Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Senin, 25 April 2011

Nekat, Polisi Tantang Antasari Tempuh Jalur Hukum


JAKARTA — Tudingan adanya rekayasa dalam penanganan kasus Antasari Azhar terus mengemuka. Sejumlah kalangan termasuk dari pihak Antasari Azhar menuding adanya rekayasa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain, yang menyeret mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ke penjara.

Menanggapi tudingan rekayasa itu, pihak Polri mengklaim telah melakukan penuntasan kasus tersebut secara transparan. Namun jika ada tudingan mengenai adanya rekayasa, polri meminta pihak terkait membuktikan melalui jalur hukum.

‘’Polri telah komit untuk transparan dan akuntabel sesuai mekanisme dan ketentuan hukum. Kalau ada tudingan seperti itu sebaiknya pihak yang berkepentingan membuktikan melalui saluran aturan hukum yang berlaku,’’ ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen (pol) Kt Untung Yoga kepada JPNN, Rabu (20/4) malam.

Sebelumnya pihak Antasari menyebut adanya serangkaian kejanggalan dalam penanganan kasus mantan ketua KPK itu dalam pembuktian di persidangan. Diantaranya tidak diakomodirnya keterangan saksi ahli forensik mengenai peluru yang diduga membunuh Zulkarnain tidak berasal dari senjata yang sama dengan yang dibawa sebagai bukti di persidangan.

Selain itu SMS yang dijadikan bukti dipersidangan diduga bukan berasal dari Antasari sebagaimana dituduhkan. Malah permintaan Antasari agar hakim membuktikan melalui server milik operator seluler untuk membuktikan kebenaran SMS itu, tak digubris majelis. Inilah yang kemudian dijadikan dalih adanya rekayasa dalam kasus tersebut. JPNN.COM

Kesaksian Williardi & Rekayasa Kasus Antasari

Beginilah cara merekayasa kasus Antasari Azhar. Cepat atau lambat kejahatan pasti terungkap..

Kesaksian Williardi Wizard sungguh berani dalam sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Ia menyadari, sebagai saksi mahkota, apa pun pernyataannya sangat memengaruhi nasib mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.

Hari Selasa (10/11) ini, ia memutuskan untuk mencabut semua pernyataannya di BAP karena itu semua dibuat atas dasar rekayasa penyidik polisi. “Saya nyatakan semua BAP tidak berlaku. Yang (akan) kami pakai adalah BAP tanggal 29 April 2009 dan 30 April 2009 dan yang (kami) katakan di sini,” kata Williardi.

Ia memutuskan mencabut keterangannya di BAP karena apa yang ia katakan telah dibuat oleh penyidik, dan ia tinggal tanda tangan. Alasan lain, pihak penyidik tidak memenuhi janjinya untuk tidak menahannya jika menurut pada penyidik.

Rekayasa itu bermula saat ia dijemput pada satu hari dari rumahnya ke kantor polisi pukul 00.30. Pada dini hari itu Williardi didatangi dan diperiksa Direktur Reserse Kepolisian Daerah Metro Jaya, Wakil Direktur Reserse, dan tiga orang kepala satuan.

Menurut Williardi, para petinggi polri memintanya membuat BAP yang harus menjerat Antasari sebagai pelaku utama pembunuhan Nasrudin. “Waktu itu dikondisikan sasaran kita cuman Antasari. (Lalu BAP saya) disamakan dengan BAP Sigid (Haryo Wibisono), dibacakan kepada saya,” ujar Williardi tanpa wajah takut.

Dalam kesaksian berikutnya, Williardi pun menyebut nama Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Adiatmoko. Menurut dia, Adiatmoko juga memintanya membuat BAP demi kepentingan menjebloskan Antasari.

BAP yang dibuat Williardi pada tanggal 29-30 April ditolak penyidik karena Antasari tidak tersangkut. “Udah bikin apa saja yang terbaik untuk menjerat Pak Antasari. Dijamin besok pulang. Kami dijamin oleh pimpinan Polri tidak akan ditahan. Paling sanksi indisipliner,” kata Williardi mengulang perkataan Adiatmoko.

Karena jaminan itu, lanjut Williardi, ia bersedia menandatangani BAP yang sudah dibuat penyidik. Namun, yang terjadi keesokan harinya dalam berita televisi, Williardi diplot polisi sebagai salah satu pelaku pembunuhan Nasrudin.

Ia pun protes kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iriawan yang turut memeriksanya. “Janji mana? Tolong diklarifikasi. Kami tidak sejahat itu,” ujar Williardi.

Protes Willardi ini menuai reaksi dari teman sejawatnya. Kembali ia dijemput Brigjen (Pol) Irawan Dahlan dan langsung dibawa ke kantor Adiatmoko.

Sambil minum kopi, ia ditanya apakah kenal dengan Edo, Jerry Hermawan Lo, Antasari Azhar, dan Sigid Haryo Wibisono. Ia juga ditanya apakah pernah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Edo dari Sigid.

Williardi mengiyakan semua pertanyaan, tanpa tahu ia sedang disidik. Mendengar pengakuan Williardi, Adiatmoko meminta bawahannya untuk langsung menahan Williardi.

“Lho kok cuma nyerahin uang ditahan?” ujar Williardi kepada Adiatmoko. Sejak saat itu sampai sekarang Williardi mendekam dalam tahanan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Herri Swantoro di PN Jakarta Selatan siang tadi, Williardi juga mengaku dicap sebagai pengkhianat oleh teman-teman sejawatnya ketika ia protes kenapa ia akhirnya jadi terlibat dalam kasus pembunuhan dan ditahan.

Protes kerasnya itu malah ditanggapi dingin oleh penyidik. “Itu perintah pimpinan,” begitu jawaban yang dia dapat saat ia mengungkapkan kenapa ia ditahan.

Penasaran siapa yang dimaksud dengan pimpinan, Tim Kuasa Hukum Antasari yang diketuai Juniver Girsang bertanya kepada Williardi siapa yang dimaksud pimpinan. “Kalau bicara pimpinan, pimpinan kami ya Kapolri,” jawab Williardi lantang.

Williardi Minta Maaf pada Antasari

Setelah memberikan kesaksian, Williardi Wizard membuat pernyataan minta maaf yang dilengkapi dengan tanda tangan kepada terdakwa Antasari Azhar. Langkah mantan Kapolres Jaksel itu dilakukan setelah ia mencabut BAP-nya yang memojokkan Antasari. BAP itu diakui Williardi sebagai hasil arahan para penyidik.

“Tadi dia (Williardi) sempat membuat tanda tangan. (Ia) merasa berdosa, khususnya kepada Pak Antasari, karena apa yang ditandatangani (dalam BAP) tidak benar,” kata Juniver Girsang, pengacara Antasari, seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (10/11). Dalam sidang ini Antasari duduk sebagai terdakwa.

Pada awal kesaksiannya, Williardi mencabut lima BAP yang ditandatanganinya. Ia hanya mengakui BAP yang dibuatnya pada tanggal 29 April 2009 dan 30 April 2009.

Menurutnya, inilah BAP yang benar. “Sayang, selain BAP ini ditolak oleh penyidik, juga entah mengapa bagian tersebut tidak terlampir dalam BAP keseluruhan. “Kalau BAP-nya seperti ini, Pak Antasari tidak akan terjerat,” ungkap Williardi mengulang pernyataan salah satu penyidik.

Juniver menuturkan bahwa kesaksian Williardi tadi seharusnya dilakukan sejak awal. “Kalau sejak dini, perkara ini tidak perlu sampai ke pengadilan,” katanya…………………..

Sebelumnya, Williardi Wizar membuat pengakuan mengejutkan dalam sidang dengan terdakwa Antasari Azhar. Williardi menyeret Irjen Pol Hadiatmoko dan Brigjen Pol Iriawan Dahlan yang menekannya dalam proses pemeriksaan. “Jam 10.00 WIB pagi saya didatangi oleh Wakabareskrim Irjen Pol Hadiatmoko. Dia katakan sudah kamu ngomong saja, kamu dijamin oleh pimpinan Polri tidak ditahan, hanya dikenakan disiplin saja,” ungkap Wiliardi dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (10/11).

Kemudian, lanjut Wiliardi, pada pagi dini harinya sekitar pukul 00.30 WIB, dia dibangunkan oleh penyidik kepolisian. Di ruang pemeriksaan, ada istri dan adik iparnya, serta Dirkrimum saat itu Kombes Pol M Iriawan. “Dirkrimun bilang ke istri saya, kamu bilang saja ke suami kamu, semuanya akan dibantu. Jam setengah satu saya diperiksa, dan disuruh buat keterangan agar bisa menjerat Antasari. Jaminannya saya bisa pulang. Ini saya ngomong benar, demi Allah,” bebernya.

Wiliardi bahkan meminta majelis hakim untuk menelepon M Iriawan. “Saya juga mengirim SMS, menagih janjinya. Katanya saya tidak akan ditahan dan saya juga meminta agar segera diklarifikasi, kalau saya juga tidak sebejat seperti yang diberitakan sebagai orang yang mencari eksekutor. Tapi hari itu juga saya mau ditahan,” terangnya.

Tidak lama, 2 hari kemudian karena kecewa tidak ditanggapi, Wiliardi memberanikan diri mencabut BAP. “Sempat ada penyidik yang bilang ke saya, kalau tidak diganti tidak akan bisa menjerat Antasari,” imbuhnya.

Dia mengaku, bila memang ada pertemuan di rumah Sigit, antara dirinya dan Antasari, kemudian ada perintah untuk membunuh, dia mengaku siap dihukum seberat-beratnya. “Jadi itu tidak benar. Silakan cek di CCTV, amplop yang diterima saya, itu diberikan Sigid bukan Antasari,” imbuhnya.

Williardi juga mengaku, pernah suatu waktu dia dijemput oleh Brigjen Pol Iriawan Dahlan, saat itu dia diajak minum kopi di ruangan Hadiatmoko. “Saya ditanya kenal Edo, Antasari, Sigit dan apa pernah menyerahkan Rp 500 juta. Saya memang menyerahkan ke orang untuk menyelidiki suatu kasus di Citos. Tapi saya tidak tahu kemudian dipakai membunuh,” paparnya.

Kemudian, setelah itu Hadiatmoko menahannya atas tuduhan pembunuhan. “Kok saya bingung cuma antar uang ditahan? Sejak itu saya ditahan. Pak Hadiatmoko bilang ini perintah pimpinan, dan saya diminta mengikuti saja penyidikan biar perkara cepat P21. Bagaimanapun pimpinan saya Kapolri, sehinga saya tertarik. Saya, keluarga, istri dan ortu diimingi kebebasan saya,” tutupnya.

Sementara itu Hadiatmoko saat dikonfirmasi tidak mau memberikan komentar. “Enggak, enggak. Terima kasih,” jelas Hadiatmoko melalui telepon.

Williardi Wizar mengaku, kasus Antasari direkayasa pihak tertentu di Polri. Penahanan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dikondisikan oleh beberapa petinggi kepolisian. “Pukul 00.00 WIB saya diperiksa dengan didatangi oleh Direktur Reserse Polda Metro Jaya yang katanya itu perintah atasan,” kata Wiliardi berapi-api.

Williardi menyatakan saat itulah dikatakan bahwa Antasari adalah sasaran mereka. Wiliardi bersumpah bahwa kejadian itu benar. “Di situ dikatakan — Demi Allah ini saya bersumpah — sasaran kita hanya Antasari. Demi Allah saya bersumpah, biar mati lampu ini, mati saya Pak,” ujarnya.

Williardi mengungkapkan semuanya ini dalam kesaksiannya di sidang dengan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Selasa (10/11). Sebelumnya, hakim ketua Herry Swantoro menanyakan kebenaran kesaksiannya yang selalu berubah-ubah.

Ahli Forensik Beberkan Bukti Kasus Antasari

Ahli forensik RSCM dr Mun’im Idris mengungkap kejanggalan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Antasari Azhar. Kejanggalan ini bisa dipakai sebagai bukti baru dalam peninjauan kembali (PK) Antasari Azhar. Menurut Mun’im, keterangannya sebagai ahli yang diberikannya di persidangan tidak digunakan oleh hakim agung MA dalam putusan kasasinya.

“Saya menulis dalam keterangan saya sebagai ahli forensik, jenis peluru yang bersarang di Nasrudin (Nasrudin Zulkarnaen) adalah diameter 9 mm kaliber O,38 tipe SNW tapi diminta dihapus oleh polisi,” kata Mun’im Idris dalam konfrensi pers di RSCM, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu lalu, 5/1/2010.

Keterangan otopsi tertulis ini disampaikan oleh Mun’im Idris dalam surat otopsi. Namun, pihak Kepolisian meminta keterangan tersebut dihapus.

“Yang saya tulis ya yang saya temukan. Yang meminta dihapus langsung saya lupa yang datang ke sini. Lantas Wadir Serse Polda Metro Jaya menelepon saya minta untuk dihapus. Lalu saya bilang ini kewenangan saya,” tambah Mun’im.

Selain itu, dia juga menyatakan menerima mayat Nasrudin tidak dalam utuh atau tersegel. Kondisi mayat seharusnya masih berbalut baju ketika mayat meninggal. “Tapi saya sudah menerima tanpa label, tanpa baju dan kondisi luka kepala sudah terjahit. Seharusnya masih utuh apa adanya,” terang Mun’im.

Fakta ini dipersilakan Mun’im untuk menjadi bukti baru mengajukan PK Antasari. “Itu penglihatan ahli hukum. Semua sudah saya utarakan di pengadilan. Kalau dipengadilan yang punya kuasa itu hakim. Mau diterima atau tidak (keterangan ahli) bukan urusan saya,” tutup Mun’im.

Mayat Nasrudin Dimanipulasi

“Wadir Serse Polda Metro mengatakan, kalau ini (data 9 mm) bisa dihilangkan tidak?”

Ahli forensik Rumah Sakit Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Abdul Mun’im Idris mengaku pernah diminta pejabat Polda Metro Jaya untuk menghilangkan data mengenai luka Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Dalam pemeriksaan polisi, Mun’im menyatakan bahwa lebar luka di kepala Nasrudin disebabkan peluru berdiameter 9 milimeter (mm). Hal ini diungkapkannya dalam sidang pembunuhan Nasrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 10 Desember 2009.

“Saat saya diperiksa dan akan meneken BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Wadir Serse Polda Metro mengatakan, kalau ini (data 9 mm) bisa dihilangkan tidak?” kata Mun’im mengulang pernyataan pejabat Polda itu di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Mun’im tidak menjelaskan mengapa polisi ingin data itu hilang. Dia hanya menolak. “Itu kewenangan saya sebagai dokter.”

Setelah itu, kata Mun’im pun menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Kamil. Dalam telepon itu, Mun’im mengutip kata-kata Kamil terkait pencantuman diameter luka Nasrudin,” Babeh terlalu berani kalau segini (9 mm).”

Artinya ‘terlalu berani’? “Saya tidak tahu, saya kan tidak bisa telepati,” jawab Mun’im.

Mun’im adalah dokter yang memeriksa jasad Nasrudin. Saat memeriksa jasad Nasrudin, Mun’im mengaku menemukan dua peluru di kepala Nasrudin, yakni di sebelah kanan dekat telinga dan di batang tengkorak.

“Meski peluru masih di dalam, tapi sudah dijahit (lukanya),” kata dia. Kondisi seperti ini, kata dia, akan menimbulkan kematian meski tidak langsung.

Mayat Nasrudin Sudah Dimanipulasi

Viva News: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai saksi kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dalam kesaksiannya, Mun’im mengatakan mayat Nasrudin sudah dimanipulasi saat ia terima untuk diperiksa.

“Karena jasadnya sudah berpindah dari rumah sakit ke rumah sakit. Saya menerima kondisinya sudah dijahit,” kata Mun’im dalam sidang dengan terdakwa Antasari Azhar, Kamis 10 Desember 2009.

Selain itu, kata dia, kepala Nasrudin pun sudah dicukur. “Akibatnya (manipulasi mayat) ini akan berkaitan dengan alibi tersangka nantinya,” kata dia.

Mun’im menjelaskan ada tiga pejabat menelpon dirinya untuk permintaan otopsi Nasrudin. Mereka adalah penyidik kasus pembunuhan Niko, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda saat itu Komjen M Iriawan, dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Jusuf Manggabarani.

“Mereka minta saya ke RS Gatot Subroto. Tapi saya bilang, (jasad Nasrudin) bawa ke Cipto saja.”

Saat memeriksa jasad Nasrudin, Mun’im mengaku masih menemukan dua peluru di kepala Nasrudin, yakni di sebelah kanan dekat telinga dan di batang tengkorak. “Meski peluru masih di dalam, tapi sudah dijahit (lukanya),” kata dia.

Kedua peluru, jelasnya, mengenai jaringan otak. “Sehingga menyebabkan kematian meski tidak langsung.”….>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Ahli forensik RSCM Dr. Mun’im Idris yang didengar keteranganya sebagai saksi mengungkapkan, mayat Nasrudin yang divisumnya sudah tidak asli atau telah “dimanipulasi” oleh dokter lain. Dari sifat luka, penembakan dilakukan dari jarak jauh.

“Mayat sudah dimanipulasi, ini karena korban sebagian besar rambutnya sudah dicukur, lukanya sudah dijahit dan posisi sudah telanjang saat akan saya visum,” ujar Mun’im dalam persidangan pembunuhan Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis.

Menurut Mun’im, peluru di bagian tubuh sudah penyok namun bisa dikenali tipenya. Sedangkan penembakan terjadi dalam jarak jauh.

Selain itu saat dirinya membuat berita acara hasil pemeriksaan tersebut, petugas Puslabfor Mabes Polri pernah menghubungi dan meminta ucapannya tentang manipulasi mayat dihilangkan dan “babe” (sebutan dokter ini) dinilainya terlalu berani. Namun, karena ini masih menjadi kewenangannya, dirinya tidak mau mengubahnya.

“Saya nggak mau mengubahnya dan peluru yang digunakan untuk menembak korban diukur besarnya 9 mm,” tegasnya sambil menyatakan korban ditembak bukan dari jarak dekat.

Mun’im mengakui dirinya tidak pernah memeriksa korban di tempat kejadian perkara atau TKP. Menurut dia, kalau korban ditembak jarak dekat sekitar 50 hingga 60 Cm, butir mesiunya akan menempel di baju korban. “Saya saat memeriksa jasad korban tak melihat adanya butir-butir mesiu yang menempel di bajunya,” jelasnya.

Dilanjutkan oleh Mun’im, biasanya pihaknya yang menggunting baju mayat. “Jadi mayatnya sudah tidak asli, sudah ada tangan-tangan yang menangani sebelumnya,” jelasnya.

Akibat mayat korban sudah diutak-atik, menurut ahli forensik ini, dirinya tidak bisa menentukan kapan terjadinya kematian dan yang paling penting berkaitan dengan alibi tersangkanya.

JAKSA YAKIN

Jaksa yakin bahwa proyektil yang ditemukan di tubuh Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen merupakan peluru yang ditembakkan dari pistol SNW kaliber 38 yang ditunjukkan sebagai barang bukti. Mereka meyakini proyektil 9 mm yang ditemukan ahli forensik merupakan pecahan peluru kaliber 38.

“Revolver dengan peluru yang digunakan itu satu paket. Temuan 9 mm itu pecahan dari peluru kaliber 38,” ujar anggota JPU Sutikno usai persidangan Antasari di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis.

Sutikno menjelaskan awalnya beberapa jaksa peneliti juga menanyakan mengapa peluru kaliber 9 mm bisa digunakan pada revolver 38. Tapi setelah dipelajari, mereka yakin bahwa itu merupakan peluru serpihan. “Itu ternyata serpihannya,” lanjutnya.

Sutikno juga menjelaskan tidak ditemukan residu atau mesiu di tubuh Nasrudin. Bukan karena penembakan jarak jauh, melainkan karena sebelum bersarang di kepala Nasrudin, peluru tersebut menembus kaca mobil. “Tidak bisa ditemukan, karena menembus kaca,” ungkapnya.

Sebelumnya saksi ahli balistik A Simanjuntak menyebutkan bahwa peluru yang digunakan menembak Nasrudin tidak cocok dengan jenis pistol yang diperlihatkan JPU. Peluru tersebut merupakan 9 mm, sedangkan pistol SNW berjenis revolver kalibernya 38.

Menanggapi kesaksikan Dr Mun’im Idris, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafly yang dihubungi Pos Kota, menyatakan polisi tetap berpatokan pada hasil rekonstruksi para tersangka yang dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kami yakin fakta itu yang dipercayai sebagai fakta hukum,” kata mantan Kapolres Kepulauan Seribu ini.

Sebelumnya, dalam persidangan para eksekutor Nasrudin, salah satu terdakwa Daniel pernah memberikan keterangan bahwa ada tim lain yang mengawasi mereka saat melakukan penembakan tersebut. Bahkan, para eksekutor lainnya membantah merekalah yang menembak Nasrudin.

dok-kabarNet

0 komentar:

Posting Komentar