Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Rabu, 11 Mei 2011

Antasari Azhar Korban Kekuasaan


Meski perkara Kasasi Antasari Azhar sudah diputus Mahkamah Agung, namun kasus hukum yang penuh dengan nuansa politik ini terus bergulir dan semakin membesar bagaikan bola salju. Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, yang terdiri dari Hakim Agung Dr Artidjo Alkostar SH LLM (Ketua Majelis), Moegihardjo SH dan Prof Dr Surya Jaya SH MH (Anggota Majelis), menghukum Antasari dengan hukuman 18 tahun penjara. Meskipun putusan tidak diambil secara bulat, karena Hakim Agung Prof Dr Surya Jaya SH MH menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Sebab menurut pendapatnya, Antasari Azhar wajib diputus bebas dari segala dakwaan.

Berikut ini wawancara dengan anggota tim pengacara Antasari Azhar, Dr Maqdir Ismail SH., LLM, seputar kasus mantan Ketua KPK yang sekarang semakin terang benderang setelah ditemukan bukti-bukti baru yang menyatakan sesungguhnya Antasari menjadi korban kekuasaan.

Bagaimana perkembangan kasus Antasari Azhar ?

Bau bangkai kalau disimpan serapat apapun pasti akan tercium. Kejanggalannya sudah banyak, seperti peran Rani Juliani yang diberi perlindungan berlebihan oleh penyidik. Menurut pengakuan Rani sendiri, sejak dijadikan saksi pada 15 Maret sampai Desember 2009 ketika sidang pengadilan dimulai, dia selalu dibawah penjagaan polisi dengan tinggal di apartemen. Ini kontradiktif sekali dengan Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo, orang yang didakwa sebagai pembunuh Antasari. Menurut Edo, dirinya diperlakukan dengan kekerasan bahkan sampai disetrum, berbeda dengan Rani yang diperiksa di hotel, apartemen dan restoran. Perlakuan terhadap tersangka sekalipun sebelum terbukti bersalah belum boleh dianggap bersalah. Tetapi terbukti tersangka Edo tetap diperlakukan tidak patut untuk mengejar pengakuan, seperti diceritakan Edo sendiri.

Apa saja kejanggalan-kejanggalan dalam kasus Antasari ?

Pertama, berhubungan dengan penyitaan anak peluru dan celana jeans almarhum Nasrudin Zulkarnaen tanpa menyita baju korban. Dan pemeriksaan forensik hanya terhadap anak peluru, tetapi tidak ada
pemeriksaan terhadap mobil korban.

Kedua, tentang luka tembak. Menurut Visum “…peluru pertama masuk dari arah belakang sisi kepala sebelah kiri dan peluru yang kedua masuk dari arah depan sisi kepala sebelah kiri. Diameter kedua anak peluru tersebut 9 (sembilan ) milimeter dengan ulir ke kanan”. Hal ini menjadi ganjil kalau dihubungkan dengan fakta bahwa bekas peluru ada pada kaca segita mobil almarhum yang hampir sejajar dan tidak ada bekas peluru yang dari belakang. Dalam kesaksian Suparmin (sopir), almarhum roboh ke kanan.

Ketiga, tentang sejata api barang bukti. Keterangan Dr Abdul Mun’im Idris, peluru pada kepala korban 9 mm dan berasal dari senjata yang baik.

Keterangan ahli senjata Roy Harianto, bukti yang ditunjukkan adalah Revolver 038 Spesial dan rusak salah satu silendernya macet. Menembak dengan satu tangan dari kendaraan dan sasaran bergerak terlalu sulit untuk amatir, yang bisa lakukan penembakan seperti ini setelah latihan dengan 3000-4000 peluru. Keterangan terdakwa penjual senjata Teguh Minarto dalam perkaranya di PN Depok, senjata diperoleh di Aceh sesudah Tsunami dibawah Gardu PLN terapung dekat Asrama Polri. Pertanyaan penyidik kepada Andreas Balthazar alias Andreas ketika melakukan konfirmasi kebenaran senjata dan peluru yang menjadi barang bukti di PN Depok adalah peluru 38 Spc.

