ANEH – aneh saja perilaku elit kekuasaan kita. Kalau di China dan sejumlah Negara lainnya, korupsi harus dihukum mati, tidak demikian di Indonesia. Setelah draft revisi UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) versi pemerintah menghapuskan hukuman mati bagi koruptor, kini kita dibuat ketawa terkekeh-kekeh lagi dengan dengan usulan agar korupsi di bawah atau senilai Rp 25 juta tidak perlu diperoses pidana alias tak bakal dipenjara. Yakni, korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp25 juta bisa dilepas dari penuntutan hukum.
Alasannya juga cukup “lucu” dan menggelitik. Kata Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan HAM, penghilangan hukuman penjara itu demi alasan kemanusiaan. “Bangsa ini jangan menjadi bangsa yang kejam, kita harus punya hati nurani. Kalau korupsi Rp25 juta lalu dimasukkan penjara, 5 sampai 6 tahun, kasihan dong,” kata Patrialis sebelum rapat kerja pemerintah dengan Komisi III DPR RI, Kamis (31/3), sembari menambahkan, yang terpenting adalah orang yang korupsi di bawah Rp25 juta itu mengembalikan uangnya plus denda.
Tak cukup dengan alasan yang berbau dagelan ini, masih ada alasan lagi yang lebih syur, yakni karena penjara sudah penuh. Patrialis Akbar beralasan usulan dalam RUU Tipikor untuk menghapus sanksi hukuman dalam tindak pidana korupsi di bawah Rp25 juta, karena kapasitas penjara yang ada sudah penuh. “Memang ada kalimat itu (penghapusan penjara korupsi di bawah Rp25 juta), tapi belum kita yakini sebagai sesuatu yang final. Kalau sudah masuk di DPR baru dibahas. Nah, kira-kira bagaimana. Sekarang saja penjara sudah nggak muat,” alasan Menteri Hukum HAM.
Soal hukuman mati yang dihilangkan dalam draf revisi, Patrialis pun beralasan, hal itu sudah sesuai dengan Konvensi Internasional yang sudah diratifikasi Indonesia. “Dalam perkara-perkara korupsi tidak ada hukuman mati. Kita ini kan hidup dalam dunia internasional, tapi kita di sisi lain lebih mengspesifikkan lebih rinci lagi tentang perbuatan-perbuatan korupsi,” kilah mantan Anggota Komisi III DPR yang membidangi Hukum ini.
Lebih “lucu” lagi alasan kalau korupsi hanya Rp 25 juta, negara malah rugi. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksan Agung, M Amari yang dulu juga ikut menyusun draft RUU ketika dirinya masih menjadi Kabiro Hukum di Kejagung menguraikan setidaknya ada beberapa alasan terkait hal di atas. Alasan tidak dipidanakannya korupsi dengan nilai kerugian negara dibawah Rp25 juta, menurut Amari, jika kasus itu tetap diusut maka justru akan membebankan keuangan negara lebih besar. “Biaya menangani korupsi itu diatas Rp25 juta. Kalau kita nangani perkara di bawah Rp25 juta, ya rugi negara. Jadi ya mereka suruh mengembalikan saja uangnya,” kilah Amari kepada wartawan, Rabu lalu.
Akibat usulan “maut” yang dinilai bisa melemahkan pemberantasan korupsi tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menolak, aturan tindak pidana korupsi di bawah Rp25 juta tidak diproses secara hokum. Ia pun menilai, usulan itu sangat konyol dan tidak dapat diterima akal sehat lantaran tidak bersifat mendidik masyarakat. “Itu tidak edukatif, itu menggambarkan bahwa desain konsepnya itu tidak mencerminkan kesadaran edukasi,” kata Busyro. Menurutnya, melakukan perlawanan terhadap pidana korupsi itu sekaligus mendidik masyarakat agar jangan sampai melakukan korupsi. “Kalau Rp 25 juta itu tidak dikategorikan sebagai perbuatan korupsi, kan korupsi di tingkat kelurahan dan kecamatan bisa merajalela. Nah, itu konyol sekali,” ungkapnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pun protes terhadap draf revisi UU Tipikor yang menyebutkan korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp25 juta bisa dilepas dari penuntutan hukum. ICW juga menolak penghapusan hukuman mati yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999. Dalam draft revisi UU Tipikor juga menghilangkan ancaman hukuman minimal di sejumlah pasal. Penurunan ancaman hukuman minimal menjadi 1 tahun. Dalam UU yang berlaku saat ini, ancaman hukum antara 1-4 tahun untuk korupsi yang melibatkan penegak hukum dan merugikan keuangan negara. Kewenangan penuntutan KPK tidak disebutkan secara jelas.
Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febridiansyah, menyayangkan pelemahan dalam revisi UU Tipikor. Satu dari sembilan poin temuan ICW yang memprihatinkan adalah pelaku korupsi di bawah Rp 25 juta terancam bebas dari jerat hukum alias tidak diproses. ”Yang sangat janggal dan paradoks menurut kami untuk kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 25 juta bisa dihentikan penuntutannya. Artinya orangnya tidak bisa dipidana,” tegasnya di kantor ICW.
Nampaknya, Revisi UU No. 31/199 tentang Tipikor dinilai banyak melemahkan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi. ICW setidaknya menemukan adanya upaya pelemahan itu disejumlah pasal. Sejumlah pasal di RUU Tipikor tersebut justru lebih lemah dan kompromistis dibandingkan UU 31/199 dan UU 20/2001 tentang Tipikor yang ada dan berlaku saat ini. Ada sembilan pelemahan pemberantasan Korupsi di RUU Tipikor tersebut, diantaranya yaitu menghilangkan ancaman hukuman mati yang sebelumnya diatur di Pasal 2 ayat (2) UU No. 31/1999. Hilangnya pasal 2 yang paling banyak digunakan aparat penegak hukum dalam menjerat 42 tersangka korupsi dengan pasal tentang kerugian keuangan negara.
Hal ini, menurut Febridiansyah, ada miss interpretasi dari penyusunan RUU yang mengatakan bahwa UNCAC tidak lagi menganut prinsip tentang kerugian keuangan negara. Sehingga RUU Tipikor tidak perlu mengatur soal penyelamatan kerugian negara tersebut. Hal ini akan merugikan pemberantasan korupsi di Indonesia sebagian besar masih menekankan pada perampokan aset negara atau keuangan negara. “Tidak bisa dibayangkan jika penyelamatan keuangan negara tidak lagi menjadi salah satu prioritas dalam pemberantasan korupsi ke depan,” kata dia.
Dalam tataran lebih ekstrim sebenarnya penghilangan pasal ini bisa membuat kasus-kasus besar seperti Bank Century sulit diproses dengan UU pemberantasan korupsi. Disebutkan juga RUU tersebut menghilangkan ancaman hukuman minimal di sejumlah pasal. Padahal ketentuan tentang ancaman hukuman minimal ini adalah salah satu ciri dari sifat extraordinary korupsi di Indonesia. ICW menemukan 7 pasal di RUU Tipikor yang tidak mencantum ancaman hukuman minimal seperti penggelapan dana bencana alam, pengadaan barang dan jasa tanpa tender, konflik kepentingan, pemberi gratifikasi dan pelaporan yang tidak benar tentang harta kekayaan.
Kesimpulannya, pasal “konyol” dalam draf revisi UU Tipikor hasil rancangan pemerintah harus ditolak karena belum atau bahkan tidak tepat diterapkan dalam kondisi hukum dan sosial kemasyarakatan yang masih karut-marut seperti sekarang. Kalau pihak Kejaksaan Agung bilang bahwa negara rugi kalau memproses korupsi hanya Rp 25 juta, ini malah mendukung semakin maraknya orang melakukan korupsi. Karena banyak orang korupsi nanti, maka negara malah banyak dirugikan berlipat ganda serta mendidik bangsa kita untuk takut takut melakukan korupsi. Dalam hal ini maka kontradiksi dengan alasan Jampidsus Kejaksaan Amari yang berkata: “Biaya penanganan kasus perkara korupsi itu di atas Rp25 juta, jadi kalau kita menangani perkara di bawah Rp25 juta, jelas itu hanya akan merugikan kas negara saja.”
Demikian juga alasan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar bahwa penjara sudah penuh, adalah tidak wajar. Kan masih banyak penjara yang kosong di luar kota Jakarta, maka koruptor ditahan saja di penjara yang menyebar di berbagai kota di Indonesia. Apalagi penjara di pulau Nusakambangan masih luas untuk ditambah kapasitasnya lagi. Atau korupstor diisolir di Pulau Buru saja biar kapok. Soal al;asan faktor kemanusiaan yang dikemukakan Menteri Hukum dan HAM juga tak logis. Pasalnya, koruptor yang menilep uang negara mengakibatkan dana kesejahteraan rakyat berkurang sehingga menyusahkan kehidupan rakyat. Jadi, koruptor itu malah merusak sila kemanusiaan. Juga dengan adanya hukuman mati bagi koruptor, akan memberikan efek jera sehingga penjara tidak penuh lagi. [kn/jakartapress]
Diposting oleh
PUTRA BETAWI
Published on Selasa, 05 April 2011
Kabar Gembira!.. Korupsi Rp 25 Juta Dibolehkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar