Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Selasa, 26 April 2011

Mum’im Idris: Jenazah Nasrudin Sudah Dimanipulasi


Jakarta – Abdul Mun’im Idris, ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangukusomo, memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Senin (25/4) pagi. Mun’in datang untuk diperiksa terkait indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam penanganan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

Abdul Mun’im Idris mengatakan jenazah Nasruddin sudah dimanipulasi. Pernyataan itu disampaikan Mun’im setelah diperiksa Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Senin (25/4) siang.

Setelah diperiksa selama dua jam, Mun’im mengatakan bahwa pernyataannya soal manipulasi jenazah telah ia sampaikan dalam persidangan mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Antasari Azhar. Mun’im juga menyebutkan Nasruddin Zulkarnaen ditembak dari jarak jauh. Dua peluru yang masuk pada tubuh korban datang dari arah samping di sisi sebelah kiri.

Sementara itu, Wakil Ketua KY Imam Ansyori mengatakan KY melihat adanya kejanggalan dalam proses persidangan perkara tersebut. Karena itu, KY berinisiatif untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. KY pun sudah memamggil hakim dari tingkat pertama hingga tingkat kasasi.

Sebelum diperiksa KY, Mun’im sempat mengatakan ada kejanggalan dalam proses persidangan Antasari. Hasil pemeriksaannya, peluru yang menancap di tubuh Nasruddin, ada dua. Namun, saat di persidangan disebutkan ada tiga peluru, sehingga membuat keliru.

“Yang saya temukan ada dua. Tapi di TKP ada satu. Waktu di persidangan ya harusnya dibahas dua, karena sesuai penanganan saya,” ungkap Mun’im.

Namun, Mun’im yang tiba di Kantor KY pukul 09.00 WIB, enggan memberi komentar terkait jenis peluru yang berbeda dengan jenis senjata. Hingga kini, Mun’im masih diperiksa KY.

Pengacara Antasar Temukan 10 Kejanggalan

Kuasa hukum Antasari Azhar mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen yang menjerat mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Pengacara Maqdir Ismail pun memaparkan 10 kejanggalan itu sebagai berikut:

1. Penyitaan barang bukti: Aparat hanya menjadikan anak peluru dan celana Nasruddin sebagai barang bukti. Sementara baju Direktur PT Putra Rajawali Banjaran tersebut tak disertakan sebagai barang bukti. Pemeriksaan forensik pada mobil korban pun tak dilakukan.

2. Terkait luka tembak: Pengacara menemukan perbedaan antara hasil visum dengan fakta bekas peluru pada kaca mobil yang sejajar. Bekas peluru dari arah belakang mobil tak ditemukan.

3. Senjata api: Dalam persidangan, saksi ahli Munim Idris menyebutkan peluru ditembakkan dari senjata yang baik. Sementara senjata yang dijadikan sebagai barang bukti, dalam keadaan rusak atau macet. Selain itu, menembak dengan satu tangan dalam posisi bergerak sulit dilakukan pelaku amatir.

4. Bukti pesan singkat (SMS): Pengacara tak menemukan kejelasan yang menyatakan Antasari mengirim SMS ancaman pada korban.

5. Perbedaan kualifikasi para terpidana pada putusan Pengadilan Negeri Tangerang dan PN Jakarta Selatan: Dalam pertimbangan PN Tangerang, terpidana Eduardus Ndopo Mbete alias Edo dan Hendrikus Kiawalen disebut sebagai penganjur atau pelaku. Sedangkan pertimbangan PN Jakarta Selatan menyebutkan Antasari, Sigid, dan Williardi sebagai penganjur.

6. Asal muasal pertimbangan majelis hakim yang tak jelas: Pengacara menemukan ketidakjelasan dalam pertimbangan majelis hakim perkara Antasari Azhar di halaman 175. Asal pertimbangan itu tak jelas dan saksi yang menerangkannya pun dari perkara lain.

7. Tak ada konfirmasi penyitaan bukti: Antasari tak menerima konfirmasi adanya penyitaan bukti dari ruang kerjanya di KPK. Padahal barang bukti tak berkaitan dengan perkara.

8. Penjagaan berlebihan pada Rani Juliani: Pengacara menilai penjagaan terhadap saksi sekaligus istri siri Nasruddin, Rani Juliani, berlebihan. Perimbangan hakim pada kesaksian Rani pun mengabaikan cara hidup dan kesusilaan saksi.

9. Adanya penganiayaan terpidana: Terpidana Edo mengaku dianiaya saat diperiksa di luar lingkungan Polda Metro Jaya.

10. Pemeriksaan setelah terpidana Williardi Wizard mencabut pengakuan: Kejanggalan terakhir yakni hakim mengizinkan pemeriksaan penyidik di persidangan setelah Williardi Wizard mencabut pengakuan mengenai keterlibatan Antasari dalam perkara tersebut. Williardi Wizard merupakan mantan Kapolres Jakarta Selatan. [slm/kn/mtr]

0 komentar:

Posting Komentar