Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Kamis, 12 Mei 2011

Anggaran Pulsa Anggota DPR Rp 151 Miliar per Tahun


Anggota DPR mendapat anggaran pulsa Rp 151 miliar per tahunnya. Uang pulsa itu sepenuhnya diambil dari APBN yang merupakan uang negara.

“Total uang isi pulsa setiap anggota DPR sebesar Rp 270 juta per tahun. Atau pajak rakyat harus menyediakan total alokasi anggaran isi pulsa anggota DPR sebesar Rp 151 miliar per tahun hanya untuk membayar pulsa sebanyak 560 anggota DPR,” ujar koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi dalam siaran pers kepada wartawan, Rabu (11/5/2011).

Uchok menuturkan anggaran pulsa ini dimasukkan dalam anggaran komunikasi anggota DPR. Komunikasi dipisahkan antara pertemuan DPR selama kerja legislasi dan pertemuan DPR dengan rakyat yang memilihnya.

“Uang isi pulsa anggota DPR setiap tahun menghabiskan uang pajak rakyat sebesar Rp 151 miliar. Anggaran untuk satu orang DPR untuk bertemu konstituen pada tahun 2011 sebesar Rp 340 juta pertahun untuk 5 kali reses, dan anggaran untuk komunikasi atau isi pulsa HP pribadi anggaran DPR sebesar Rp 102 juta pertahun untuk 5 kali reses,” terangnya.

Anggota DPR pun bebas berkomunikasi kapan saja dimana saja dengan uang negara. Betapa tidak, dalam sebulan mereka bisa belanja pulsa sebesar Rp 22 juta.

“Setiap anggota DPR menghabiskan rata-rata anggaran isi pulsa sebesar Rp 22 juta perbulan untuk satu orang anggota DPR. Alokasi anggaran ini memang tidak adil karena untuk saat ini saja, masyarakat miskin sangat kesulitan untuk memperoleh uang nafkah sehari-hari mereka sebesar Rp 10.000 hanya kebutuhan uang makan mereka saja,” kritiknya.

Kegembiraan DPR juga tidak sebatas itu saja. Anggaran kunjungan kerja luar negeri DPR untuk tahun 2012 sudah diusulkan untuk dinaikkan dua kali lipat.

“Dimana anggaran pada tahun 2011, anggaran reses naik sebesar 7 persen. Dimana anggaran reses pada tahun 2010 sebesar Rp 230 milyar, dan pada tahun 2011, anggaran reses menjadi Rp 248 milyar. Anggaran penyerapan aspirasi atau reses untuk setiap anggota DPR pada tahun 2010 sebesar Rp 411 juta pertahun. Sedangkan pada tahun 2011, anggaran reses untuk setiap anggota DPR sebesar Rp 442 juta pertahun,” jelas Uchok. detikInet

0 komentar:

Posting Komentar