Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Senin, 23 Mei 2011

Pemerintah Tetapkan 3 Juni Cuti Bersama


[JAKARTA] Pemerintah menetapkan tanggal 3 Juni 2011 sebagai hari cuti bersama. Ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Pelaksanaan cuti bersama ini merupakan bagian dari hak cuti tahunan pegawai. Bertujuan bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan hari kerja di antara dua hari libur,” kata Menteri Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kesra, Jakarta,Senin (23/5).

Dikatakan, dengan cuti bersama ini memberikan kesempatan kepada para orang tua untuk menyiapkan sekolah atau kuliah putra-putrinya pada tahun ajaran baru.

“Sebagian PNS tidak sepenuhnya memanfaatkan hak cuti tahunan, padahal cuti adalah momen untuk revitalisasi, rekreasi dan penyegaran bagi pegawai dan keluarganya,” katanya.

Selain itu, diharapkan cuti bersama ini akan meningkatkan kegiatan pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi.

Namun, lanjutnya, untuk pelayanan umum yang bersifat strategis dilakukan seperti biasa, seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, dan perhubungan dan unit kerja pelayanan lain sejenis.

“Untuk itu, pimpinan unit kerja agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan,” tambah Agung. [D-13]

0 komentar:

Posting Komentar