Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Senin, 23 Mei 2011

Akhirnya Nazaruddin Dipecat


[JAKARTA] Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan memecat M Nazaruddin dari jabatan Bendahara Umum Partai Demokrat serta menariknya dari keanggotaan DPR.

“Dewan Kehormatan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggotanya, sudah pada kesimpulan tidak ingin mempertahankan kader partai yang menyalahi etika partai, yakni bersih, santun, dan cerdas,” ungkap sumber SP di internal Demokrat, Senin (23/5) siang di Jakarta.

Dewan Kehormatan yang diketuai oleh Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat juga memberhentikan Nazaruddin selaku kader partai di lembaga legislatif. “Jadi dia bukan hanya diberhentikan sebagai bendahara umum partai, tapi juga sebagai kader partai yang ada di lembaga legislatif,” jelasnya.

Keputusan Dewan Kehormatan bukan hanya bertumpu pada satu kasus tertentu tapi juga menilik kasus-kasus lain yang dikabarkan terkait dengan Nazaruddin. “Keputusan itu atas kasus-kasus yang sudah merupakan akumulasi,” kata sumber itu tanpa bersedia merinci kasusnya.

Secara terpisah Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Denny Kailimang menjelaskan, anggaran dasar partainya memuat mengenai etika politik Partai Demokrat yang harus memenuhi tiga prinsip, yaitu bersih, santun, dan cerdas.

Apabila ada pengurus partai yang diduga melanggar etika, lanjutnya, maka kewenangan untuk memeriksa kader tersebut ada pada Dewan Kehormatan yang juga berkompeten membuat putusan dan menjatuhkan sanksi. “Sanksi dijatuhkan apabila ada pelanggaran etika, moral dan pelanggaran ketentuan organisasi yang dilakukanoleh pengurus partai,” tuturnya.

Dia menambahkan, laporan Ketua MK Mahfud MD kepada Presiden SBY baru-baru ini menjadi pertimbangan Dewan Kehormatan untuk memeriksa kasus tersebut dan menjatuhkan putusan, apakah ada pelanggaran etika politik Partai Demokrat. [M-7]

0 komentar:

Posting Komentar