Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Selasa, 31 Agustus 2010

Senin, Pemred Playboy Dijebloskan ke Bui

..Eksekutor tidak segan-segan melakukan upaya paksa kepada Pimpred Playboy, bila tak mematuhi dan menaati panggilan Kejari Jaksel..

JAKARTA – Eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Pemimpin Redaksi (Pimpred) Majalah Playboy, Arwin Arnada akan dilakukan oleh eksekutor (Kejari Jakarta Selatan), Senin (30/8) pukul 10.00. Dengan demikian Pimred majalah Playboy terancam Lebaran dibui.

“Terpidana sudah dipangil guna diminta datang ke Kantor Kejari Jaksel untuk pelaksanaan eksekusi putusan MA,” kata Kajari Jakarta Selatan Muhamad Yusuf saat dihubungi oleh wartawan di Jakarta.

Dia juga menyatakan pihaknya selaku eksekutor tidak segan-segan melakukan upaya paksa kepada Pimpred Playboy, bila tak mematuhi dan menaati panggilan Kejari Jaksel.

Menurut Yusuf, eksekusi putusan MA itu dilakukan, setelah salinan putusan diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, 25 Agustus lalu. “Jadi tidak alasan untuk menundanya, sebab semua persyaratan telah mencukupi,” ujarnya seraya menambahkan, 26 Agustus pihaknya telah mencekal Erwin.

Kasus ini berawal dari pengaduan Front Pembela Islam terkait pemberitaan Playboy yang dinilai melanggar tata susila dan nilai kesopanan seperti diatur pasal 282 KUHP. Namun PN Jaksel justru membebaskan dan jaksa mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Dia tetap dihukum dua tahun. [Pos Kota]



Tanggal 1 Agustus 2006, Mantan wakil Presiden Yusuf Kalla pernah mengatakan, majalah ini (Playboy) adalah “Majalah Gelap” karena tidak mencantumkan secara benar alamat redaksi, namun tetap saja pihak kepolisian tidak melakukan tindakannya. Dewan Pers sendiri mengatakan bahwa Playboy dapat dikategorikan melanggar UU No. 40/1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik.

0 komentar:

Posting Komentar