Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Minggu, 01 Mei 2011

Bajak Laut Somalia Bebaskan Kapal MV Sinar Kudus Dengan Tebusan Rp 38,5 Miliar

Mogadishu – Bajak laut Somalia telah membebaskan sebuah kapal curah Indonesia, MV Sinar Kudus, setelah pemilik kapal membayar uang tebusan.

Kapal Sinar Kudus ditahan bajak laut pada tanggal 16 Maret sekitar 320 mil sebelah utara Socotra timur, Somalia, dengan 20 awak.

Bajak laut mengatakan mereka membebaskan kapal itu setelah pembayaran uang tebusan itu dijatuhkan dari udara kepada mereka.

“Kami menerima uang tunai sebesar US$ 4,5 juta (Rp 38,5 miliar) pagi ini. Kami telah meninggalkan kapal dan sedang mempersiapkan untuk berlayar jauh,” kata seorang bajak laut yang memberitahu namanya adalah Geney kepada Reuters. Andrew Mwangura, seorang pejabat maritim Kenya, menegaskan kapal telah dibebaskan, namun belum mulai berlayar.

Kapal MV Sinar Kudus dibajak oleh perompak Somalia di perairan Laut Arab, saat melakukan perjalanan dari Pomala, Sulawesi Tenggara, menuju ke Rotterdam, Belanda, tanggal 16 Maret 2011 lalu. Kapal yang diawaki oleh 31 ABK, 20 orang di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut, dan seharusnya sudah sampai 34 hari setelah keberangkatan.

Kapal tersebut membawa biji nikel seharga Rp 1,5 triliun milik PT Antam. Sedang kapal tersebut milik PT Samudera Indonesia Tbk. Kedua pihak inilah yang berkoordinasi dalam upaya pembebasan sandera. kn/dtk/tempo

0 komentar:

Posting Komentar