Medan (ANTARA) - Indonesia sebagai negara berdaulat harus bersikap tegas dan tidak boleh membiarkan pelanggaran yang dilakukan nelayan Malaysia.
"Apa lagi seperti yang dilakukan kapal patroli polisi Malaysia yang melepaskan tembakan terhadap kapal pengawas perikanan Indonesia," kata pengamat hukum internasional Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Suhaidi, SH, di Medan, Selasa.
Apa yang dilakukan petugas KKP mengamankan lima kapal nelayan Malaysia yang sedang mencuri ikan di perairan Indonesia itu adalah tindakan yang benar dan sesuai dengan aturan hukum.
Oleh karena itu, katanya, negara Malaysia juga perlu menghargai hukum yang berlaku di Indonesia.
Tidak ada kewenangan polisi Malaysia melakukan intervensi terhadap petugas KKP yang menangkap pelaku pelanggaran itu.
Bahkan, tindakan yang dilakukan kapal patroli polisi Malaysia itu adalah tidak menghargai Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
"Seharusnya polisi dari negara asing itu tidak perlu mencampuri prosses hukum yang dilakukan petugas KKP yang menangkap kapal nelayan Malaysia," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU.
Pemerintah Indonesia harus bersikap bijaksana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh negara asing.
"Kalau hal ini dibiarkan, Malaysia akan terus mengganggu kedaulatan Indonesia," kata Suhaidi.
Ia mengatakan, jangan karena dengan alasan batas wilayah negara yang tidak jelas, maka Malaysia seenaknya berbuat dan melakukan pelanggaran.
"Pemerintah Indonesia harus menempuh proses hukum terhadap pelanggaran tersebut," katanya.
Sebelumnya, polisi Malaysia menangkap tiga petugas KKP pada Jumat malam (13/8), sekitar pukul 20.00 WIB.
Kejadian itu berawal saat pengawas perikanan KKP mendapat laporan dari masyarakat bahwa sedang terjadi pencurian ikan oleh lima kapal Malaysia di perairan dekat Tanjung Berakit Pulau Bintan, Kepulauan Riau
Titik koordinat penangkapan lima kapal pencuri ikan Malaysia dan insiden penghadangan oleh kepolisian Malaysia yaitu kapal pencuri pertama ada di 1-22`-3936"LU, 104-28`-8681"BT, kapal kedua 1-22`-2186"LU, 104-31`-3188"BT.
Lalu, kapal ketiga 1-21`-1686"LU, 104-29`-0682" BT, kapal keempat di 1-20`-0187" LU, 104-30`-9437" BT, kapal kelima 1-20`-0187" LU, 104-29`-4183" BT, dan posisi penghadangan 1-16`-8937" LU, 104-27`-8178" BT.
Pada pukul 21.15 WIB saat pengawas perikanan KKP hendak melakukan "adhoc" pada kelima kapal beserta ABK ke pelabuhan terdekat di Batam tiba-tiba sebuah kapal patroli Malaysia datang dan menghadang.
Polisi Malaysia sempat dua kali melepaskan tembakan peringatan kepada dua kapal pengawas perikanan KKP dengan total enam ABK tersebut.
Pihak kepolisian Malaysia meminta agar ketujuh nelayan Malaysia yang mencuri dengan lima kapal berukuran 10 Gross Ton dan dilengkapi alat tangkap Gillnet (untuk menangkap ikan pelagis) tersebut dilepaskan.
Diposting oleh
PUTRA BETAWI
Published on Selasa, 24 Agustus 2010
Pelanggaran Dilakukan Malaysia Tak Boleh Dibiarkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar