Terdakwa kasus penistaan agama, Abraham Felix Grady, minta diampuni dan dibebaskan dari hukuman. Felix (16) mengajukan surat permohonan pengampunan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan agenda pembelaan terdakwa, Kamis (26/8), menurut Republika.
Jaksa penuntut hukum menuntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan yang lebih berat yaitu dua tahun. Mantan siswa SMAN 5 Bekasi itu dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) Budhi Raharto menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 156A huruf A KUHP tentang penodaan agama. Terdakwa menginjak kitab suci Alquran dan mengacungkan jari tengahnya.
Sedangkan hal yang meringankan, kata Budhi, terdakwa tidak memiliki motif saat melakukan aksi itu dan hanya sekedar unutk gaya-gayaan. Selain itu, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya, masih anak-anak, telah mendapatkan sanksi berupa dikeluarkan dari sekolah.
Felix didakwa melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156A hurup A KUHP tentang penodaan agama. Pada surat permohonan itu, Felix memohon maaf kepada seluruh pihak yang telah dirugikan, terutama umat islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Bekasi.
Felix mengaku menyesal dengan tindakannya yang menistakan agama. Dia berfoto dengan pose menginjak Alquran sambil mengacungkan jari tengahnya, foto itu dimuat di laman resmi Yayasan Santo Bellarminus pada Juni 2010.
Akibat dari perbuatannya yang dianggap hanyalah gurauan itu, Felix dikeluarkan dari sekolahnya di SMAN 5 Bekasi, dan keluarganya menanggung malu. “Saya mohon majelis hakim membebaskan saya agar saya bisa melanjutkan sekolah saya lagi” kata Felix dalam surat permohonannya itu. Ayah terdakwa, Samrick P Tampubolon juga menyampaikan surat permohonan maaf yang meminta agar anaknya diberikan kesempatan untuk mendidik anaknya lebih baik lagi. “Perbuatan itu diluar dugaan kami selaku orangtuanya” tulis Samrick dalam surat itu.
Sidang lanjutan kasus itu dipimpin majelis hakim Agus Subekti, Cening Budiana, dan Burhanudin berlangsung tertutup. Sementara itu, jaksa penuntut umum Budhi Raharto mengatakan tuntutan hukuman terdakwa telah melalui pertimbangan hal yang maringankan dan memberatkan terdakwa.
Hal yang memberatkan terdakwa terbukti melakukan penodaan agama. sementara yang meringankan terdakwa masih anak-anak, terdakwa tidak memiliki motif apapun terhadap perbuatannya hanya ujntuk bergaya, dia menyesali perbuatannya, dan telah dikeluarkan dari SMAN 5 Kota Bekasi dan terdakwa masih bisa didik menjadi lebih baik. Sementara barang bukti yang telah disita, berupa Alquran dikembalikan ke SMAN 5, dan telpon selular yang digunakan memotret Felix dikembalikan kepada pemiliknya Qivani Lumanto.
Sementara itu, Felix yang kemarin didampingi ibunya Riana Sihombing langsung bergegas meninggalkan ruang sidang. Namun raut kekecewaan dan sedih terpancar dari wajah Felix. “Dia kaget, seperti akan mengatakan kenapa tuntutannya bisa selama itu dan saya tahu dia sedih,” kata Budhi yang mengamati.
Mantan pelajar SMAN 5 Bekasi ini telah datang ke pengadilan pukul 10.00. Meskipun belum dipersilahkan hakim, Felix yang kemarin mengenakan kemeja warna putih sudah duduk di kursi terdakwa.
Sementara sang ibu, Riana Sihombing duduk di bangku belakang dan dengan sabar menunggu putranya mengikuti sidang. “Kita masih bingung. Tuntutan itu bagi Felix maupun keluarga dirasa sangat berat dan saya tau dia sangat sedih mendengar tuntutan jaksa. Sebab, tindakan dia saat itu tidak niat untuk melecehkan itu hanya keisengannya saja. Hal ini bertambah berat, karena saat ini dirinya sudah mulai masuk sekolah swasta di luar Kota Bekasi,” kata Riana menurut Radar Bekasi.
Agenda pada sidang lanjutan adalah mendengarkan pembelaan dari terdakwa. Rencananya, putusan akan dibacakan hakim pada Selasa (31/8) pekan depan.
Sidang Felix sendiri berlangsung singkat kurang dari 30 menit. Jalannya sidangpun berlangsung lancar. Tidak nampak anggota ormas yang mengikuti sidang seperti sidang-sidang sebelumnya. [ChristianPost]
Diposting oleh
PUTRA BETAWI
Published on Selasa, 31 Agustus 2010
Terdakwa Penista Agama di Bekasi Minta Diampuni
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar