Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo menginstruksikan para pegawainya untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk dan jenis apapun.
Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan batasan untuk jenis atau bentuk gratifikasi yang boleh diterima para pejabat negara, namun Tjiptardjo dengan tegas menekankan para pegawainya untuk tidak menerima segala bentuk gratifikasi.
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran, tetap ketentuannya tidak boleh menerima gratifikasi. Walaupun KPK memberikan batasan sekian boleh, tapa saya instruksikan tolak saja lha, nggak usah (diterima)," ujarnya kepada detikFinance, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2010).
Instruksi tersebut diberlakukan setiap hari. Namun, pada saat menjelang Lebaran seperti saat ini, Tjiptardjo kembali mengeluarkan surat edaran yang disampaikan kepada seluruh pegawainya sekitar seminggu lalu.
"Ya setiap saat semua itu saya imbau lagi. Saya ingatkan lagi. Kan mau lebaran. Misalkan ada yang dikasih apa, bunga, ini, tapi prinsipnya secara etika saya mengimbau ya sudahlah, nggak usah," tegasnya.
Untuk Tunjangan Hari Raya (THR), Tjipatardjo menyatakan pihaknya tidak pernah memberikan THR pada pegawai Ditjen Pajak. Pasalnya, memang tidak ada istilah THR dalam institusi tersebut.
"THR gak ada, yang ada itu hanya imbalan prestasi kalau dia berprestasi kerja tapi bukan diberikan saat Lebaran. THR nggak ada," imbuhnya.
(nia/qom)
Diposting oleh
PUTRA BETAWI
Published on Selasa, 31 Agustus 2010
Dirjen Pajak Instruksikan Pegawainya Tolak Gratifikasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar