Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Sabtu, 09 April 2011

Nonton Video Mesum Dihukum Cambuk


HUKUM CAMBUK – Seorang algojo mencambuk seorang terpidana pelanggaran Qanun No 13 tahun 2003 tentang Maisir (judi) di halaman Masjid Jantho, Aceh Besar. Ada empat pelaku lagi yang dicambuk oleh petugas Wilayatul Hisbah karena maisir di Desa Garut, Kec Darul Imarah, Aceh Besar. Foto: kompas

Empat pelaku pelanggar syariat Islam di kawasan Aceh Besar, Jumat (8/4/2011), menjalani hukuman cambuk setelah mendapat ketetapan hukum dari Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar. Mereka terbukti melakukan pelanggaran qanun syariat Islam.

Masing-masing pelanggar hukuman syariat ini adalah Sudirman Bin Bintang, Irdayanti Binti Mukhtar, Rudi Setiaan Yudi dan Nuramalia Binti Usman Ali. Kedua pasangan ini melanggar pasal 22 Jo pasal 5 qanun no 14/2003 tentang khalwat (bertindak mesum).

Kepala Polisi Syariat/Satpol PP Kabupaten Aceh Besar, Rusli, mengatakan kedua pasangan ini ditangkap karena melakukan perbuatan mesum dengan berdua-duaan di tempat sepi dan menonton video mesum melalui telpon seluler.

“Kedua pasangan ini ditangkap di lokasi yang berbeda pada bulan lalu, dan mereka melanggar hukum syariat Islam dan dikenai hukuman cambuk maksimal 9 kali cambukan,” kata Rusli.

Setelah mendapat ketetapan hukuman dari Mahkamah Syari’yah Aceh Besar, kedua pasangan ini mendapat vonis hukuman cambuk yang dilaksanakan di depan mesjid Al-Munawarah, Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

Menurut Rusli, para terdakwa itu ditangkap oleh personil wilayatul hisbah (wh) alias Polisi syariah, dalam sebuah penggrebekan pada bulan lalu. Rusli mengimbau kepada masyarakat, agar pelaksanaan hukuman cambuk yang merupakan implementasi hukum syariat Islam di Aceh ini, bisa mejadi pelajaran bagi warga, sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran-pelanggaran lagi.

Hukuman cambuk mulai diberlakukan di Aceh sejak tahun 2004 lalu. Pelaksanaan hukuman cambuk perdana dilakukan di Kabupaten Bireun, dengan 7 orang pelanggar syariat. SURYA

0 komentar:

Posting Komentar