Jakarta - Pemerintah menargetkan pembentukan badan baru khusus untuk menangani Air Traffic Services (ATS) atau pelayanan lalu lintas udara sudah bisa dibentuk akhir tahun ini. Sehingga pada Januari 2011 sudah bisa beroperasi.
Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, saat ini pemerintah sedang menggodok undang-undang untuk pemisahan ATS yang selama ini sudah ada dan dikelola oleh PT Angkasa Pura (AP) I dan II.
"Kita sedang siapkan undang-undang untuk ATS kita. Nantinya akan dibentuk sebuah ruang khusus yang tidak bersifat komersial tetapi pelayan keselamatan penerbangan," katanya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (31/8/2010).
Sesuai dengan UU Penerbangan, ATS ke depan akan diambil alih oleh lembaga penyelenggara pemerintah yang kini masih proses pembentukan. Dengan begitu maka AP I dan II hanya fokus pada bisnis jasa kebandarudaraan.
Menurut Hatta, bentuk dari badan baru tersebut masih digodok, antara membentuk Perusahaan Umum (Perum) atau Badan Layanan Umum (BLU).
"Nantinya bentuknya khusus, intinya untuk berikan pelayanan jadi dia akan nirlaba. Aspek keselamatan menjadi titik beratnya," ujarnya.
Dalam membentuk badan baru tersebut, Kementerian Koordinator Perekonomian akan berkordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Perhubungan.
(ang/dnl)
Diposting oleh
PUTRA BETAWI
Published on Selasa, 31 Agustus 2010
Radar Bandara Mati, Pemerintah Lepas ATS dari Angkasa Pura
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar