Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Rabu, 20 April 2011

Di Manakah Dokumen IT KPU yang Dulu Dipegang Antasari?


Jakarta – Kala terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan IT KPU. Kini Antasari tidak tahu di mana dokumen itu.

“Dulu saya sempat ngomong dengan Pak Antasari, beliau bertanya ada di mana dokumen pengadaan IT suatu lembaga. Ada kehilangan berkas itu, tidak tahu ke mana,” ujar kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (19/4/2011).

Apakah berkas tersebut termasuk yang disita oleh penyidik? “Saya nggak tahu. Penyitaan dokumen dari kantor Pak Antasari ini tidak dikonfirmasi ke Pak Antasari. Saat penyitaan kan Pak Antasari sudah di dalam (tahanan),” kata Maqdir.

Berdasar putusan pengadilan, seharusnya semua dokumen yang pernah diambil, dikembalikan ke KPK. Namun, dokumen pribadi milik Antasari ternyata juga tidak dikembalikan kepada Antasari.

“Padahal ada dokumen yang menurut pengadilan dikirim oleh seseorang untuk Antasari dan bertuliskan private dan confidential. Ini juga dikembalikan ke KPK, padahal itu untuk Antasari. Kami sudah sampaikan kejanggalan ini juga ke Komisi Yudisial (KY),” tutur Maqdir.

Menurut Maqdir, saat dilakukan penyitaan berkas, tidak ada konfirmasi sama sekali kepada Antasari apakah dokumen berhubungan dengan kasus yang menjerat Antasari atau tidak.

“Yang saya tahu ada juga berkas tentang kerjasama negara dengan swasta, yang buat saya tidak penting amat. Ada laporan BLBI yang merupakan kerjaan lama yang sudah selesai,” terang Maqdir.

Dia berpendapat, dokumen yang tidak terkait perkara tetapi diambil untuk disita, maka hal itu melanggar hukum. Namun pihak kuasa hukum masih belum tahu proses hukum apa yang akan diambil terkait barang-barang yang disita.

Kasus Antasari kembali mencuat setelah Komisi Yudisial pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar, setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari. KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim. Bukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari. Untuk menindaklanjuti kasus ini, KY meminta keterangan pada pengacara Antasari. KY juga akan meminta keterangan para hakim tingkat pertama dan kasasi dan para saksi ahli kasus ini.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar selama 18 tahun penjara karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen. Putusan yang sama ditujukan kepada terdakwa lain, yakni mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wiliardi Wizar 12 tahun, Sigid Haryo Wibisono 15 tahun, dan Jerry Hermawan Lo 5 tahun penjara.

Polri Sita 3 Dokumen Kasus KPK
Pihak mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar penyebutkan Polri telah menyita dokumen kasus KPK. Penyitaan tersebut saat Polri melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

“Penyidik menyita tiga dokumen dari ruangan Pak Antasari di KPK. Tiga dokumen yang disita tentang BLBI, perjanjian swasta dengan BUMN, dan satu bundel pengaduan masyarakat, ya termasuk soal IT,” tutur kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail saat dihubungi, Selasa (19/4/2011). Terkait dokumen laporan masyarakat yang berkaitan dengan IT, Maqdir belum dapat menjelaskan lebih detil substansi dokumen tersebut.

Seperti diketahui KPK pernah menyelidiki kasus IT KPU pada sekitaran tahun 2009. “Tidak jelas IT yang di mana, belum tentu tentang KPU (pengadaan perangkat IT dalam perhitungan suara di KPU),” katanya.

KY Bisa Panggil Cirus dan Susno untuk Bongkar Kasus Antasari
Komisi Yudisial (KY) didesak serius untuk membuka dugaan ‘kecurangan’ di persidangan Antasari Azhar. KY bisa meminta keterangan mantan jaksa kasus Antasari, Cirus Sinaga dan juga mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. “KY bisa memanggil Cirus dan Susno sebagai saksi,” kata Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Netta S Pane di Jakarta, Selasa (18/4/2011).

Netta menjelaskan, dari temuan KY dalam memeriksa persidangan kasus Antasari, terdapat temuan adanya pengabaian bukti, antara lain mengenai keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan. Juga soal teknologi informasi, dalam hal ini pengiriman SMS dari Antasari.

Kasus Antasari ini harus benar dibeberkan dan diungkap ke publik. KY tidak perlu takut akan tekanan dan intervensi pihak lain. “Ini harus diungkapkan agar rasa keadilan masyarakat benar-benar ditegakkan,” tuturnya. KY akan mengumumkan sikap atas kasus Antasari Azhar dalam kurun 90 hari ke depan. Dalam kurun waktu itu, KY akan memanggil semua hakim yang terlibat dalam memutus, dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA). detikNews

Misteri Baju Almarhum Nasrudin Zulkarnaen

0 komentar:

Posting Komentar