Jakarta: Komisi Yudisial hari ini Jumat (6/5) memanggil ahli teknologi informasi Agung Harsoyo untuk meminta keterangan terkait kasus Antasari Azhar. Agung akan diminta meneliti dan menjelaskan mengenai dugaan pesan singkat (SMS) antara Antasari dan korban Nazruddin Zulkarnaen.
Metro TV melaporkan, Agung yang juga dosen di Institut Teknologi Bandung, dimintai keterangan oleh tiga komisioner, yakni Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus, dan Taufiqurrahman Sahuri. Panel satu jam dimulai dari pukul 09.00 WIB itu berlangsung tertutup.
Seusai pemeriksaan, Agung menggelar konferensi pers. Menurut Agung, keterangan yang diberikan sama dengan saat dirinya menyampaikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu silam.
Menurut Agung, selama meneliti catatan operator, baik dari nomor telepon seluler Nazaruddin maupun Antasari, dirinya tak menemukan data SMS dari nomor Antasari ke Nazaruddin. Yang ada adalah empat kali aliran SMS dari Nazaruddin ke Antasari. Sedangkan kontak telepon tak ditemukan.
“Itu adalah empat kali dari NZ ke AA. Dan tidak tercatat sekalipun dari AA ke NZ di nomor yang itu. Saya laporkan waktu itu, kalau telepon tidak ada,” jelas Agung.
Kasus pembunuhan Nazaruddin dengan terhukum Antasari Azhar kembali mencuat setelah KY mendapati kemungkinannya pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari. Para hakim tidak menghadirkan bukti-bukti penting dalam persidangan. Hakim juga tak menghadirkan ahli senjata dan peluru yang digunakan serta penggunaan SMS dari nomor ponsel Antasari, termasuk tentang raibnya baju korban.
Antasari Azhar divonis bersalah atas pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, sehingga harus meringkuk di penjara selama 18 tahun. Metro TV/dtk
Diposting oleh
PUTRA BETAWI
Published on Senin, 09 Mei 2011
Ahli IT: Tidak Ada SMS dari Antasari ke Nazaruddin
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar