Diposting oleh
PUTRA BETAWI
Published on Senin, 23 Mei 2011
Inilah Kronologi Lengkap Pemberian Uang Nazaruddin Kepada Sekjen MK
Jakarta – Sekjen MK Djanedri M Gaffar diberi uang 120 ribu Dollar Singapura oleh Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin. Tapi, uang itu lantas dikembalikan oleh staf MK ke rumah Nazaruddin di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Pengembalian uang itu disertai tanda terima.
Penjelasan ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (20/5/2011) seusai bertemu SBY bersama pimpinan MK lainnya. Mahfud membeberkan di depan wartawan kasus pemberian uang oleh Nazaruddin kepada Sekjen MK dengan detil seusai SBY mempersilakan dirinya.
Sepak terjang M Nazaruddin pria berdarah India ini sedang menjadi sorotan publik setelah mencuatnya kasus suap di Kemenpora. Prilaku negatif Nazaruddin dinilai sudah cukup mengusik SBY sebagai Dewan Pembina Partai. Menurut Yunarto, sebaiknya Partai Demokrat segera menonaktifkan Nazaruddin tanpa melampaui wilayah penegak hukum.
Terkait pemberian uang kepada Djanedri ini, dikabarkan terjadi pada September 2010 lalu sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah tempat di Jakarta Selatan. Saat itu Nazaruddin mengundang Djanedri untuk makan malam. Di akhir pertemuan, tiba-tiba Nazaruddin memberi amplop yang isinya banyak lembaran uang dalam bentuk Dollar Singapura. Wow! Isinya cukup membelalakkan mata. Kalau ditotal sekitar Rp 828 juta. Namun, uang itu pun akhirnya dikembalikan Djanedri lewat MK.
Kisah Pemberian Uang oleh Nazaruddin kepada Sekjen MK
Ada kisah menarik saat uang 120 ribu Dollar Singapura dikembalikan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin. Agar uang itu diterima dengan baik di rumah Nazaruddin, staf MK yang membawa uang itu menyebutkan kiriman untuk Nazaruddin itu sebagai paket buku. Bagaimana kronologinya?
Pertemuan Nazaruddin dengan Sekjen MK Janedjri M Gaffar yang berakhir dengan pemberian uang sebesar 120 ribu Dollar Singapura itu sudah dibeberkan Ketua MK Mahfud MD dalam jumpa pers bersama Presiden SBY di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2011).
Mahfud memberikan keterangan detil tentang pemberian uang oleh Nazaruddin kepada Janedjri dan bagaimana uang itu kemudian dikembalikan MK kepada Nazaruddin. Tapi, seorang sumber detikcom menceritakan kisah pemberian uang itu lebih terperinci lagi. Menurut dia, pemberian uang itu terjadi pada Kamis, 23 September 2010 di Ranch Market, Kemang, Jakarta Selatan. Nazaruddin yang berinisiatif bertemu Janedjri.
Berikut Kronologi Pemberian Uang Secara Lengkap:
Kamis, 23 September 2010
Pukul 17.00 WIB
Nazaruddin menghubungi Janedjri berkali-kali, meminta bertemu. Karena ditelepon terus, Janedjri mengiyakan pertemuan digelar di Ranch Market, Kemang pukul 22.00 WIB.
Pukul 22.30 WIB
Djanedri datang seorang diri ke Ranch Market. Sementara Nazaruddin sudah menunggu. Keduanya bertemu dan berbincang-bincang. Tak ada orang lain, selain keduanya dalam pertemuan itu. Tak ada pembicaraan serius. Tak ada pembicaraan kasus-kasus hukum atau proyek tertentu. Keduanya berbincang sebagaimana dua sahabat yang lama tak bertemu, sambil meneguk minuman yang disajikan di kafe di sebuah pusat perbelanjaan itu.
23.30 WIB
Pertemuan dua pejabat negara (Janedjri menjabat Sekjen MK dan Nazaruddin menjabat sebagai anggota DPR-Red) pun disudahi. Tak ada komitmen apa-apa di antara keduanya. Namun, yang mengejutkan Janedjri, tiba-tiba Nazaruddin memberikan amplop kepadanya.
“Ini buat Bapak Janed. Terima saja, untuk apa pun,” kata Nazaruddin dengan ramah. Saat itu, Janedjri pun langsung merespons pemberian itu, “Saya tidak bisa menerima.”
Nazaruddin tidak menggubris penolakan Janedjri dan berlalu keluar ruangan kafe tersebut. Janedjri sempat mengejar Nazaruddin dan menolak pemberian itu, tapi Nazaruddin tetap berlalu. “Sudah pak, terima saja, tidak enak dilihat orang. Assalamulaikum,” kata Nazaruddin kepada Janedjri.
Jumat, 24 September 2010
Pada pagi hari, Janedjri mencoba menghubungi Nazaruddin untuk membicarakan pengembalian pemberian itu. Namun, saat itu, telepon genggam Nazaruddin tidak aktif.
Sabtu, 25 September 2010
Janedjri berhasil menghubungi Nazaruddin dan mengutarakan niatnya untuk mengembalikan pemberian itu. Nazaruddin mengaku sedang berada di daerah. Tapi, Nazaruddin saat itu kembali mengatakan, “Untuk apa pak dikembalikan. Terima saja!”
