Diposting oleh
PUTRA BETAWI
Published on Jumat, 04 Maret 2011
Prancis Terapkan Larangan Memakai Cadar Mulai April
Paris - Pemerintah Prancis akan segera memberlakukan larangan mengenakan cadar di tempat-tempat umum. Larangan itu akan diberlakukan mulai April mendatang.
Dengan larangan itu, wanita yang memakai cadar bisa dipanggil ke kantor polisi dan diminta untuk melepas penutup wajahnya atau membayar denda.
Para pejabat Prancis mengatakan, Undang-Undang ini umumnya bersifat simbolis dan polisi tidak akan memanggil semua wanita bercadar yang mereka lihat. Dengan kata lain, pemanggilan wanita bercadar ke kantor polisi hanya akan dilakukan secara acak.
Seorang ulama di Paris seperti dilansir Reuters, Jumat (4/3/2011) mencetuskan, memaksa wanita bercadar untuk datang ke kantor polisi akan menimbulkan ketidaknyamanan.
UU larangan cadar ini disetujui parlemen tahun lalu. Ketika itu para pemuka agama Islam mengatakan, larangan tersebut akan menyebabkan wanita bercadar diperlakukan tidak adil oleh polisi.
UU baru ini melarang penutup wajah apapun dipakai di tempat umum, khususnya jalan raya, transportasi publik, toko-toko, sekolah, pengadilan, rumah sakit dan gedung-gedung pemerintah.
Mulai 11 April mendatang, kepolisian diperintahkan untuk memanggil mereka yang mengenakan penutup wajah ke kantor polisi. Di sana, mereka akan diminta untuk melepas cadar tersebut guna "identifikasi" dan meninggalkan cadar itu di kantor polisi. Jika menolak, mereka akan dikenai denda hingga 150 euro.
Data pemerintah Prancis menyatakan, komunitas muslim di negeri itu berjumlah 5 juta orang dan merupakan yang terbesar di Eropa. Kurang dari 3 ribu wanita di Prancis mengenakan cadar.
Sebagai bagian dari upaya sosialisasi UU ini, pemerintah Prancis telah meluncurkan situs dengan alamat URL uncovered-face.gouv.fr serta mencetak poster-poster dan selebaran yang disebarkan di balai-balai kota.
"Tak seorang pun diizinkan, di tempat publik untuk mengenakan tekstil yang dirancang untuk menutupi wajah mereka," demikian bunyi poster di bawah gambar "Marianne", simbol figur perempuan Republik Prancis.
Larangan cadar ini diberlakukan di tengah upaya Presiden Prancis Nicolas Sarkozy memfokuskan soal Islam dan perannya dalam masyarakat sekuler menjelang pemilihan presiden pada tahun 2012 mendatang. Sejumlah pengkritik menyebut larangan cadar ini semata-mata instrumen politik belaka mengingat jarangnya pemakai cadar di Prancis.
(ita/nrl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar