Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Senin, 25 April 2011

Proyek Gedung DPR di Mark-Up 100%


JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan mark-up senilai Rp 602 miliar dalam penyusunan anggaran rencana pembangunan gedung baru DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/4/2011). Menurut perhitungan ICW, dana untuk membangun gedung baru DPR hanya Rp 535,6 miliar.

Koordinator Monitoring Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas mengatakan, dugaan penggelembungan dana itu berdasarkan hasil membandingkan hitungan versi ICW terkait total anggaran versi DPR yang menganggarkan Rp 1,38 triliun.

“Kita mendesak KPK segera mengusut dugaan penyimpangan seperti ini,” kata Firdaus.

Menurutnya, ICW mendapatkan angka Rp 535 miliar dengan mengalikan total kebutuhan ruangan gedung baru DPR dengan biaya pengerjaan ruangan per meter persegi. Menurut versi ICW, total kebutuhan ruangan itu ditentukan dari standar luas ruang kerja setiap anggota Dewan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.

“Luas kerja masing-masing anggota DPR setara eselon I, termasuk di dalamnya ruang kerja, tamu, rapat, staf, sekretaris, dan ruang tunggu seluas 80 meter persegi,” katanya.

Dengan demikian, untuk 600 orang anggota Dewan, total kebutuhan ruangan seluas 48.000 meter persegi. Ditambah, lanjut Firdaus, ruang fraksi, pimpinan, pendukung, dan ruang fungsional lainnya seluas 26.598 meter persegi.

“Jadi, total kebutuhan ruang gedung DPR baru seluas 79.767 meter persegi,” papar Firdaus.

Kemudian, lanjut Firdaus, angka tersebut dikalikan dengan biaya pekerjaan ruangan senilai Rp 6,7 juta per meter persegi sehingga didapat angka Rp 535,6 miliar. Sementara itu, DPR menetapkan jatah luas setiap anggotanya 120 meter persegi sehingga luas total keseluruhan untuk gedung baru DPR 161.000 meter persegi.

“Berdasarkan informasi pengumuman lelang, total pagu anggaran untuk total luas keseluruhan gedung itu sebesar Rp 1,38 triliun,” katanya.

Peneliti Monitoring Analisis Anggaran ICW Abdullah Dahlan menambahkan, penyusunan anggaran pembangunan gedung baru DPR yang mencapai Rp 1,38 triliun itu juga menyalahi prinsip asas pengelolaan anggaran negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

“Keuangan negara dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan,” kata Abdullah membacakan kutipan undang-undang tersebut.

Sementara anggaran yang diajukan DPR, katanya, tidak hemat dan tidak memerhatikan rasa keadilan masyarakat.

“Juga adanya upaya memaksakan dan bahkan melakukan kebohongan publik agar rencana pembangunan gedung ini diteruskan,” tuturnya. KOMPAS

0 komentar:

Posting Komentar