Menurut Adalah, tindakan itu bukan hanya melanggar hukum internasional tapi juga hukum yang berlaku di Israel sendiri. "Menjual properti milik warga Palestina adalah bentuk pelanggaran terhadap hak pengungsi atas harta benda yang dimilikinya, berdasarkan status hukum, politik dan sejarahnya," demikian pernyataan departemen hukum Adalah.
Adalah membeberkan data lembaga Administrasi Pertahanan Israel yang mencatat pelelangan tanah-tanah milik para pengungsi Palestina oleh otoritas Israel. Menurut data lembaga itu, tahun 2007 tercatat 96 pelelangan tanah milik warga Palestina, tahun 2008 sebanyak 106 pelelangan dan tahun 2009 tercatat 80 pelelangan.
Pelelangan itu merupakan bentuk pelanggaran, karena belum ada solusi politik dalam masalah pengungsi Palestina. Selain itu, kepemilikan tanah dan rumah para pengungsi Palestina itu berada di bawah status "Properti yang dilindungi karena ketidakhadiran pemiliknya".
"Penjualan properti milik para pengungsi Palestina bertentangan dengan hukum kemanusiaan internasional yang mengharuskan penjajah seperti Israel menghormati hak kepemilikan pribadi dan melarang penyitaan properti milik pribadi," demikian Adalah dalam pernyataannya.
Adalah sudah berusaha menghentikan tindakan Israel itu dengan mengirimkan surat kepada sejumlah otoritas berwenang di Israel yang isinya meminta agar Israel menghentikan pengumuman lelangnya, karena properti yang akan dilelang itu milik warga Palestina yang berada di pengungsian. (ln/MNR)
0 komentar:
Posting Komentar