Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Senin, 23 Mei 2011

Nunun Jadi Tersangka


[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan pengusaha Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus dugaan suap cek pelawat pada pemilihan deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 silam.

“Berdasarkan rapim KPK, kita telah tetapkan Ibu Nunun Nurbaeti sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Busyro Muqoddas saat rapat dengar pendapat (RDP) KPK dan Komisi III DPR, gedung DPR Jakarta, Senin (23/5).

Dikatakan, saat ini KPK sedang mengupayakkan langkah ekstradisi terhadap istri dari mantan Wakapolri Komjen Adang Daradjatun tersebut.

Dijelaskan, dalam kasus ini, KPK bekerja secara profesional, transparan dan jujur. Dikarenakan dalam menangani kasus, KPK tidak mengenal penghentian penyidikan (SP-3). Lebih lanjut dikatakan, kasus dugaan suap ini masih dalam pendalaman dan pengkajian oleh tim Satuan Tugas yang dibentuk KPK.

Seperti diketahui, nama istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu sering disebut-sebut dalam sidang kasus suap cek pelawat yang telah menjerat sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Tak hanya itu, dalam dakwaan terhadap sejumlah mantan anggota DPR, nama Nunun Nurbaeti disebut jaksa sebagai pihak yang memberikan travel cek kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 melalui Ahmad Hakim Safari MJ atau Arie Malangjudo terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom. [M-17]

0 komentar:

Posting Komentar