Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Selasa, 24 Agustus 2010

Perjuangkan Grasi Untuk 2 TKI Divonis Mati


VIVAnews - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mendesak para pejabat pemerintah terkait, kalangan swasta, dan masyarakat Indonesia pada umumnya untuk mengupayakan permohonan grasi bagi dua WNI yang sudah dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Malaysia dan saat ini sedang menunggu eksekusi.

"Saat ini ada sekitar 177 Warga Negara Indonesia (WNI) dan TKI yang statusnya sedang dalam proses pengadilan di Malaysia. Dua diantaranya terkena pidana narkoba sudah divonis hukuman gantung," demikian dinyatakan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat dalam keterangan persnya, Selasa, 24 Agustus 2010.

Menurut Jumhur, pihaknya sudah mengirim pengurus BNP2TKI untuk membantu mereka.

"Saya sudah memerintahkan dua pejabat BNP2TKI untuk mengklarifikasi status dua orang TKI yang divonis hukum gantung itu," kata Jumhur.

Ia menyatakan harus segera ada upaya diplomasi luar biasa untuk memperjuangkan hidup para TKI itu. Khususnya, untuk meminta Raja Malaysia mengampuni dua WNI yang akan digantung mati itu.

"Kami dukung langkah-langkah penguatan misi diplomatik KBRI melalui jasa pengacara dalam membela TKI," kata Jumhur. "Sikap ini sudah dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono."

Jumhur menambahkan, lembaganya memiliki catatan yang menunjukkan tingginya tingkat krimininalisasi Malaysia terhadap TKI. Dia menyatakan selama ini banyak TKI yang tidak bersalah tetap diseret ke Majelis Rayuan atau semacam Pengadilan Tingi Negeri di Indonesia. (kd)

0 komentar:

Posting Komentar