Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Sabtu, 16 April 2011

Misteri Baju Almarhum Nasrudin Zulkarnaen


Pengacara Antasari Azhar menyambut positif kesimpulan Komisi Yudisial (KY) atas penanganan perkara kliennya dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Meski terlambat, pengacara berharap KY bisa mengungkap kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Salah satu masalah yang terus diminta Antasari dan tim pengacara adalah menunjukkan baju almarhum Nasrudin dalam persidangan. “Berkali-kali kami minta baju korban karena ini sangat penting. Tapi tidak pernah dihadirkan jaksa penuntut umum,” kata Juniver Girsang selaku pengacara Antasari Azhar, Rabu 13 April 2011.

Baju ini, kata dia, bisa menunjukkan apakah peluru yang membunuh Nasrudin berasal dari senjata yang selama ini disita kepolisian atau bukan. Sebab, lanjut Juniver, hakim pun tidak memasukkan pertimbangan ahli forensik Munim Idris yang menyebutkan bahwa peluru yang bersarang di tubuh korban berbeda dengan senjata yang disita polisi.

“Jika hal-hal ini dipertimbangkan, 100 persen kami yakin Antasari pasti bebas,” kata Juniver.

Dalam sidang, menurutnya, jaksa juga tidak bisa membuktikan apakah pesan layanan singkat (SMS) kepada korban memang berasal dari Antasari. “Dalam persidangan bisa dibuktikan kalau Antasari tidak pernah mengirim SMS,” kata dia. Hal ini, kata dia, dibenarkan ahli IT dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyebutkan nomor telepon genggam Antasari tidak pernah mengirim SMS seperti yang jaksa tuduhkan.

“Walaupun telat, mudah-mudahan KY bisa mengungkap kenapa pertimbangan itu tidak dimasukkan.” Tim pengacara, kata dia, sudah menerima undangan KY untuk datang ke kantor KY, Jumat besok pukul 10.00.

Sebelumnya, KY menemukan indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana dengan terpidana Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. KY menduga majelis hakim tingkat pertama hingga kasasi telah mengabaikan bukti penting. VIVAnews

Misteri Dibalik Kasus Antasar Azhar

KUASA hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, pengacara Maqdir Ismail mendesak agar jaksa Cirus Sinaga diperiksa dalam posisisnya sebagai mantan jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

Menurut Maqdir, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy tidak perlu lagi menunggu konfirmasi dari pihak Antasari selaku terpidana. “Secepatnya Jamwas melakukan pemeriksaan kepada Cirus Sinaga. Tidak perlu minta konfirmasi dari kami,” kata Maqdir Ismail, Senin (24/1/2011), seperti dilansir inilah.com.

Desakan untuk memeriksa Cirus ini menyusul yang testimoni Gayus Tambunan, bahwa Polri tidak berani memeriksa Cirus dalam dugaan kasus mafia hukum karena takut dugaan rekayasa menyeret Antasari dalam pembunuhan Nasrudin bakal terbongkar. Hingga saat ini, kubu Antasari masih meyakini bahwa kasus pembunuhan Nasrudin direkayasa untuk melengserkan Antasari dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Maqdir menuduh Cirus Sinaga menyembunyikan beberapa kejanggalan selama Antasari disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Cirus Sinaga didesak diperiksa dalam posisinya sebagai mantan JPU kasus pembunuhan Nasrudin. Cirus tidak pernah menunjukkan barang bukti berupa baju korban selama di persidangan. Padahal , dengan baju tersebut banyak fakta yang bisa terungkap di antaranya jarak tembak. “Argumen apakah ditembak jarak jauh atau dekat ini bisa terungkap. Sedangkan mayat korban sebelum sampai di RS Tangerang juga sudah dimanipulasi,” ungkap Maqdir.

Karena itu, lanjutnya, perlu ada tim independen yang dibentuk untuk mengungkap adanya dugaan rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin. Ia juga sepakat bila Komnas HAM membentuk Tim Pencari Fakta (TPF). “Saya kira ini soal waktu saja. Kebenaran akan terungkap dengan sendirinya, satu persatu akan terungkap,” papar pengacara Antasari ini.

Seperti diketahui, Jaksa Cirus Sinaga bersama Poltak Manulang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap untuk menghilangkan pasal tuntutan terhadap kasus Gayus saat diadili di Pengadilan Negeri Tangerang, tahun lalu. Gayus mengaku mendapatkan salinan rencana tuntutan setelah mengeluarkan sejumlah uang melalui pengacaranya, Haposan Hutagalung.

Bagaimana sebenarnya sepak terjang Antasari Azhar saat menjadi Ketua KPK? Lepas dari kekurangannya, Antasari sebenarnya sudah terlihat berani membabat oknum-oknum pejabat yang koruptor. Ia pun saat menjadi Ketua KPK nekat untuk memenjarakan Aulia Pohan (besan SBY). Antasari juga berani menyeret para jaksa “nakal” seperti jaksa Urip Tri Gunawan yang disuap Artalyta Suryani (Ayin). Untuk itulah, diduga ada konspirasi seperti pergolakan “Cicak vs Buaya” dan juga rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK.

Maka, tak heran apabila saat itu Antasari Azhar dituntut hukuman mati sebagai shock teraphy bagi para pemberantas korupsi KPK agar tidak menyeret para penguasa di negeri ini. Ingat! KPK dibentuk saat Megawati jadi Presiden. Tuntutan JPU untuk Antasari dihukum mati diduga ada pesanan dari “bos” atasan jaksa, dengan mengabaikan pendapat para pakar hukum. Keputusan JPU yang menuntut hukuman mati terhadap Antasari sebagai salah satu terdakwa kasus pembunuhan Narsuddin, merupakan tuntutan sepihak dan dilematis serta berbau nuansa politis terkait skenario besar yang diduga berujung kepada rekayasa pelemahan KPK. Maklum, KPK yang dianggap sebagai institusi super body dapat membahayakan para pelaku korupsi kelas kakap termasuk para penyelenggara negara yang terlibat dugaan korupsi.

Diduga ada dendam dari pihak penguasa terhadap Antasari yang sudah berani dan “lancang” menangkap para pejabat, menyeret dan menghantam sana-sini tanpa rasa takut demi penegakan hukum. Kasus besar pun diproses oleh Antasari, sehingga para penguasa diduga kuat mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan sekarang ini menyeret Antasari dengan tuntutan hukuman mati.

Terkadang pengaruh penguasa di balik layar sangat kuat dalam menekan proses keputusan hukum yang sebenarnya. Akhirnya berujung kepada iming-iming jabatan yang lebih tinggi pun sebagai bargaining politik dapat menjadi taruhan apabila hukuman mati bagi Antasari dapat dijalankan. Apakah dalam sanubari aparat hukum di negeri ini masih mengandalkan hati nurani? Pasalnya, tuntutan hukuman mati bagi Antasari hanya didasari bukti yang sumir. Bahkan, pengacara Antasari telah membeberkan 32 bukti bahwa kasus Antasari adalah rekayasa.

Beberapa bukti penting yang dungkapkan pengacara Antasari Azhar, Hotma Sitompul misalnya, antara lain saksi dalam kasus pembunuhan Nasrudin diperiksa secara paralel, satu saksi untuk banyak tersangka. Saksi-saksi tersebut juga diperiksa tanpa didampingi penasehat hukum. Ada pula beberapa saksi yang ditemukan di tempat penembakan Nasrudin di Tangerang, Banten, namun tidak pernah diperiksa apalagi dihadirkan ke persidangan. Bahkan, penyidik tidak mencantumkan BAP terdakwa Kombes Wiliardi Wizar tanggal 29 April 2009 lalu. Dalam BAP tersebut, Wili tidak menyebutkan keterkaitan Antasari dalam pembunuhan Nasrudin. Penyidik malah mengiming-imingi Wili hanya akan dikenai hukuman disiplin bila membuat pengakuan tentang keterlibatan Antasari tersebut. Apakah itu bukan rekayasa?

Pengacara Antasari juga mengungkapkan, saksi kunci Rhani Juliani (istri siri Nasrudin) cuma diperiksa satu kali di Polda Metro Jaya. Selebihnya Rhani diperiksa di apartemen, Rumah Makan di SCBD, serta hotel di Ancol. Namun, BAP Rhani selalu dikatakan diperiksa di Mapolda Metro. Sedangkan Antasari diperiksa pertama kali sebagai tersangka pada 4 Mei 2009, namun telah dibuatkan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 26 April satu bulan sebelumnya. Selain itu, penyidik tidak menyita baju milik korban. Bukankah itu kunci untuk mengetahui apakah tembakan itu jarak jauh atau dekat?

Nampaknya, apa yang terjadi selama ini dituduhkan kepada Antasari Azhar sebetulnya bukanlah kasus yang sebenarnya, tetapi hanya sebuah ujung dari konspirasi besar yang memang bertujuan mengkriminalisasi institusi KPK. Bisa jadi, dengan cara terlebih dahulu mengkriminalisasi pimpinan, kemudian menggantinya sesuai dengan orang-orang yang sudah dipilih oleh “sang sutradara”, akibatnya, meskipun nanti lembaga ini masih ada namun tetap akan dimandulkan.

Kabarnya, sikap Ketua KPK Antasari yang dulu berani menahan besan SBY, sebetulnya membuat SBY sangat marah kala itu. Hanya, waktu itu ia harus menahan diri, karena dia harus menjaga citra, apalagi moment penahanan besannya mendekati Pemilu, dimana dia akan mencalonkan lagi. SBY juga dinasehati oleh orang-orang dekatnya agar moment itu nantinya dapat dipakai untuk bahan kampanye, bahwa seorang SBY tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi. Konon, SBY terus mendendam apalagi, setiap ketemu menantunya, Anisa Pohan, suka menangis sambil menanyakan nasib ayahnya.

Saat masih menjabat Ketua KPK, Antasari tidak hanya akan membongkar skandal Bank Century, tetapi dia juga mengancam akan membongkar proyek IT di KPU, dimana dalam tendernya dimenangkan oleh perusahaannya Hartati Murdaya (Bendahara DPP Partai Demokrat). Antasari sudah menjadi bola liar, ia membahayakan bukan hanya SBY tetapi juga Kepolisian, Kejaksaan, dan para konglomerat, serta para innercycle SBY. Antasari pun pernah berpesan wanti-wanti agar apabila terjadi apa-apa pada dirinya, maka penelusuran Bank Century dan IT KPU harus diteruskan. Itulah sebabnya saat itu KPK terus akan menyelidiki Bank Century, dengan terus melakukan penyadapan-penyadapan. Satu catatan, diduga Anggoro dan Anggodo, termasuk penyumbang Pemilu yang paling besar bagi kemenangan SBY. Jadi mana mungkin Polisi atau Jaksa, bahkan Presiden SBY sekalipun berani menangkap Anggoro dan menghukum berat Anggodo meski sudah ditahan?

Akhirnya, sang penegak hukum “sejati” Antasari Azhar harus meratapi nasibnya. Tidak hanya diputarbalikkan niat baiknya untuk bertekad membongkar korupsi menjadi si pembunuh Nasruddin Zulkarnaen, tetapi diduga juga “difitnah” melakukan kencan atau berselingkuh dengan Rhani Juliani. Sudah saatnya, penegakan hukum di negeri kita ini harus benar-benar dijalankan dengan terbuka dan transparan, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi sehingga “bangkai busuk” yang disembunyikan bisa ketahuan jelas. Juga bagi pihak yang merasa sudah berbuat fitnah dan penyesatan hukum, diimbau hendaknya segera sadar, berhenti dan tobat. Namun, kini jaksa Cirus Sinaga masih bebas tidak terjangkau proses hukum secara serius. Ada apa ini?!

Antasari Azhar Bersumpah!..

Bismillahirrohmanirrohim

Demi Allah SWT Saya Bersumpah!

Hari ini tanggal 03 Januari 2011, Jaksa selaku eksekutor melaksanakan putusan Mahkamah Agung/ MA dengan cara menempatkan saya di Lembaga Pemasyarakatan. Tepatnya di Lembaga Pemasyarakatan yang mana?, sepenuhnya wewenang Jaksa.

