Nomor: 259/PS/KP-PRP/e/VIII/10

Usut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan Kepolisian Bengkulu!

Bebaskan warga dan aktifis WALHI yang ditahan!

http://www.suarakomunitas.net/baca/9990/Kekerasan_Polisi_Bengkulu_%28Pernyataan_Sikap_PRP%29.html

Medan (ANTARA Newx) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah meminta Komisi Anti Penyiksaan PBB untuk melakukan investigasi terhadap dugaaan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap seorang warga Medan, demikian Wakil Direktur LBH Medan Muslim Muis di Medan, Kamis. Muslim mengatakan, kekerasan polisi itu dialami Zainal Abidin Nasution (43), penduduk Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, ketika ditangkap pada 4 Juni 2009 dengan tuduhan merampok keluarga Kesuma Widjaja, penduduk Medan pada 25 Mei 2009. Selengkapnya.. http://www.antaranews.com/berita/1255593510/lbh-minta-pbb-selidiki-kekerasan-polisi

JAKARTA – Tragedi penyerangan aparat kepolisian ke Kampus Universitas Nasional (Unas), Sabtu (24/5) pagi sebulan lalu, kini mencuat lagi setelah sempat mereda. Pemicunya, Maftuh Fauzy, 22, mahasiswa Unas korban penyerangan polisi ke kampus, meninggal dunia sekitar pukul 11.20 kemarin (20/6). Mahasiswa jurusan Akademi Bahasa Asing (ABA) semester sepuluh tersebut mengembuskan napas terakhirnya di Kamar Jenazah Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Diduga, korban tewas karena sakit di kepala bagian belakang akibat pukulan salah satu petugas Polres Jakarta Selatan. Selengkapnya… http://forumm.wgaul.com/showthread.php?t=73407

Jika ada yang ingin menambah data berikutnya, MONGGO…..

BERITA KEKERASAN DAN ANARKISME POLRI LAINNYA, BISA KITA TEMUKAN DI ARSIP MBAH GOOGLE YANG DIJAMIN AKURAT. SILAHKAN TELUSURI KARENA KAMI TIDAK MUNGKIN MENAMPILKAN BERITA KEKERASAN YANG JUMLAHNYA FANTASTIS, MENGINGAT KETERBATASAN WAKTU KAMI. HARAPAN RAKYAT, INSTITUSI KEPOLISIAN DAPAT LEBIH BIJAK DAN ADIL DALAM MENANGANANI KASUS KEKARASAN DI BUMI PERTIWI INI. BAGAIMANA POLRI AKAN MENINDAK ORMAS ANARKIS, SEMENTARA APARAT/ POLRI BAIK INSTITUSI DAN PERSONIL SANGAT BANYAK MELAKUKAN PELANGGARAN HAM (KEKERASAN)???

Kapolri: Ormas Anarkis Layak Dibekukan

Kapolri menjelaskan, dari tahun ke tahun, ada tiga ormas yang melakukan tindakan kekerasan berulang-ulang. Mereka adalah Front Pembela Islam (FPI), Forum Betawi Rempug (FBR), dan Barisan Muda Betawi. “Pada tahun 2010 ini saja, ketiga ormas itu melakukan 49 kali tindakan kekerasan,” kata Kapolri.

FPI, misalnya, tercatat pernah menyerang masjid milik Ahmadiyah di Kuningan dan jemaat sebuah gereja di Bekasi, Jawa Barat. Sementara FBR disebut-sebut terlibat dalam kericuhan massal di sejumlah kawasan di Jakarta Selatan sebelum bulan puasa tahun ini.

Bila dihitung dari dari tahun-tahun sebelumnya, maka ormas-ormas yang disebutkan di atas telah melakukan 107 kali kekerasan. “Dari 107 tindak kekerasan itu, 36 kasus di antaranya telah P21,” tutur Kapolri. P21 adalah istilah untuk kasus yang sudah masuk penyidikan.

Penjelasan itu memancing reaksi keras dari anggota Dewan.

Anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar, Nurul Arifin, tak sepakat penanganan ormas militan terganjal UU. “Mengubah UU itu bukan sebuah hal yang mendesak, tapi penegakan hukum yang urgen,” kata Nurul.

Ia menyatakan heran Polri sebagai aparat penegak hukum belum berperan aktif menertibkan ormas-ormas yang melakukan pelanggaran hukum. “Mengapa bisa mendeteksi teroris, tapi menindak ormas yang melakukan pelanggaran belum bisa,” kata dia…. Berita selengkapnya..

Kapolri: Ormas Anarkis Layak Dibekukan

APARAT ANARKIS LAYAK DIAPAKAN?

DPR JUGA TIDAK BECUS MENINDAK LANJUTI PELANGGARAN HAM BERAT YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM/ INSTITUSI KEPOLISIAN. GILIRAN TUDINGAN TERHADAP ORMAS, NGOMONGNYA KAYAK PETIR. ADA APA DIBALIK INI SEMUA???

SALAM