Keempat, bukti SMS. Tidak jelasnya kepentingan dan hubungan saksi Jeffrey Lumampouw dan Etza Imelda Fitri dalam bersaksi mengenai SMS ancaman kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen, yang katanya tertulis nama Antasari. Keterangan kedua saksi ini adalah rekaan dan pendapat hasil pemikiran. Ada sebanyak 2005 SMS ke HP almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang tidak jelas pengirimnya, dan ada sebanyak 35 SMS ke HP Antasari Azhar yang tidak jelas sumbernya. Ada 1 (satu) SMS yang dikirim dan diterima oleh HP Antasari Azhar dan 5 (lima) SMS yang diterima dan dikirim ke HP Sigid Haryo Wibisono. Ahli IT Dr Agung Harsoyo menduga pengiriman SMS ini dilakukan melalui Web server. Ahli IT Dr Agung Harsoyo menyatakan tidak ada SMS dari HP Antasari Azhar kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen. Chip HP almarhum Nasrudin Zulkarnaen, yang berisi SMS ancaman rusak, tidak bisa dibuka.

Kelima, dalam Keputusan di PN Tangerang dan di PN Jakarta Selatan, ada perbedaan kwalifikasi para terpidana. Karena dalam pertimbangan PN Tangerang, Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo dan Hendrikus hanya sebagai penganjur, sedangkan dalam pertimbangan PN Jakarta Selatan Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar, mereka adalah sebagai pelaku dan penganjur.

Keenam, dalam pertimbangan Majelis Hakim perkara Antasari Azhar (hal 175), ada pertimbangan yang tidak jelas asalnya atau saksi yang menerangkannya, diduga dari pertimbangan perkara lain. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan: “Menimbang bahwa Hendrikus mengikuti korban dalam waktu cukup lama, sampai akhirnya, sebagaimana keterangan saksi Parmin dipersidangan…”.

Ketujuh, ada penyitaan barang bukti dari kamar kerja Antasari Azhar di KPK yang tidak berkaitan dengan perkara, dan penyitaan tersebut tidak dilakukan atau dikonfirmasi kepada terdakwa Antasari Azhar. Bukti yang disita ini dikembalikan kepada Chesna F Anwar.

Kedelapan, ada penjagaan yang berlebihan oleh penyidik terhadap Rani Juliani sejak dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan hingga memberi keterangan sebagai saksi dipersidangan. Dalam mempertimbangkan keterangan Rani Juliani, Hakim mengabaikan Pasal 185 ayat 6 huruf d yaitu cara hidup dan kesusilaan saksi.

Kesembilan, adanya pengakuan Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo diperiksa dengan cara dianiaya diluar lingkungan Polda Metro Jaya, sedangkan Rani Juliani mengaku diperiksa di hotel, restoran dan
apartment.

Kesepuluh, Hakim mengizinkan pemeriksaan penyidik dipersidangan, yang serta merta dilakukan sesudah Wiliardi Wizard mencabut pengakuan adanya keterlibatan Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan almarhum Nasrudin Zulkarnaen.

Adapun yang paling mudah untuk membuka adanya rekayasa terhadap perkara Antasari Azhar adalah dengan menguak pengirim SMS ancaman terhadap almarhum Nasrudin dan mencari pengirim SMS serta penelpon ancaman dan cerita tidak benar terhadap keluarga Antasari Azhar.

Apa motifnya mereka sampai memfitnah Antasari telah melakukan pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen ?

Ini yang agak sulit kita mengungkapkannya. Karena selama persidangan tidak ada petunjuk untuk mengungkap motif, memperkarakan atau menterdakwakan Antasari Azhar. Adapun yang ada adalah motif yang selalu diungkap di persidangan adalah melakukan pembunhnan, ini dua hal yang terpisah dan berbeda. Tetapi kalau dari perkara, saya tidak bisa mengatakan apa motifnya. Akan tetapi ini kan bisa ditelusuri, misalnya salah satu contoh dalam putusan itu ada beberapa berkas yang disita dari kantor KPK. Salah satu diantaranya berkas BLBI, berkas mengenai laporan masyarakat tentang pembelian alat IT yang disebut potensial pembelian illegal. Juga perjanjian suatu perusahaan swasta dengan BUMN. Untuk kepentingan menyita ini apa, karena tidak ada hubungannya. Artinya mereka mencari sesuatu. Adapun yang penting lagi adalah mengenai laptop Antasari sampai sekarang tidak diketahui disita dimana dan tidak pernah dijadikan barang bukti. Memang begitu banyak misteri dalam kasus ini.

Kalau hanya karena masalah wanita, kemudian Antasari sampai membunuh, kok sepertinya mustahil mengingat jabatannya yang begitu tinggi ?

Menurut saya memang tak masuk akal. Kalau mau disebut seolah-olah ada hubungan khusus, tak mungkin terjadi dalam waktu pendek. Rani sendiri berusaha menghubungi Antasari melalui banyak orang. Karena tidak pernah ditanggapi Antasari, maka suatu ketika Rani menghubungi Antasari menggunakan nama mantan atasan Antasari, baru setelah itu direspons. Katanya dia menawarkan untuk menjadi member golf dan ditolak Antasari.

Dalam fakta persidangan, Rani diantar almarhum suaminya Nasruddin ke hotel untuk menemui Antasari. Jadi kalau ada hubungan khusus jelas non sense. Itu hanya untuk menciptakan motif, sebab jika berhubungan dengan Rani maka kredibilitas Antasari akan hancur. Soal nantinya terbukti salah atau tidak, itu bukan urusan. Terutama yang berhubungan dengan perkara-perkara besar dan berdampak politik untuk menghancurkan kredibilitas seseorang itu harus ada bumbu-bumbunya seperti wanita.

Apa ada benang merah antara kasus penahanan Antasari dengan besan SBY, Aulia Pohan ?

Dalam persidangan saya tidak pernah bisa menemukan hubungan itu. Tetapi mungkin logika kita bisa seperti itu. Tetapi kalau bicara hukum itu tidak ada. Kalau menyangkut kasus dana YPPI BI, siapaun pasti kena karena diambil keputusan secara bersama, meskipun secara faktual terhadap Anwar Nasution tidak dilakukan apa-apa oleh KPK. Padahal penggunaan dana YPPI juga disetujui Anwar Nasution, tetapi dia tidak terkena apa-apa oleh KPK. Mungkin Anwar Nasution dianggap sebagai pelapor ke KPK ketika menjadi Ketua BPK. Saya kira kasus Antasari ini tidak berhubungan langsung dengan kasus besan Presiden, Aulia Pohan. Saya menduga-duga kasus ini ada yang lebih besar daripada hanya persoalan besan Presiden.

Apakah Antasari menjadi korban kekuasaan ?

Saya kira ya ! Kalau kita lihat proses dari awal sampai persidangan, banyak hal yang ganjil. Misalnya ketika dipanggil sebagai saksi dari perkara Sigit atau Wiliardi saya lupa, kemudian Antasari diberitahu ditetapkan sebagai tersangka hari itu juga dan ditahan. Ketika Antasari ditetapkan sebagai tersangka, ada konferensi pers dari Kapolda, diantaranya Antasari ditetapkan sebagai tersangka dan ditunjukkan bukti senjata api yang digunakan untuk pembunuhan. Ini kan tidak ada lagi kehormatan terhadap jabatan Antasari sebagai Ketua KPK. Padahal ini bukan tertangkap tangan, kalau langsung ditetapkan tersangka dan ditahan, masih masuk akal. Lha ini hanya berdasarkan pengakuan dari Sigit, dimana uang Rp 500 juta atas persetujuan dari Antasari. Sigit juga mengesankan Antasasi akan membantu Wiliardi untuk medapatkan jabatan bintang satu. Tetapi ini cuma ucapan Sigit seoarang diri, jadi sumbernya dari Sigit.

Ternyata dalam persidangan dijadikan barang bukti hasil pembicaraan antasari dengan Sigit. Apa kepentingan Sigit merekam pembicaraan sebagai teman ini apa, kalau tidak ada niat terselubung. Keterangan Sigit dianggap sebagai sebuah kebenaran. Pada 4 Mei 2009 Antasari langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Herri Suwantoro sebagai Ketua Majelis Hakim dan Cyrus Sinaga Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum.

Bagaimana hubungan dengan kasus Gayus ?

Perkara Gayus pada awalnya adalah kasus korupsi. Tetapi mengapa
Perkara korupsi kok dikirim ke Pidana Umum, sehingga ketua tim penyidiknya, Cyrus Sinaga. Pada saat pemeriksaan kasus Gayus oleh penyidik, Cyrus sedang menanggani perkara Antasari, apakah ini berhubungan dengan gugatan tidak dengan rekayasa saya tidak tahu, tetapi yang pasti seperti itu. Adapun yang secara kebetulan terjadi, ketika Cyrus menanggani perkara Antasari, dia juga mendapatkan tugas mengadakan penyidikan perkara Gayus, dari semula hanya perkara korupsi menjadi tindak pidana umum.

Bagaimana dengan rencana mengajukan memori PK ke MA ?

MA sudah mengeluarkan kasasi Antasari dengan hukuman 18 tahun penjara. Tetapi dalam keputusan MA ada disenting opinion dari hakim Suryajaya, dimana dia setuju untuk membebaskan sedangkan hakim Artidjo dan Moegihardjo setuju menghukum Antasari. Saya melihat pertimbangannya menghukum lebih banyak karena MA setuju pertimbangan PN dan PT, PT menyetujui pertimbangan PN. Menuurt Suryajaya tidak cukup bukti, ada pengabaian terhadap bukti-bukti yang berhubungan dengan keterangan ahli forensik Dr Abdul Mun’im Idris. Seandainya dua orang hakim tidak setuju Antasari dihukum, mestinya dia bebas.

Sampai sekarang kita belum mengajukan PK ke MA. Sekarang tim pengacara masih menyiapkan memori PK dan sudah cukup banyak yang kita kumpulkan dan banyak bukti yang kita temukan, atau hal-hal yang bisa digunakan sudah kita kumpulkan dan hampir selesai. Kita mengharapkan MA bisa menanggani perkara ini dengan seadil-adilnya. Berdasarkan fakta dan bukti yang ada dan berdasarkan akal sehat, seharusnya Antasari Azhar dibebaskan.

Apakah Komisi Yudisial tidak bertindak karena kasus ini cukup kontroversial ?

KY melakukan kegiatan ini berdasarkan laporan kami sebagai pengacara Antasari yang dibuat 20 Februari 2010. Kami melaporkan ada hal yang tak lazim dalam penanganan perkara ini. Seperti dilaporkan Tempo, sebelum keputusan itu dibacakan, para hakim sempat bertemu di rumah Ketua PN Jaksel yang juga ketua majelis perkara Antasari, Herri Suwantoro. Adapun yang diadili di PN Jaksel ada 4 perkara, yaitu perkara Sigit, Antasasi, Wiliardi dan Jerry Hermawan Lo, mereka semua dihukum. Sebelum diputus, para hakim dikumpulkan terlebih dahulu. Ini bukan hanya sekedar menyalahi kode etik hakim, tetapi juga mengintervensi kemandirian hakim.

Pertanyaannya, apakah ketua pengadilan mempunyai hak untuk mengumpulkan para hakim, mencocokkan fakta dan menselaraskan hukuman yang akan disidangkan. Menurut ketentuan UU mestinya itu tidak bisa. Kumpul-kumpul para hakim ini diantaranya untuk mencocokkan fakta dan pertimbangan, ini suatu pelanggaran terhadap KUHAP. Ini yang saya laporkan ke KY.

Apakah Antasari sampai difitnah seperti ini, apa memang dianggap sebagai orang yang berbahaya bagi kekuasaan ?

Saya tidak tahu, saya sudah cukup lama kenal Antasari sejak 1985. Saya kira dia tidak pernah pindah dari satu ekstrim ke ekstrim yang lain, dia biasa-biasa saja. Kalau dia mempunyai sikap ekstrim dan membahayakan kekuasaan, itu tidak mungkin. Selama persidangan, dia hampir tidak pernah berbicara diluar kasusnya. Dia hanya bicara mengenai dokumen yang disita dari kantornya dan itu disebut dalam putusan, saya kira itu masih dalam konteks perkara. Saya kira tak ada yang aneh dari Antasari.

Kalau ada tindakan dan ucapan dia yang membahayakan kekuasaan, selama dalam persidangan saya tidak pernah tahu dan tidak pernah ada. Saya kira dia bukan orang yang berbahaya bagi kekuasaan. Memang KPK waktu itu cukup banyak menanggani kasus-kasus besar. Suara-Islam.COM
Misteri Dibalik Kasus Antasari Azhar

1 komentar:

  • memang kasus pak Antasari ini sepertinya sudah direkayasa oleh para pemangku kekuasaan di Republik ini, telah terjadi pengadilan sesat, himbauan kepada para hakim, jaksa, polri dan penegak hukum lainnya. sadarlah, hukum karma tetap akan berlaku, hidup hanya sebentar, partanggung jawaban bapak bukan saja didunia tetapi lebih2 diaherat nanti, tuhan tidak pernah akan diam melihat kelakuan bpk2 yg serakah dengan kekuasaan. sadarlah...sadarlah

    12 Juli 2011 pukul 07.40

Posting Komentar