Senin, 27 September 2010
Karena tak berhasil mengembalikan pemberian itu, Janedjri pun melaporkan kasus ini kepada Mahfud MD pada Senin pagi. Janedjri menceritakan dengan detil dan membuat kronologi pertemuan dengan Nazaruddin kepada Mahfud. Lantas, Mahfud pun meminta agar pemberian Nazaruddin segera dikembalikan ke rumahnya.
Akhirnya, staf MK mencari di mana alamat rumah Nazaruddin. Dan akhirnya ketemu. Nazaruddin tinggal di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Selama menerima pemberian itu, Janedjri tidak pernah membuka isi amplop, meski dari awal sudah menduga bahwa amplop itu berisi uang.
Setelah itu, staf MK pun mengantarkan dua amplop itu, dengan sebelumnya dibungkus rapi, seakan-akan paket buku. “Jadi, dua amplop itu dibungkus lagi dan dikatakan sebagai kiriman buku saat diberikan kepada penjaga rumah,” ujar sumber itu.
Staf MK meminta identitas penjaga rumah tersebut dan meminta tanda terima. Setelah menerima tanda terima, staf MK pun meminta supaya kiriman itu dibuka. Dua amplop tersebut ternyata berisi uang 120 ribu Dollar Singapura. Masing-masing amplop berisi 60 ribu Dollar Singapura.
Tanda terima tersebut berbentuk mirip dengan kuitansi pembayaran. Di dalamnya tertulis telah diterima satu buah paket buku bersampul cokelat dari bapak Janedjri M Gaffar. Selain itu, ada keterangan bahwa di dalam amplop tersebut berisi uang sebesar 120 ribu dollar Singapura. Yang menerima duit tersebut juga tercantum dalam tanda terima. Dia adalah Kurdi, salah seorang satpam di rumah Nazaruddin lengkap dengan nomor telepon.
Sementara amplop dan uang diserahkan oleh sekretaris Janedjri yakni Fransisca. Di dalam tanda terima tercantum tanggal penerimaan amplop dan uang pada 27 September 2010.
Setelah pengembalian uang itu ke rumah Nazaruddin, hari-hari berikutnya tak ada kontak antara Janedjri dengan Nazaruddin. Sampai akhirnya, sepekan kemudian, Nazaruddin menelepon Janedjri. Saat itulah, Djanedri langsung menanyakan apakah uang yang dikembalikan sudah sampai. Saat itu, Nazaruddin mengaku sudah menerima uangnya dan menanyakan mengapa Janedjri mengembalikan pemberian itu. Padahal, menurut Nazaruddin, uang itu diberikan hanya sebagai tali persahabatan saja.
Kasus pemberian uang oleh Nazaruddin kepada Janedjri sudah disampaikan Mahfud MD kepada SBY, sebagai Dewan Pembina Partai Demokrat. SBY menyambut laporan itu dan menindaklanjutinya. Sementara Nazaruddin membantah telah memberikan uang kepada Janedjri dan menganggap hal ini sebagai fitnah. “Saya nggak tahu itu, itu fitnah,” kata Nazaruddin saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2011) mengenai berita itu. Dia juga tidak mau berkomentar isu ini dengan panjang lebar. “Saya nggak ada kepentingannya. Pokoknya yang namanya fitnah, saya enggak mau mengomentari,” terang Nazaruddin.
Bolehlah Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin membantah kabar pemberian uang kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) M Djanedri. Namun, Ketua MK Mahfud MD punya cerita detil tentang kasus itu. Jumlah uang yang diberikan Nazaruddin kepada Djanedri 120 ribu Dollar Singapura. Bila dirupiahkan, sekitar Rp 828 juta. Hal ini dijelaskan Mahfud MD dalam jumpa pers bersama Presiden SBY seusai pertemuan dengan pimpinan MK di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2011).
Mahfud telah melaporkan pemberian uang Nazaruddin kepada Djanedri beberapa waktu lalu kepada SBY. “Saudara sekalian, benar beberapa waktu lalu saya menyampaikan informasi ke Bapak SBY. Saya sampaikan sebagai teman, bukan sebagai presiden, yang memimpin PD. Jadi surat bukan kepada presiden, tapi kepada Pak SBY,” kata Mahfud mengawali kisahnya.
Dalam suratnya itu, Mahfud melaporkan tentang pemberian uang oleh Nazaruddin kepada Djanedri. “Saya melaporkan pada suatu hari Saudara Nazaruddin memanggil Sekjen MK. Setelah ngomong, dia meninggalkan dua amplop,” kata Mahfud.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar mengakui apa yang disampaikan oleh ketua MK Moh Mahfud MD bahwa dirinya sempat dikasih uang oleh Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada dirinya. “Saya katakan bahwa apa yang telah disampaikan bapak ketua MK bersama bapak Presiden memang benar adanya,” ujar Janedjri pada wartawan di ruang kerjanya lantai 11 Gedung MK, Jakarta, Jumat (20/5) malam. [detik/kn/MI]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar