Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Senin, 23 Mei 2011

Janda Menangi Hak untuk Pergunakan Sperma Almarhum Suami


[SYDNEY] Seorang wanita Australia yang sudah menjanda, Senin (23/5) ini dinyatakan pengadilan, memenangi hak untuk menggunakan sperma suaminya yang sudah meninggal untuk mendapatkan bayi. Kasus ini terjadi di negara bagian New South Wales.
Jocelyn Edwards (4) dengan suaminya Mark sudah lama mendiskusikan mengenai perawatan kesuburan, setelah sang wanita gagal hamil. Kemudian tahun lalu mereka mendafat ke program kesuburan in-vitro fertilization (IVF) pada 6 Agustus 2010.

Namun sebuah insiden terjadi tak lama setelah itu, dimana sang suami meninggal karena insiden di tempat dia bekerja. Sperma sang suami diambil setelah dia meninggal dan sang istri kemudian berjuang untuk mendapatkan hak penggunaannya.

Hakim tinggi di pengadilan New South Wales Robert Hulme mengatakan, hanya ada dua kesimpulan yang bisa ia ambil. Entah itu memerintahkan menghancurkan sperma atau memberikannya kepada sang istri. Dan, ia memilih pilihan yang kedua.

“Ini merupakan keputusan yang tepat. Mark tentunya bahagia kami akan memiliki bayi. Ini yang akan saya lakukan,” ungkap Jocelyn. [L-9]

0 komentar:

Posting Komentar