Hakim Denny Chin dalam putusannya menyebut kejahatan yang dilakukan Madoff sebagai tindakan yang luar biasa jahatnya. "Sistem manipulasi yang dilakukan Madoff adalah kejahatan tak berdarah yang dilakukannya di atas kertas," kata Chin.
Madoff menjadi pesakitan setelah penipuan yang dilakukannya terbongkar. Ia menggelapkan dana investornya sebesar 50 milyar dollar AS dengan menggunakan Skema Ponzi. Skema ini menjanjikan keuntungan berlipat ganda bagi para investor, yang nilainya di atas keuntungan normal bisnis rill. Para investor yang tergiur dengan janji keuntungan besar itu, umumnya tidak peduli darimana perusahaan mendapat uang untuk membayar keuntungan tersebut.
Kasus Madoff yang disebut-sebut sebagai kasus kejahatan finansial yang terbesar dalam sejarah keuangan AS ini, sempat mengguncang kalangan industri keuangan di negeri itu. Siapa kira, tokoh Yahudi yang disegani dan dihormati, bahkan pernah memimpin bursa Nasdaq ini melakukan kejahatan semacam itu. Ironisnya lagi, korban kejahatan Madoff kebanyakan perusahaan dan insitusi-institusi milik Yahudi yang akhirnya bangkrut akibat ulah Madoff.
Sutradara terkenal Steven Spielberg termasuk salah satu dari 13.500 orang yang menjadi korban Madoff. Para korban ini tidak semuanya orang berpunya yang mempercayakan uang pensiunnya pada bisnis haram yang dikelola Madoff.
Selain vonis "seumur hidup", hakim juga mengenakan denda sebesar 170 milyar dollar, itu artinya Madoff harus kehilangan kekayaan pribadinya untuk membayar denda tersebut. Aset-aset pribadi Madoff antara lain apartemen mewah di Manhattan senilai 7 juta dollar, rumah mewah di Palm Beach, Florida senilai 11 juta dollar dan sebuah rumah senilai 3 juta dollar di Long Island.
Jaksa pengadilan juga mengatakan, pemerintah AS juga akan mengklaim harta kekayaan isteri Madoff, Ruth Madoff senilai 80 juta dollar dalam bentuk properti. Sejak Madoff ditangkap, pemerintah AS mengerahkan FBI dan sebuah tim yang khusus ditunjuk untuk mengawasi aset-aset milik keluarga Madoff dan perusahaan-perusahaan Madoff yang merekrut para investor. (ln/aljz)
0 komentar:
Posting Komentar