Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Kamis, 19 Agustus 2010

Komjen Susno Duadji Tampak Lebih Kurus

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemohon uji materi terhadap Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisaris Jenderal Susno Duadji, yang juga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, tiba di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (19/8/2010). Susno didampingi para kuasa hukumnya, di antaranya Henry Yosodiningrat, Maqdir Ismail, Ari Yusuf Amir, dan Mohammad Assegaf.
Susno mengenakan pakaian setelan kemeja warna abu-abu. Begitu tiba di MK, Susno langsung menebarkan senyum. Sekilas, Susno terlihat sedikit lebih kurus. Pada sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD, sejumlah saksi dari pemerintah dan DPR dihadirkan, di antaranya anggota Komisi III Ahmad Yani dan Dirjen Perlindungan Hak Asasi Manusia Kemenhukham Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo.
Sebelumnya, seperti diwartakan, Susno meminta MK mengeluarkan putusan sela berupa perintah penghentian penyidikan dan pembebasan dirinya. Permintaan itu disampaikan dalam permohonan uji materi Undang-Undang LPSK yang mulai disidangkan akhir Juni silam.
Melalui kuasa hukumnya, yaitu Maqdir Ismail, Ari Yusuf Amir, Mohammad Assegaf, beserta tim, Susno meminta MK membatalkan Pasal 10 Ayat 2 UU LPSK. Pasal tersebut mengatur tentang tak dapat dibebaskannya seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama dari tuntutan pidana jika terbukti bersalah.
Kesaksian yang disampaikan hanya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang dijatuhkan. Dalam berkas permohonannya, Susno mendalilkan pasal tersebut membuka peluang bagi penyidik mengintervensi kewenangan LPSK tanpa kontrol dari cabang kekuasaan yudikatif. Sebab, penetapan sebagai tersangka dan penahanannya dilakukan sepihak oleh penyidik tanpa mempertimbangkan kewenangan lembaga negara lain.
Polisi menetapkan Susno sebagai tersangka dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari dan dugaan korupsi pengelolaan penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2008. Kini Susno ditahan di Rutan Mabes Polri.
LPSK pernah meminta polisi untuk memindahkan Susno ke safe house terkait permintaan perlindungan yang diajukannya, tapi polisi menolaknya karena status Susno sebagai tersangka.

0 komentar:

Posting Komentar