Sebentar lagi, sebagai seorang terpidana walau tidak besalah. Masih ada kesempatan saya melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) untuk meraih kebenaran yang bermuara pada keadilan. Dapat dipastikan saya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Mengingat upaya meraih keadilan akan terus saya perjuangkan sekalipun dari balik terali besi, namun dibawah lindungan Allah SWT.

Selama hampir 2 (dua) tahun saya “DIAM” tidak berarti kami turut merencanakan kejahatan sebagaimana didakwakan pada saya. Namun sebagai penegak hukum, saya menghormati proses yang dilaksanakan dalam rangka menjaga kewajiban lembaga penegak hukum. Sampai saat ini saya menilai sejak penyidikan, penuntutan sampai dengan persidangan, hakim telah dihadapkan kepada Fakta/BAP yang telah membelokan proses teknis yuridis. Sehingga putusan yang ada seperti saat sekarang tidaklah berlebihan jika saya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan suatu pengharapan peradilan yang jujur, profesional dan berkeadilan masih ada di Bumi Pertiwi ini.

Adapun dugaan kejanggalan/pembelokkan fakta dimaksud antara lain:

1.Pengiriman SMS mengancam tidak jelas, fakta sidang bukan terdakwa, barang bukti HP tidak pernah dibuka apalagi di Rollback untuk melihat siapa pengirim (IMEI) yang menggunakan nomor saya, atau SMS rekayasa.

2.Baju korban tidak pernah dijadikan barang bukti(?)

3.Senjata yang dijadikan barang bukti dengan Proyektil/ Peluru yang mengakibatkan korban meninggal, tidak cocok (Revolver 38, Proyektil diameter 99 mm) dan lain-lain kejanggalan.

Maka seharusnya dalam perkara ini telah terjadi Error in Persona maupun Objekto, menghukum orang yang tidak bersalah dan telah mengesampingkan Alat Bukti Ahli Balistik maupu Forensik terutama Ahli IT yang disumpah.

Saya yakin kebenaran akan menampakkan wujudnya di Bumi Merah Putih. Insya Allah. Amin

Jeruji Besi Polda Metro Jaya, 03 Januari 2011

Hormat Saya

Antasari Azhar
_______________

Politik Balas Dendam

ADA penilaian, apa yang dikembangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap lawan-lawan politiknya sungguh sangat merusak demokrasi, jauh dari etika dan moralitas. Sebagai orang yang saat ini berkuasa atas jalannya roda pererintahan, termasuk insitusi hukum dan kejaksaan, SBY dinilai telah melakukan berbagai rekayasa politik atas orang-orang yang berbeda dengannya. Rekayasa tersebut digemborkan dengan berbagai macam cara, entah isu korupsi atau isu perempuan.

Aktivis Petisi 28 Haris Rusly menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh SBY dalam penegakan hukum diduga hanyalah sebuah rekayasa politik semata. Dalam kasus Antasari Azhar misalnya, Haris 100% yakin bahwa sebetulnya Antasari tidak terlibat. Tetapi nampaknya Antasari tidak berdaya dalam kekuatan politik dan modal yang saat ini sedang berkuasa. Ia pun akhirnya masuk penjara. Lebih jauh Haris menduga bahwa apa yang terjadi pada Antasari sebetulnya adalah salah satu bentuk upaya pelemahan KPK demi mengamankan kepentingan Istana.

“Saya tidak yakin bahwa orang seperti Antasari bermain perempuan sedemikian rupa sehingga sampai membunuh seorang Nasrudin. Sepertinya ini hanyalah rekayasa politik semata,” ujar juru bicara Petisi 28 yang juga mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini saat diskusi penegakan hukum era SBY di Doekoen Coffee, Pancoran, Jakarta, Kamis (8/7/2010).

Lebih jauh ia menyatakan bahwa dalam penegakan hukum SBY sepertinya tebang pilih. SBY diduga mengamankan kawan-kawan dekat Istana yang diduga terlibat dalam soal korupsi, sementara disisi lain menghajar lawan politik dengan isu korupsi dan lain-lain. Apa yang dilakukan oleh dalam penegakan hukum dinilai tebang pilih karena juga hanya berlaku pada orang-orang yang katakanlah sudah tidak punya kekuasanan lagi. Penegakan hukum SBY hanya terjadi pada orang-orang yang sudah berada di luar kekuasaan.

Hal tersebut dapat menimbulkan dugaan bahwa politik yang dikembangkan oleh SBY selama ini adalah politik balas dendam semata. Ia menyingkirkan dengan cara-cara yang tidak etis orang-orang yang tidak lagi berada dipusat kekuasaan dan merugikan kepentingannya. Hal ini diduga akan terus berlanjut dalam politik Indonesia mendatang. Ketika SBY tidak berkuasa lagi, bisa jadi politik balas dedam tersebut akan menimpa dirinya.

“SBY sepertinya saat ini merasa bahwa ia akan berkuasa seumur hidup. Ia akan berkuasa seperti Soeharto. Sehingga ia kini berbuat sewena-wena saat berkuasa. Jangan salah,” ujar aktivis Petisi 28 ini.

Sementara itu, Ali Mukhtar Ngabalin menilai apa yang terjadi di lingkungan Istana juga sebetulnya tidaklah bersih. Lingkungan Istana banyak juga dipenuhi oleh hal-hal yang merugikan Negara dan merugikan masyarakat secara keseluruhan. Sebab itu, bila SBY saat ini sewena-wena dengan memperlakukan lawan politiknya, maka hal tersebut juga bisa jadi menimpa SBY ketika ia tidak lagi berkuasa.

Rakyat Indonesia secara keseluruhan membutuhkan sebuah sikap kepemimpinan SBY yang tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Penegakan hukum yang tidak saja menimpa lawan-lawan yang lemah, tetapi juga kerabat Istana. Juga bukan sebuah penegakan hukum yang bukan rekayasa. Bila itu yang kini dikembangkan SBY, politik Indonesia ke depan akan dipenuhi oleh praktik politik balas dendam. Dan demokrasi di jurang kehancuran.

Kesaksian Williardi & Rekayasa Kasus Antasari

Beginilah cara merekayasa kasus Antasari Azhar. Cepat atau lambat kejahatan pasti terungkap..

Kesaksian Williardi Wizard sungguh berani dalam sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Ia menyadari, sebagai saksi mahkota, apa pun pernyataannya sangat memengaruhi nasib mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.

Hari Selasa (10/11) ini, ia memutuskan untuk mencabut semua pernyataannya di BAP karena itu semua dibuat atas dasar rekayasa penyidik polisi. “Saya nyatakan semua BAP tidak berlaku. Yang (akan) kami pakai adalah BAP tanggal 29 April 2009 dan 30 April 2009 dan yang (kami) katakan di sini,” kata Williardi.

Ia memutuskan mencabut keterangannya di BAP karena apa yang ia katakan telah dibuat oleh penyidik, dan ia tinggal tanda tangan. Alasan lain, pihak penyidik tidak memenuhi janjinya untuk tidak menahannya jika menurut pada penyidik.

Rekayasa itu bermula saat ia dijemput pada satu hari dari rumahnya ke kantor polisi pukul 00.30. Pada dini hari itu Williardi didatangi dan diperiksa Direktur Reserse Kepolisian Daerah Metro Jaya, Wakil Direktur Reserse, dan tiga orang kepala satuan.

Menurut Williardi, para petinggi polri memintanya membuat BAP yang harus menjerat Antasari sebagai pelaku utama pembunuhan Nasrudin. “Waktu itu dikondisikan sasaran kita cuman Antasari. (Lalu BAP saya) disamakan dengan BAP Sigid (Haryo Wibisono), dibacakan kepada saya,” ujar Williardi tanpa wajah takut.

Dalam kesaksian berikutnya, Williardi pun menyebut nama Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Adiatmoko. Menurut dia, Adiatmoko juga memintanya membuat BAP demi kepentingan menjebloskan Antasari.

BAP yang dibuat Williardi pada tanggal 29-30 April ditolak penyidik karena Antasari tidak tersangkut. “Udah bikin apa saja yang terbaik untuk menjerat Pak Antasari. Dijamin besok pulang. Kami dijamin oleh pimpinan Polri tidak akan ditahan. Paling sanksi indisipliner,” kata Williardi mengulang perkataan Adiatmoko.

Karena jaminan itu, lanjut Williardi, ia bersedia menandatangani BAP yang sudah dibuat penyidik. Namun, yang terjadi keesokan harinya dalam berita televisi, Williardi diplot polisi sebagai salah satu pelaku pembunuhan Nasrudin.

Ia pun protes kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iriawan yang turut memeriksanya. “Janji mana? Tolong diklarifikasi. Kami tidak sejahat itu,” ujar Williardi.

Protes Willardi ini menuai reaksi dari teman sejawatnya. Kembali ia dijemput Brigjen (Pol) Irawan Dahlan dan langsung dibawa ke kantor Adiatmoko.

Sambil minum kopi, ia ditanya apakah kenal dengan Edo, Jerry Hermawan Lo, Antasari Azhar, dan Sigid Haryo Wibisono. Ia juga ditanya apakah pernah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Edo dari Sigid.

Williardi mengiyakan semua pertanyaan, tanpa tahu ia sedang disidik. Mendengar pengakuan Williardi, Adiatmoko meminta bawahannya untuk langsung menahan Williardi.

“Lho kok cuma nyerahin uang ditahan?” ujar Williardi kepada Adiatmoko. Sejak saat itu sampai sekarang Williardi mendekam dalam tahanan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Herri Swantoro di PN Jakarta Selatan siang tadi, Williardi juga mengaku dicap sebagai pengkhianat oleh teman-teman sejawatnya ketika ia protes kenapa ia akhirnya jadi terlibat dalam kasus pembunuhan dan ditahan.

Protes kerasnya itu malah ditanggapi dingin oleh penyidik. “Itu perintah pimpinan,” begitu jawaban yang dia dapat saat ia mengungkapkan kenapa ia ditahan.

Penasaran siapa yang dimaksud dengan pimpinan, Tim Kuasa Hukum Antasari yang diketuai Juniver Girsang bertanya kepada Williardi siapa yang dimaksud pimpinan. “Kalau bicara pimpinan, pimpinan kami ya Kapolri,” jawab Williardi lantang.

Lebih jauh, rekayasa itu juga terjadi saat rekonstruksi. Dalam suatu pertemuan di kamar kerja Sigid, seolah-olah penyidik membuat adegan Antasari memberikan amplop coklat berisi foto Nasrudin kepada Williardi. Hal ini langsung dibantah oleh Williardi.

“Itu tidak benar. Kami menerima amplop itu langsung dari saudara Sigid. Tanpa ada Pak Antasari,” tutur Williardi. Dari awal memberikan kesaksian, Williardi tidak gentar membeberkan pernyataan yang dianggapnya benar.

Tak ada wajah takut darinya sekalipun beberapa pejabat berbintang ia sebutkan. Terdengar pula ia beberapa kali bersumpah untuk meyakinkan majelis hakim.

Selain nama-nama di atas, ia juga menyebut petinggi Polri, seperti Niko Afinta, Tornagogo Sihombing, dan Daniel. Jaksa penuntut umum yang diketuai Cirus Sinaga meminta nama-nama yang disebut Williardi supaya dihadirkan dalam persidangan.
__________________________

Williardi: Atasan Saya Ya Kapolri!

Di dalam persidangan, saksi Williardi Wizard “bernyanyi” kalau rekannya di kepolisian merekayasa penyidikan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang berujung pada penahanan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Nama petinggi Polri pun disebutnya. Pada suatu hari, Williardi berkisah dalam sidang PN Jaksel, Selasa (10/11), ia dijemput di rumahnya pukul 00.30 oleh Brigjen (Pol) Irawan Dahlan.

Kemudian di kantor polisi para penyidik meminta dia membuat berita acara sesuai dengan kehendaknya. “Udah bikin apa saja yang terbaik untuk menjerat Pak Antasari. Dijamin besok pulang. Kami dijamin oleh pimpinan Polri tidak akan ditahan, paling sangsi indisipliner,” kata Williardi mengulang perkataan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (waktu itu) Irjen Adiatmoko.

Karena jaminan itu, apalagi langsung dari pimpinan Polri, lanjut Williardi, ia bersedia menandatangani BAP yang sudah dibuat penyidik. Namun, yang terjadi keesokan harinya dalam berita televisi Williardi diplot polisi sebagai salah satu pelaku pembunuhan Nasrudin.

“Janji mana? Tolong diklarifikasi. Kami tidak sejahat itu,” kata Williardi dalam pesan singkat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iriawan.

Selanjutnya, penasihat hukum Antasari bertanya, “Siapa pimpinan Anda?” “Pimpinan saya ya Kapolri,” kata Williardi.

Setelah protes tersebut, Williardi mengaku ia langsung ditahan. Ia tidak peduli dikatakan penghianat oleh sejawatnya. “Kami memberanikan diri, kami dibilang penghianat, tidak peduli,” kata Williardi dalam persidangan.

Williardi bersama Antasari Azhar dan Sigid Haryo Wibisono didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Mereka diancam hukuman mati atas dakwaan itu.
____________________________________

Williardi Minta Maaf pada Antasari

Setelah memberikan kesaksian, Williardi Wizard membuat pernyataan minta maaf yang dilengkapi dengan tanda tangan kepada terdakwa Antasari Azhar. Langkah mantan Kapolres Jaksel itu dilakukan setelah ia mencabut BAP-nya yang memojokkan Antasari. BAP itu diakui Williardi sebagai hasil arahan para penyidik.

“Tadi dia (Williardi) sempat membuat tanda tangan. (Ia) merasa berdosa, khususnya kepada Pak Antasari, karena apa yang ditandatangani (dalam BAP) tidak benar,” kata Juniver Girsang, pengacara Antasari, seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (10/11). Dalam sidang ini Antasari duduk sebagai terdakwa.

Pada awal kesaksiannya, Williardi mencabut lima BAP yang ditandatanganinya. Ia hanya mengakui BAP yang dibuatnya pada tanggal 29 April 2009 dan 30 April 2009.

Menurutnya, inilah BAP yang benar. “Sayang, selain BAP ini ditolak oleh penyidik, juga entah mengapa bagian tersebut tidak terlampir dalam BAP keseluruhan. “Kalau BAP-nya seperti ini, Pak Antasari tidak akan terjerat,” ungkap Williardi mengulang pernyataan salah satu penyidik.

Juniver menuturkan bahwa kesaksian Williardi tadi seharusnya dilakukan sejak awal. “Kalau sejak dini, perkara ini tidak perlu sampai ke pengadilan,” katanya.
__________________________

“Tuhan Tidak Tidur, Kebenaran Mulai Terungkap”

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang menjadi terdakwa dalam sidang pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen kaget dengan kesaksian Williardi Wizard.

Mantan Kapolres Jaksel itu mengaku tuduhan pada Antasari adalah rekayasa penyidik kepolisian. “Memang tingkat keimanan paling tinggi. Kesabaran, 6 bulan (dipenjara) tidak masalah. (Saya) terkejut kok seperti itu saat memeriksa WW target Antasari,” kata Antasari saat sidang di PN Jaksel ditunda, Selasa (10/11).

Diungkapkan bahwa selama ini ia tegar karena Tuhan tidak tidur. “Begitu cara orang menzalimi saya. Kebenaran mulai terungkap, Allahu akbar,” tutur Antasari.

Juniver Girsang, pengacara Antasari, menuturkan bahwa kesaksian Williardi masuk dalam sejarah persidangan. Saat mendengar persidangan, dia sangat kaget. Pernyataan saksi WW itu membuat seluruh penasihat hukum terkejut dan menilai bahwa ini merupakan sejarah peradilan, di mana pernyataan saksi membuat pernyataan bahwa ada skenario yang ditujukan kepada terdakwa Antasari. (Kompas)

__________________________________

Dua Jenderal Polisi Terlibat Kasus Antasari

[sumber: Jakartapress.com]
Ternyata, dua jenderal bintang dua polisi ikut terseret kasus Antasari Azhar. Irjen Pol Hadiatmoko dan Brigjen Pol Irawan Dahlan akan dihadirkan dalam sidang Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen. Para perwiwa tinggi Polri ini akan dijadikan saksi dalam pesidangan akibat namanya telah disebut oleh terdakwa pembunuhan Nasrudin, Kombes Pol Williardi Wizar.

“Kita akan hadirkan untuk mengkroscek kebenaran dan kebohongan keterangan Williardi Wizar,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cirus Sinaga usai sidang Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (10/11).

Menurut Cirus, kesaksian Williardi yang menyebutkan ada rekayasa kasus Antasari tidak bisa berdiri sendiri. JPU siap membuktikan dakwaan Antasari terlibat pembunuhan Nasrudin benar adanya. “Boleh-boleh saja mengatakan seperti tadi. Tapi fakta-fakta itu harus berdasarkan bukti,” tutur JPU, yang juga akan mengkroscek kesaksian Williardi dalam sidang Selasa (10/11), dengan kesaksian sebelumnya dan alat bukti yang ada.

Sebelumnya, Williardi Wizar membuat pengakuan mengejutkan dalam sidang dengan terdakwa Antasari Azhar. Williardi menyeret Irjen Pol Hadiatmoko dan Brigjen Pol Iriawan Dahlan yang menekannya dalam proses pemeriksaan. “Jam 10.00 WIB pagi saya didatangi oleh Wakabareskrim Irjen Pol Hadiatmoko. Dia katakan sudah kamu ngomong saja, kamu dijamin oleh pimpinan Polri tidak ditahan, hanya dikenakan disiplin saja,” ungkap Wiliardi dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (10/11).

Kemudian, lanjut Wiliardi, pada pagi dini harinya sekitar pukul 00.30 WIB, dia dibangunkan oleh penyidik kepolisian. Di ruang pemeriksaan, ada istri dan adik iparnya, serta Dirkrimum saat itu Kombes Pol M Iriawan. “Dirkrimun bilang ke istri saya, kamu bilang saja ke suami kamu, semuanya akan dibantu. Jam setengah satu saya diperiksa, dan disuruh buat keterangan agar bisa menjerat Antasari. Jaminannya saya bisa pulang. Ini saya ngomong benar, demi Allah,” bebernya.

Wiliardi bahkan meminta majelis hakim untuk menelepon M Iriawan. “Saya juga mengirim SMS, menagih janjinya. Katanya saya tidak akan ditahan dan saya juga meminta agar segera diklarifikasi, kalau saya juga tidak sebejat seperti yang diberitakan sebagai orang yang mencari eksekutor. Tapi hari itu juga saya mau ditahan,” terangnya.

Tidak lama, 2 hari kemudian karena kecewa tidak ditanggapi, Wiliardi memberanikan diri mencabut BAP. “Sempat ada penyidik yang bilang ke saya, kalau tidak diganti tidak akan bisa menjerat Antasari,” imbuhnya.

Dia mengaku, bila memang ada pertemuan di rumah Sigit, antara dirinya dan Antasari, kemudian ada perintah untuk membunuh, dia mengaku siap dihukum seberat-beratnya. “Jadi itu tidak benar. Silakan cek di CCTV, amplop yang diterima saya, itu diberikan Sigid bukan Antasari,” imbuhnya.

Williardi juga mengaku, pernah suatu waktu dia dijemput oleh Brigjen Pol Iriawan Dahlan, saat itu dia diajak minum kopi di ruangan Hadiatmoko. “Saya ditanya kenal Edo, Antasari, Sigit dan apa pernah menyerahkan Rp 500 juta. Saya memang menyerahkan ke orang untuk menyelidiki suatu kasus di Citos. Tapi saya tidak tahu kemudian dipakai membunuh,” paparnya.

Kemudian, setelah itu Hadiatmoko menahannya atas tuduhan pembunuhan. “Kok saya bingung cuma antar uang ditahan? Sejak itu saya ditahan. Pak Hadiatmoko bilang ini perintah pimpinan, dan saya diminta mengikuti saja penyidikan biar perkara cepat P21. Bagaimanapun pimpinan saya Kapolri, sehinga saya tertarik. Saya, keluarga, istri dan ortu diimingi kebebasan saya,” tutupnya.

Sementara itu Hadiatmoko saat dikonfirmasi tidak mau memberikan komentar. “Enggak, enggak. Terima kasih,” jelas Hadiatmoko melalui telepon.

Williardi Wizar mengaku, kasus Antasari direkayasa pihak tertentu di Polri. Penahanan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dikondisikan oleh beberapa petinggi kepolisian. “Pukul 00.00 WIB saya diperiksa dengan didatangi oleh Direktur Reserse Polda Metro Jaya yang katanya itu perintah atasan,” kata Wiliardi berapi-api.

Williardi menyatakan saat itulah dikatakan bahwa Antasari adalah sasaran mereka. Wiliardi bersumpah bahwa kejadian itu benar. “Di situ dikatakan — Demi Allah ini saya bersumpah — sasaran kita hanya Antasari. Demi Allah saya bersumpah, biar mati lampu ini, mati saya Pak,” ujarnya.

Williardi mengungkapkan semuanya ini dalam kesaksiannya di sidang dengan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Selasa (10/11). Sebelumnya, hakim ketua Herry Swantoro menanyakan kebenaran kesaksiannya yang selalu berubah-ubah. (KN)

Skenario Menjerat Antasari Azhar

PANGGUNG pertunjukan selalu terbuka bagi Antasari Azhar. Dia dikecam sekaligus disanjung. Ketika menapaki tangga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia dicibir dan diragukan. Tetapi tatkala mulai menangkap dan menggiring banyak koruptor ke bui, dia dielukan dan menjadi idola. Tetapi masa jaya Antasari tidak bertahan lama.

Dia terjerembap dalam perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dia dituduh menjadi aktor intelektual kasus pembunuhan itu. Posisinya sebagai Ketua KPK dicopot. Dia dijebloskan ke sel dan ditahan di tahanan Polda Metro Jaya sejak enam bulan silam.

Kasus Antasari tertelan semarak skandal dugaan rekayasa kriminalisasi dua Wakil Ketua nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Polisi dituding telah merekayasa kasus Bibit-Chandra. Bahkan polisi mendapat julukan baru sebagai penulis skenario yang piawai.

Nama Antasari kembali melambung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/11). Juga nama polisi kembali tersandung sebagai pembuat rekayasa dan pengarang skenario. Publik terkesima. Polisi kembali diposisikan sebagai perekayasa kasus Antasari Azhar. Bukan sembarang orang yang membuka adanya skenario penggiringan Antasari menjadi pesakitan. Bukan pula sembarang sosok yang mengaku ada rekayasa membawa Antasari ke tahanan.

Pengakuan yang menggemparkan itu datang dari seorang perwira polisi berpangkat komisaris besar. Dialah Wiliardi Wizard, mantan Kapolres Jakarta Selatan. Dia membongkar skandal rekayasa kasus Antasari di forum terhormat; pengadilan. Antasari terharu dan menangis. Pengacara keheranan karena pengakuan itu datang dari saksi yang diajukan jaksa. Dan jaksa? Jaksa pasti sesak napas.

Wiliardi seharusnya memperkuat tuduhan jaksa bahwa Antasarilah aktor di balik kasus pembunuhan itu. Keterangan saksi yang dipercaya adalah keterangan yang diberikan di depan persidangan. Bukan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal itu jelas-jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pada Pasal 185 ayat (1) disebutkan, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Jadi, hakim, jaksa, dan pengacara memegang keterangan saksi yang diberi di depan persidangan.

Saksi yang mencabut BAP di depan persidangan tidak boleh dipandang sebagai pembohong. Tidak hanya hakim yang bertugas mencari keadilan, tetapi juga jaksa dan pengacara mengagungkan keadilan, bukan mencari kemenangan.

Kesaksian Wiliardi Wizard telah meruntuhkan bangunan skenario menjerat Antasari sebagai aktor intelektual kasus pembunuhan. Kesaksian Wiliardi mempertontonkan bahwa sedang berkembang peradilan sesat di Tanah Air.

Kita mencoba percaya bahwa kegemaran menyusun skenario dan membuat rekayasa sebuah perkara hanyalah ulah oknum polisi yang mencari jalan pintas. Karena itu harus ditindak. Tetapi jika pimpinan Polri mendiamkannya, tuduhan itu beralih menjadi kehendak institusi. Kalau sekarang kita dihadapkan dengan panggung saling bantah di antara mereka yang bertikai, pertanyaannya, siapa sesungguhnya yang berbohong?

Ahli Forensik Beberkan Bukti Kasus Antasari

Ahli forensik RSCM dr Mun’im Idris mengungkap kejanggalan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Antasari Azhar. Kejanggalan ini bisa dipakai sebagai bukti baru dalam peninjauan kembali (PK) Antasari Azhar. Menurut Mun’im, keterangannya sebagai ahli yang diberikannya di persidangan tidak digunakan oleh hakim agung MA dalam putusan kasasinya.

“Saya menulis dalam keterangan saya sebagai ahli forensik, jenis peluru yang bersarang di Nasrudin (Nasrudin Zulkarnaen) adalah diameter 9 mm kaliber O,38 tipe SNW tapi diminta dihapus oleh polisi,” kata Mun’im Idris dalam konfrensi pers di RSCM, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu lalu, 5/1/2010.

Keterangan otopsi tertulis ini disampaikan oleh Mun’im Idris dalam surat otopsi. Namun, pihak Kepolisian meminta keterangan tersebut dihapus.

“Yang saya tulis ya yang saya temukan. Yang meminta dihapus langsung saya lupa yang datang ke sini. Lantas Wadir Serse Polda Metro Jaya menelepon saya minta untuk dihapus. Lalu saya bilang ini kewenangan saya,” tambah Mun’im.

Selain itu, dia juga menyatakan menerima mayat Nasrudin tidak dalam utuh atau tersegel. Kondisi mayat seharusnya masih berbalut baju ketika mayat meninggal. “Tapi saya sudah menerima tanpa label, tanpa baju dan kondisi luka kepala sudah terjahit. Seharusnya masih utuh apa adanya,” terang Mun’im.

Fakta ini dipersilakan Mun’im untuk menjadi bukti baru mengajukan PK Antasari. “Itu penglihatan ahli hukum. Semua sudah saya utarakan di pengadilan. Kalau dipengadilan yang punya kuasa itu hakim. Mau diterima atau tidak (keterangan ahli) bukan urusan saya,” tutup Mun’im.

Sebelumnya, mantan ketua KPK Antasari Azhar merasa masih ada kejanggalan dalam putusan yang diterimanya hingga tingkat kasasi. Karena itu, dia akan mengajukan upaya hukum terakhir yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Antasari menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen. Pria asal Palembang tersebut kemudian divonis 18 tahun penjara di PN Jaksel. Hingga tingkat kasasi, putusannya tetap.

“Sebentar lagi saya akan menjadi terpidana. Saya masih punya satu hak untuk meraih kebenaran yang berhubungan dengan rasa keadilan, yaitu Peninjauan Kembali,” kata Antasari sebelum meninggalkan Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.

Tidak hanya itu, Antasari juga mempertanyakan sejumlah barang bukti yang diajukan oleh jaksa. Masih banyak bukti-bukti yang hingga kini belum terungkap.

“Saya akan terus berjuang di mana baju korban, yang sampai hari ini tidak dijadikan barang bukti, saya akan terus meneliti apa akibat kematian korban. Katanya proyektil 9 mm, 9 mm apakah masih bisa digunakan oleh revolver, itu semua akan saya cari,” urainya.

Mayat Nasrudin Dimanipulasi

“Wadir Serse Polda Metro mengatakan, kalau ini (data 9 mm) bisa dihilangkan tidak?”

Ahli forensik Rumah Sakit Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Abdul Mun’im Idris mengaku pernah diminta pejabat Polda Metro Jaya untuk menghilangkan data mengenai luka Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Dalam pemeriksaan polisi, Mun’im menyatakan bahwa lebar luka di kepala Nasrudin disebabkan peluru berdiameter 9 milimeter (mm). Hal ini diungkapkannya dalam sidang pembunuhan Nasrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 10 Desember 2009.

“Saat saya diperiksa dan akan meneken BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Wadir Serse Polda Metro mengatakan, kalau ini (data 9 mm) bisa dihilangkan tidak?” kata Mun’im mengulang pernyataan pejabat Polda itu di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Mun’im tidak menjelaskan mengapa polisi ingin data itu hilang. Dia hanya menolak. “Itu kewenangan saya sebagai dokter.”

Setelah itu, kata Mun’im pun menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Kamil. Dalam telepon itu, Mun’im mengutip kata-kata Kamil terkait pencantuman diameter luka Nasrudin,” Babeh terlalu berani kalau segini (9 mm).”

Artinya ‘terlalu berani’? “Saya tidak tahu, saya kan tidak bisa telepati,” jawab Mun’im.

Mun’im adalah dokter yang memeriksa jasad Nasrudin. Saat memeriksa jasad Nasrudin, Mun’im mengaku menemukan dua peluru di kepala Nasrudin, yakni di sebelah kanan dekat telinga dan di batang tengkorak.

“Meski peluru masih di dalam, tapi sudah dijahit (lukanya),” kata dia. Kondisi seperti ini, kata dia, akan menimbulkan kematian meski tidak langsung.

Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2008. Ia ditembak di dekat mal Metropolis Town Square.

Mobil BMW silver miliknya tiba-tiba dipepet dua pria mengendarai sepeda motor. Salah seorang pengendara langsung memuntahkan dua peluru ke arah kepala Nasrudin yang duduk di kursi belakang.

Seketika, sopir korban langsung membawanya ke Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Kondisi Nasrudin dinyatakan kritis. Rumah sakit itu pun tak mampu menanganinya dan merujuknya ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Nasrudin meninggal 22 jam kemudian.
________________________

Mayat Nasrudin Sudah Dimanipulasi

Viva News: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai saksi kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dalam kesaksiannya, Mun’im mengatakan mayat Nasrudin sudah dimanipulasi saat ia terima untuk diperiksa.

“Karena jasadnya sudah berpindah dari rumah sakit ke rumah sakit. Saya menerima kondisinya sudah dijahit,” kata Mun’im dalam sidang dengan terdakwa Antasari Azhar, Kamis 10 Desember 2009.

Selain itu, kata dia, kepala Nasrudin pun sudah dicukur. “Akibatnya (manipulasi mayat) ini akan berkaitan dengan alibi tersangka nantinya,” kata dia.

Mun’im menjelaskan ada tiga pejabat menelpon dirinya untuk permintaan otopsi Nasrudin. Mereka adalah penyidik kasus pembunuhan Niko, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda saat itu Komjen M Iriawan, dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Jusuf Manggabarani.

“Mereka minta saya ke RS Gatot Subroto. Tapi saya bilang, (jasad Nasrudin) bawa ke Cipto saja.”

Saat memeriksa jasad Nasrudin, Mun’im mengaku masih menemukan dua peluru di kepala Nasrudin, yakni di sebelah kanan dekat telinga dan di batang tengkorak. “Meski peluru masih di dalam, tapi sudah dijahit (lukanya),” kata dia.

Kedua peluru, jelasnya, mengenai jaringan otak. “Sehingga menyebabkan kematian meski tidak langsung.”
_________________________________

Siapa Penembak Nasrudin?

Pos Kota – Sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen memasuki babak baru. Ahli forensik RSCM Dr. Mun’im Idris yang didengar keteranganya sebagai saksi mengungkapkan, mayat Nasrudin yang divisumnya sudah tidak asli atau telah “dimanipulasi” oleh dokter lain. Dari sifat luka, penembakan dilakukan dari jarak jauh.

“Mayat sudah dimanipulasi, ini karena korban sebagian besar rambutnya sudah dicukur, lukanya sudah dijahit dan posisi sudah telanjang saat akan saya visum,” ujar Mun’im dalam persidangan pembunuhan Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis.

Menurut Mun’im, peluru di bagian tubuh sudah penyok namun bisa dikenali tipenya. Sedangkan penembakan terjadi dalam jarak jauh.

Selain itu saat dirinya membuat berita acara hasil pemeriksaan tersebut, petugas Puslabfor Mabes Polri pernah menghubungi dan meminta ucapannya tentang manipulasi mayat dihilangkan dan “babe” (sebutan dokter ini) dinilainya terlalu berani. Namun, karena ini masih menjadi kewenangannya, dirinya tidak mau mengubahnya.

“Saya nggak mau mengubahnya dan peluru yang digunakan untuk menembak korban diukur besarnya 9 mm,” tegasnya sambil menyatakan korban ditembak bukan dari jarak dekat.

Mun’im mengakui dirinya tidak pernah memeriksa korban di tempat kejadian perkara atau TKP. Menurut dia, kalau korban ditembak jarak dekat sekitar 50 hingga 60 Cm, butir mesiunya akan menempel di baju korban. “Saya saat memeriksa jasad korban tak melihat adanya butir-butir mesiu yang menempel di bajunya,” jelasnya.

Dilanjutkan oleh Mun’im, biasanya pihaknya yang menggunting baju mayat. “Jadi mayatnya sudah tidak asli, sudah ada tangan-tangan yang menangani sebelumnya,” jelasnya.

Akibat mayat korban sudah diutak-atik, menurut ahli forensik ini, dirinya tidak bisa menentukan kapan terjadinya kematian dan yang paling penting berkaitan dengan alibi tersangkanya.

JAKSA YAKIN

Jaksa yakin bahwa proyektil yang ditemukan di tubuh Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen merupakan peluru yang ditembakkan dari pistol SNW kaliber 38 yang ditunjukkan sebagai barang bukti. Mereka meyakini proyektil 9 mm yang ditemukan ahli forensik merupakan pecahan peluru kaliber 38.

“Revolver dengan peluru yang digunakan itu satu paket. Temuan 9 mm itu pecahan dari peluru kaliber 38,” ujar anggota JPU Sutikno usai persidangan Antasari di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis.

Sutikno menjelaskan awalnya beberapa jaksa peneliti juga menanyakan mengapa peluru kaliber 9 mm bisa digunakan pada revolver 38. Tapi setelah dipelajari, mereka yakin bahwa itu merupakan peluru serpihan. “Itu ternyata serpihannya,” lanjutnya.

Sutikno juga menjelaskan tidak ditemukan residu atau mesiu di tubuh Nasrudin. Bukan karena penembakan jarak jauh, melainkan karena sebelum bersarang di kepala Nasrudin, peluru tersebut menembus kaca mobil. “Tidak bisa ditemukan, karena menembus kaca,” ungkapnya.

Sebelumnya saksi ahli balistik A Simanjuntak menyebutkan bahwa peluru yang digunakan menembak Nasrudin tidak cocok dengan jenis pistol yang diperlihatkan JPU. Peluru tersebut merupakan 9 mm, sedangkan pistol SNW berjenis revolver kalibernya 38.

Menanggapi kesaksikan Dr Mun’im Idris, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafly yang dihubungi Pos Kota, menyatakan polisi tetap berpatokan pada hasil rekonstruksi para tersangka yang dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kami yakin fakta itu yang dipercayai sebagai fakta hukum,” kata mantan Kapolres Kepulauan Seribu ini.

Sebelumnya, dalam persidangan para eksekutor Nasrudin, salah satu terdakwa Daniel pernah memberikan keterangan bahwa ada tim lain yang mengawasi mereka saat melakukan penembakan tersebut. Bahkan, para eksekutor lainnya membantah merekalah yang menembak Nasrudin.

Seorang Ahli forensik RSCM [dr Mun'im Idris] tidak mungkin berbohong dalam mengungkap kejahatan. Beliau adalah seorang dokter yang profesional dan jujur. Dalam kesaksiannya mengatakan, ada pihak kepolisian yang ingin menghilangkan sebagian keterangan hasil otopsi, namun ditolak oleh beliau. Jika yang diutarakan oleh dr Mun’im Idris tidak benar, seharusnya pihak polri menuntut balik. Tapi nyatanya hingga saat ini tidak ada sanggahan dari pihak polri.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keterangan dr Mun’im adalah benar dan pihak polri telah dengan jelas berupaya merekayasa kasus Antasari Azhar, juga patut diduga hal serupa terjadi pada kasus-kasus yang lain.

Dok/KN/SLM/MI

0 komentar:

Posting Komentar