Diposting oleh
PUTRA BETAWI
Published on Minggu, 01 Mei 2011
Polri telah menetapkan suami siri Malinda Dee, yaitu Andhika Gumilang, sebagai tersangka terkait kasus penggelapan dana nasabah Citibank. Andhika dituduh ikut menerima aliran dana hasil kejahatan pencucian uang atau money laundering.
Polri pun menyita mobil Hummer seharga Rp 3,4 miliar dari tangan bintang iklan rokok itu. Penangkapan dan penahanan Andhika ini mengejutkan banyak khalayak tak terkecuali jagad selebritas Tanah Air.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait kepemilikan KTP yang dimiliki artis sinetron dan iklan ini, kata Boy.
“Kita belum tahu motifnya, karena baru fakta ini yang terungkap,” kata Kabag Penum. Boy mengatakan bahwa KTP yang dimiliki adalah benar foto Andhika dan alamatnya saja yang berbeda-beda.
Lebih mengejutkan lagi, dari hasil penyidikan Polri terhadapnya, Andhika Gumilang ternyata memiliki tujuh kartu identitas penduduk berbeda dengan dua jati diri berbeda.
Berikut adalah kartu tanda penduduk (KTP) yang dimiliki Andhika sebagaimana dilansir Mabes Polri:
No KTP: 0953061811710158, atas nama Andhika Gumilang, lahir di Medan 18-11 1971, alamat di Jl Kemang Utara VII B no 8, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
No KTP: 32031418118839746, atas nama Andhika Gumilang, lahir di Medan 18-11-1988, alamat di Ottawa UC 4/31 Kota Wisata, RT 03 RW 14, Limus Nunggal, Cileungsi Bogor.
No KTP: 0953051811710104, atas nama Andhika Gumilang, lahir di Medan 18-11-1971, alamat di Jl Bangka Raya, Mampang Prapatan, no 27, RT 2 RW 022.
No KTP: 3174091811880009, atas nama Andhika Gumilang, lahir di Medan 18-11-1988, alamat di Jl Tebet Timur Dalam II A no 12, RT 2 RW 004, Tebet Timur, Jakarta Selatan.
No KTP: 0953071807750134, atas nama Juan Ferrero, lahir di Medan 18 Juli 1976, alamat di Jl Dharmawangsa X no 21 A, RT 009 RW 004, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
No KTP: 0953071811750128, atas nama Juan Ferrero, lahir di Medan 18-11-1975, alamat di Jl Hang Lekiu V no 6, RT 006 RW 004 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jaksel.
No KTP: 0953071811750128, atas nama Juan Ferrero, lahir di Medan 18-11-1975, alamat Capital Residence Tower 3 no 30 B RT 5 RW I, Kelurahan Senayan, Kebayoran Baru, Jaksel.
Dari tujuh KTP yang dimilikinya, tiga di antaranya memakai nama palsu Juan Ferero. Adapun empat KTP lainnya menggunakan nama aslinya. Namun, tanda tangan Andhika pada tujuh kartu tanda penduduk itu berbeda-beda. “Dari tujuh KTP Andhika Gumilang, tiga KTP di antaranya menggunakan nama Juan Ferero. Ini semua ditemukan dari penggeledahan di apartemen Malinda di Pacific Place,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (29/4/2011).
Andhika menjadi tersangka karena diduga menerima uang senilai Rp 311 juta dari Malinda. Uang itu didapatnya dari rekeningnya atas nama Juan Ferero. Selain itu, uang tersebut digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil Hummer dengan nama asli Andhika Gumilang. Jika terbukti bersalah, maka Andhika akan dikenai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dalam hal ini KTP, dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang karena menerima uang dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Malinda Dee. kn/kps/dtk
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar