Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Senin, 11 April 2011

Demi Keamanan, Nasabah Incar Bank Syariah


Kejahatan perbankan yang akhir-akhir ini marak berpengaruh besar terhadap tingkat kepercayaan masyarakat sebagai nasabah perbankan. Masyarakat pun mulai khawatir menjadi korban atas tindak kejahatan ini.

Dampaknya, nasabah kini mulai mengalihkan kepercayaan dari perbankan konvensional ke perbankan syariah. Peneliti Bank Madya Bank Indonesia (BI) Janu Dwandaru mengungkapkan, ada kecenderungan peralihan penggunaan perbankan oleh nasabah. Animo nasabah menggunakan perbankan syariah kini semakin besar. Apalagi, sejak terjadi kasus kejahatan perbankan yang dilakukan Malinda Dee.

Janu mengatakan,jumlah nasabah perbankan syariah terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan.Berdasarkan data yang dimiliki BI, saat ini tercatat 7,9 juta rekening nasabah ada di perbankan syariah. Artinya,kata Janu,ada pertumbuhan nasabah di perbankan syariah sebesar 40% setiap tahun. ”Saat ini bank syariah menjadi incaran nasabah. Perbankan syariah seperti Mandiri Syariah dan BNI Syariah bahkan sudah masuk dalam lima bank besar,”ungkap Janu.

Kepala Bagian Perizinan, Administrasi,dan Dokumentasi Perbankan Syariah Bank Indonesia Harymurti mengatakan, beralihnya nasabah dari perbankan konvensional ke syariah salah satunya disebabkan belum ditemukannya masalah di perbankan syariah. Perbankan syariah juga ada penggunaan kartu kredit.Hanya saja,sejauh ini masih belum menemukan kendala.

Di perbankan syariah ditekankan kegiatan yang dilakukan bersifat spiritual.Jika pada perbankan konvensional, risiko terkait reputasi, kepercayaan, dan kerugian pada transaksi keuangan. Sedangkan pada perbankan syariah, selain risiko keuangan,juga ada risiko lain yakni membawa nama syariah dan umat.” Sejauh ini memang tidak terlihat persoalan. Tetapi,tetap perlu diingatkan bahwa perbankan konvensional itu hanya risiko transaksi keuangan.Kalau bank syariah ada dua.

Ini yang harus hati-hati,”paparnya. Menurut dia,aturan umum bagi bank sebenarnya sama di antaranya aturan good governance, pengawasan internal, dan manajemen risiko.Termasuk penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran seperti yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11 Tahun 2009 mengenai Aturan Bank Umum. Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengeluarkan standar prosedur operasional. Termasuk penggunaan kartu sebagai alat pembayaran.

”Mengacu pada kasus Citibank,DPR jelas mengatakan, ada beberapa hal yang memang harus diperbaiki dalam SOP,termasuk fungsi pengawasan,” katanya. Staf TU Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Mahmudi Affan Rangkuti mengatakan, beralihnya nasabah dari perbankan konvensional ke syariah merupakan hal yang wajar.

Hal ini mengingat nasabah juga memerlukan kepastian keamanan terhadap harta benda yang dimilikinya. Dia mengaku,perbankan syariah prinsipnya mengedepankan keseimbangan,tauhid, bebas,dan bertanggung jawab. ”Inilah yang menjadi daya tarik perbankan syariah,”ungkapnya. Seputar Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar